Apakah Boleh Menjadi Imam Saat Sholat Safar? Simak Hukum, Ketentuan dan Tata Caranya

Rukhsah ibadah ini merupakan sebuah anugerah bagi umat Islam.

Diterbitkan 06 Juli 2026, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dalam pelaksanaan ibadah di tengah perjalanan, sebagian umat Islam mungkin masih bertanya-tanya, apakah boleh menjadi imam saat sholat safar? Pertanyaan teknis ini wajar mengingat status musafir mendapatkan keringanan khusus (rukhshah).

Rukhsah ibadah ini merupakan sebuah anugerah bagi umat Islam. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 101: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat(mu)". Ayat ini menjadi landasan kebolehan qashar bagi musafir.

Dalam konteks berjamaah, terdapat aturan khusus yang mengatur interaksi antara imam dan makmum yang berbeda status, musafir atau mukim. Para ulama dari berbagai mazhab telah merumuskan ketentuan ini berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an, hadits, dan praktik Rasulullah SAW.

Merujuk literatur klasik dan kontemporer, berikut ini artikel ini akan mengulas tuntas hukum, dalil, hukum musafir menjadi imam sholat bagi mukim dan sebaliknya. Selain itu, akan dibahas pula tata caranya.

Apakah Boleh Menjadi Imam Saat Sholat Safar?

Hukum bagi seorang musafir untuk menjadi imam shalat berjamaah, meskipun makmumnya adalah orang-orang yang bermukim (penduduk lokal), adalah boleh dan sah.

Dalam Buku Tuntunan Shalat Musafir, Aulia Fadhli menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi seorang musafir untuk memimpin shalat jamaah. Apabila ia menjadi imam, ia berhak melaksanakan shalat dengan cara diqashar (diringkas menjadi dua rakaat).

Hal ini berlandaskan pada hadis riwayat Abu Dawud, di mana Rasulullah SAW pernah menjadi imam bagi penduduk Makkah dengan berkata: "Sempurnakanlah shalatmu (empat rakaat) wahai penduduk Makkah! Karena kami adalah musafir".

Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa menjadi imam bagi musafir kepada pemukim adalah mustahab (dianjurkan). Beliau menyatakan bahwa imam hendaknya melaksanakan shalat sesuai statusnya—musafir mengqashar, mukim menyempurnakan—serta memerintahkan makmum yang berstatus mukim untuk menyempurnakan shalat mereka.

Penjelasan dan keabsahan ini juga selaras dengan pandangan para ulama besar dalam kitab-kitab rujukan seperti Al-Majmu Syarh Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi, serta fatawa ulama kontemporer seperti Syekh Utsaimin.

Ketentuan Sholat Safar Berjamaah

Aturan shalat jamaah di tengah perjalanan amat bergantung pada status imam dan makmumnya. Secara umum, kaidahnya adalah sebagai berikut:

1. Musafir Bermakmum pada Musafir

Apabila imam dan makmum seluruhnya adalah musafir, maka keduanya diperbolehkan melaksanakan shalat qashar secara bersama-sama (dua rakaat) hingga salam.

2. Musafir Bermakmum pada Mukim

Jika seorang musafir shalat di belakang imam yang mukim (shalat sempurna empat rakaat), maka musafir tersebut wajib mengikuti imam secara penuh (empat rakaat) dan tidak boleh mengqashar shalatnya. 

Hal ini ditegaskan dalam hadis riwayat Imam Ahmad dari Ibnu Abbas ra. yang menyatakan bahwa menyempurnakan empat rakaat di belakang imam mukim adalah sunnah Abul Qasim (Rasulullah SAW).

Tata Cara Sholat Berjamaah Imam Musafir, Makmum Mukim

Jika musafir bertindak sebagai imam bagi makmum yang mukim, terdapat tata cara spesifik yang harus diperhatikan agar ibadah berjalan tertib:

Pemberitahuan kepada Makmum: Agar tidak terjadi kebingungan di tengah shalat, sangat dianjurkan bagi imam musafir untuk memberi tahu para makmum mukim sebelum shalat dimulai, bahwa ia berstatus musafir dan akan mengqashar shalatnya.

Pelaksanaan Shalat: Imam musafir memimpin shalat dan melaksanakannya sebanyak dua rakaat saja.

Salam oleh Imam: Pada tasyahud akhir rakaat kedua, imam musafir mengucapkan salam untuk mengakhiri shalatnya.

Penyempurnaan oleh Makmum: Setelah imam salam, makmum yang berstatus mukim tidak boleh ikut salam. Mereka wajib berdiri kembali untuk meneruskan dan menyempurnakan shalat mereka sendiri-sendiri hingga genap empat rakaat.

Apabila imam musafir lupa memberi tahu jamaah dan khawatir hal tersebut akan sangat membingungkan makmum, maka tidak mengapa jika ia memilih untuk menyempurnakan shalatnya menjadi empat rakaat (tidak mengqashar), karena hukum qashar adalah sunnah/mubah, bukan wajib.

