Sukses

PBB Evakuasi Pasien dari RS di Gaza Utara, ICJ Tak Berefek?

Gaza utara dikepung ketat oleh Israel sehingga menyebabkan sejumlah rumah sakit yang beroperasi di sana mengalami kekurangan pasokan medis serta bahan bakar untuk generator rumah sakit

Liputan6.com, Jakarta - Delegasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengevakuasi sejumlah pasien dan korban luka dari Rumah Sakit Kamal Adwan di Jalur Gaza utara, menurut seorang dokter pada Jumat (3/5).

“Delegasi PBB pada Kamis tiba di rumah sakit dan mengevakuasi pasien dan korban luka, termasuk anak-anak, di luar Gaza dan ke rumah sakit di Gaza selatan,” kata kepala perawat Rumah Sakit Kamal Adwan, Eid Sabbah, kepada Anadolu, dikutip Antara.

Akan tetapi, dia tidak menyebutkan secara pasti jumlah pasien yang dievakuasi.

Sabbah menjelaskan tim PBB membawa peralatan medis dan makanan pasien anak-anak tanpa menyebutkan jumlahnya.

Ini bukan yang pertama bagi pasien atau korban luka dievakuasi tim PBB dari Gaza utara ke wilayah selatan, meski jumlahnya sangat terbatas.

Gaza utara dikepung ketat oleh Israel sehingga menyebabkan sejumlah rumah sakit yang beroperasi di sana mengalami kekurangan pasokan medis serta bahan bakar untuk generator rumah sakit.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis ICJ Tak Berefek?

Israel meluncurkan serangan militer mematikan di Gaza sejak kelompok perlawanan Palestina, Hamas, melancarkan serbuan ke Israel pada 7 Oktober, yang menewaskan sekitar 1.200 orang.

Sebagai perbandingan, Israel telah membunuh lebih dari 34.600 warga Palestina dan melukai hampir 77.800 orang di tengah kehancuran massal dan krisis kebutuhan pokok di wilayah Palestina.

Sudah hampir tujuh bulan perang Israel berlangsung, sebagian besar wilayah Gaza hancur.

Keadaan itu memaksa 85 persen penduduk di daerah kantong tersebut mengungsi di tengah pemutusan akses makanan, air bersih dan obat-obatan yang melumpuhkan, menurut PBB.

Israel dituduh di Mahkamah Internasional (ICJ) telah melakukan genosida dalam kasus yang dilayangkan.

Keputusan sementara ICJ pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk mencegah aksi genosida dan mengambil sejumlah tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan menjangkau warga sipil di Gaza.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.