Simak Syarat Jemaah yang Hajinya Bisa Dibadalkan

Sebanyak 79 jemaah haji Indonesia masuk kategori badal haji hingga saat ini.

Diterbitkan 24 Mei 2026, 20:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja (Daker) Makkah, Erti Herlina, menyebut pemerintah hanya membadalkan jemaah yang meninggal dunia atau tidak memungkinkan mengikuti rangkaian puncak haji karena kondisi kesehatan.

“Siapa saja yang akan dibadalkan oleh kita, yang pertama adalah jemaah haji yang meninggal, baik itu di Saudi Arabia atau bagi jemaah yang baru masuk embarkasi,” ujar dia pada tim Media Center Haji di Makkah, Sabtu, 23 Mei 2026.

Pemerintah juga memasukkan jemaah yang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit ke dalam daftar pemantauan badal haji. Hingga saat ini, tercatat 135 jemaah masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi.

Petugas kesehatan akan mengevaluasi kondisi mereka menjelang pelaksanaan wukuf di Arafah. Jika jemaah tidak memungkinkan pulih dan mengikuti puncak haji, pemerintah akan melaksanakan badal haji.

“Ketika memang sampai tanggal 8 (Zulhijah) kondisinya masih belum memungkinkan sembuh, itu akan dibadalkan,” katanya.

 

Ada 585 Petugas Pembadal

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mencatat sebanyak 79 jemaah haji Indonesia masuk kategori badal haji hingga saat ini. Jumlah itu terdiri dari 75 jemaah yang wafat di Arab Saudi dan empat jemaah meninggal di embarkasi.

Pemerintah menyiapkan 585 petugas pembadal untuk melaksanakan ibadah haji bagi para jemaah tersebut. Erti menjelaskan, ritual badal haji sama dengan pelaksanaan haji biasa. Perbedaannya hanya terletak pada niat yang ditujukan untuk jemaah yang dibadalkan.

“Ritualnya sama, tidak ada yang berbeda. Hanya niatnya saja yang berbeda,” ujarnya.

Pemerintah juga memastikan satu petugas hanya boleh membadalkan satu jemaah agar tanggung jawab pelaksanaan ibadah tetap jelas. Nantinya keluarga jemaah akan menerima sertifikat sebagai bukti badal haji telah dilaksanakan.