Ketentuan Sholat Berjamaah Makmum Musafir Imam Mukim

Apabila seorang musafir bermakmum kepada imam yang mukim pada shalat fardhu (seperti Zuhur, Asar, atau Isya), maka musafir tersebut wajib mengikuti shalat imam secara sempurna sebanyak empat rakaat (itmam) dan tidak diperbolehkan mengqashar (meringkas) shalatnya menjadi dua rakaat.

Kewajiban mengikuti imam ini bersifat mutlak. Sebagai contoh, apabila musafir yang berniat shalat Zuhur baru bergabung dengan jamaah pada rakaat ketiga, ia tetap tidak boleh mengakhiri shalatnya dengan salam saat imam selesai. Musafir tersebut diwajibkan untuk berdiri kembali dan menambah rakaatnya hingga genap empat rakaat secara sempurna.

Dalam buku Tuntunan Shalat Musafir Plus Panduan Ibadah Musafir Lainnya, karya Aulia Fadhli dijelaskan, kewajiban musafir untuk menyempurnakan shalatnya menjadi empat rakaat di belakang imam mukim dijelaskan berdasarkan riwayat dari sahabat Ibnu Abbas ra.

Musa bin Salamah meriwayatkan sebuah kejadian ketika mereka berstatus musafir di Makkah bersama Ibnu Abbas, ia bertanya, "Kami melakukan shalat empat rakaat apabila bersama kamu (penduduk Makkah), dan apabila kami kembali ke tempat kami (bersama-sama musafir) maka kami shalat dua rakaat?" Ibnu Abbas ra. menjawab tegas, "Itu adalah sunahnya Abul Qasim (Rasulullah SAW)." (HR. Imam Ahmad).

Sholat yang Bisa Diqashar

Syariat membatasi jenis shalat yang bisa diringkas (diqashar) oleh musafir. Ketentuannya adalah hanya Shalat Empat Rakaat. Shalat yang boleh diqashar adalah shalat yang rakaat asalnya berjumlah empat, yakni shalat Zuhur, Asar, dan Isya.

*engecualian: Shalat Maghrib (tiga rakaat) dan shalat Subuh (dua rakaat) mutlak tidak bisa diqashar.

Ketetapan ini merujuk pada hadis riwayat Bukhari dari Aisyah ra. yang menjelaskan bahwa pada mulanya shalat diwajibkan dua rakaat, kecuali Maghrib karena ia merupakan "witir"-nya (ganjilnya) siang hari.

5 Keutamaan Sholat Musafir

Menerima Sedekah dari Allah SWT: Allah memberikan rukhsah shalat sebagai sedekah (hadiah) kepada hamba-Nya, dan umat Islam sangat dianjurkan untuk menerima pemberian ini.

Menghidupkan Sunnah Nabi: Mengambil keringanan ibadah saat safar merupakan wujud ketaatan dalam mengikuti jejak Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar, dan Utsman yang selalu mengqashar shalat mereka selama bepergian.

Memperoleh Waktu Mustajabnya Doa: Safar adalah salah satu waktu di mana doa tidak diragukan lagi akan dikabulkan (*mustajabah*). Memperbanyak doa pasca-shalat di perjalanan sangatlah utama.

Meraih Ridha Ilahi: Allah SWT sangat mencintai hamba-Nya yang memanfaatkan keringanan yang diberikan-Nya, sama seperti kecintaan-Nya ketika hamba melaksanakan hal-hal yang diwajibkan.

Menghindari Masyaqqah (Kesulitan): Rukhsah memastikan bahwa ajaran Islam tidak pernah memberikan kesempitan atau beban yang melampaui batas kemampuan manusia di tengah kelelahan jalan.

Pertanyaan Seputar Menjadi Imam Sholat Safar

Apakah boleh menjadi imam saat sholat safar bagi jamaah warga lokal?

Boleh. Seorang musafir sah menjadi imam bagi jamaah warga lokal (mukim). Imam musafir berhak shalat dua rakaat (qashar), sementara jamaah lokal harus berdiri lagi untuk menyempurnakan shalat mereka menjadi empat rakaat setelah imam salam.

Apa yang harus dilakukan jika imam musafir lupa memberi tahu jamaah bahwa ia akan qashar?

Jika imam musafir lupa menginformasikan statusnya kepada jamaah lokal dan khawatir akan menimbulkan kebingungan massal, ia diperbolehkan menyempurnakan shalatnya menjadi empat rakaat secara utuh.

Bolehkah musafir yang bermakmum pada imam mukim ikut mengqashar sholatnya?

Tidak boleh. Jika seorang musafir memutuskan untuk shalat di belakang imam yang mukim, ia wajib tunduk pada tata cara imam dan menyempurnakan shalatnya menjadi empat rakaat penuh.

Sholat apa saja yang boleh diqashar oleh imam musafir?

Imam musafir hanya diperbolehkan mengqashar shalat fardhu yang rakaatnya berjumlah empat, yakni Zuhur, Asar, dan Isya.

Apakah imam musafir diwajibkan menjamak sholatnya jika ia mengqashar?

Tidak diwajibkan. Qashar (meringkas) dan jamak (menggabung) adalah dua keringanan yang berbeda. Imam musafir boleh hanya mengqashar shalat pada waktunya masing-masing tanpa harus menjamaknya, terutama jika ia sedang menetap/singgah sejenak di suatu tempat.

 

Â