Sukses

Semula Khamr Tidak Dilarang, Lantas Bagaimana Sejarahnya hingga Diharamkan?

Gus Iqdam ajak para pemabuk berhenti mabuk di bulan Ramadhan. Inilah urutan sejarah haramnya minuman yang memabukkan.

Liputan6.com, Jakarta - Saat awal Ramadhan ini, Gus Iqdam secara tegas meminta jemahnya yang tergabung dalam ST NYell, serta masyarakat pada umumnya untuk berhenti mabuk. Semua diminta menghormati bulan mulia, bulan Ramadhan.

Seperti kita ketahu, Gus Iqdam memang memiliki jemaah yang beragam. Tak sedikit dari kalangan pecinta alkohol atau khamr. Dengan telaten dan pelan-pelan para peminum ini menemukan jalan taubat di Sabilu Taubah.

Seperti yang banyak terekam, berkali-kali Gus Iqdam menerima pemabuk yang naik panggung dan juga jemaah lainnya yang berlatar belakang kurang lebih sama.

Kemampuan adaptasi dan merangkul inilah yang salah satunya bisa membuat dia bisa diterima oleh siapapun, termasuk para pemabuk.

"Info mendem leren sik," ujar Gus Iqdam yang artinya info tentang mabuk-mabukan berhenti dahulu.

Khamr saat ini merupakan sesuatu yang diharamkan. Lalu bagaimana sejarah diharamkannya khamr ini?

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Awalnya Khamr Tidak Diharamkan

Menukil ibtimes.id, khamr berasal dari bahasa arab al-khamru yang mempunyai arti “penutup sesuatu”, sesuatu yang bersifat menutup dan menghalangi. Sedangkan secara istilah, Rasulullah SAW sendiri mengartikan bahwa khamr adalah segala sesuatu yang menutupi dan menghalangi akal (memabukkan). Meminum khamr, arak, tuak, dan sejenisnya merupakan salah satu gaya hidup dari zaman jahiliyah hingga zaman sekarang yang masih menjadi tradisi oleh orang-orang.

Bahkan khamr sendiri sebenarnya sudah ada sebelum berdirinya agama Islam. Memang sejak zaman dulu gaya hidup meminum khamr tidak dapat terlepaskan begitu saja di beberapa tempat. Alasan orang-orang yang meminum khamr pun tentunya sangat beragam, ada yang hanya sekedar digunakan untuk menenangkan diri, ada yang untuk bersenang-senang dengan kelompoknya, atau bahkan ada yang menjadikan khamr minuman sehari-hari. Lantas karena sudut pandang di atas,syariat Islam tidak langsung mengharamkan khamr.

Meskipun seperti apa yang kita ketahui bahwa meminum khamr akan menimbulkan beberapa efek samping yang buruk. Dengan begitu ayat-ayat atau dalil yang menjelaskan pengharaman khamr diturunkan dalam beberapa tahap. Tujuannya agar Islam sebagai agama baru tidak dijauhi oleh orang-orang. Berikut ayat pertama yang turun menjelaskan khamr tetapi tidak menjelaskan keharaman meminumnya. Allah SWT berfirman:

حَسَنًا ؕ اِنَّ فِیۡ ذٰلِکَ لَاٰیَۃً لِّقَوۡمٍ یَّعۡقِلُوۡنَ وَ مِنۡ ثَمَرٰتِ النَّخِیۡلِ وَ الۡاَعۡنَابِ تَتَّخِذُوۡنَ مِنۡہُ سَکَرًا وَّ رِزۡقًا

“Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Alloh) bagi orang yang memikirkan.”(QS An-nahl [16]:67)

Dari ayat di atas belum diterangkan lebih jelasnya mengenai hukum meminum khamr. Sehingga beberapa orang masih banyak yang meminum khamr. Di sisi lain juga bertanya-tanya mengapa khamr tidak diharamkan. Adapun Umar bin Khattab RA, beliau merupakan orang pertama kali berdo’a kepada Allah SWT untuk menjelaskan bagaimana hukum khamr yang sebenarnya.

3 dari 3 halaman

Inilah Asal Diharamkannya Khamr

Dalam do’a nya beliau berkata , “Ya Allah, jelaskanlah pada kami dengan sejelas-jelasnya apa hukum meminum khamr. Sesungguhnya, khamr itu menghilangkan akal dan harta.” Doa beliau dikabulkan Allah SWT, akan tetapi bukan hukum haram yang dijelaskannya, namun hanya menjelaskan dari sisi manfaat dan kerusakan yang ditumbulkan akibat meminum khamr. Allah SWT berfirman :

يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ‌ؕ قُلۡ فِيۡهِمَآ اِثۡمٌ کَبِيۡرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَاِثۡمُهُمَآ اَکۡبَرُ مِنۡ نَّفۡعِهِمَا ؕ

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya,” (QS Al-Baqoroh [2]: 219).

Setelah diturunkannya ayat di atas, pada kenyataannya masih banyak orang Islam yang meminum khamr. Pada waktu itu sendiri Al-Qur’an belum menyebutkan bahwa khamr itu haram dan juga tidak menyebutkan bahwa khamr itu halal. Diriwayatkan, Abdurrohman bin Auf RA, salah seorang sahabat Rasululloh SAW, suatu ketika mengadakan perkumpulan bersama sahabat-sahabat Rasululloh yang lain.

Ia memberikan jamuan berupa makanan dan minuman termasuk khamr. Kemudian mereka melanjutkannya dengan mendirikan sholat berjama’ah. Namun ternyata sisa-sisa khamr tersebut masih ada pada diri imam sholat mereka, yang mengakibatkan adanya kekeliruan dalam membacakan surat Al-Kafirun. Kekeliruan tersebut sangatlah fatal karena mengubah makna dari Al-Qur’an itu sendiri. Kemudian Allah SWT menurunkan ayat tentang larangan shalat dalam keadaan mabuk yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat sedang kamu dalam keadaan mabuk, hingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.”

Ayat Al-Qur’an di atas merupakan perintah secara jelas bahwa khamr sangat tidak dianjurkan untuk dikonsumsi. Dengan begitu, orang-orang Islam tidak sembarang dalam meminumnya. Selain mempengaruhi dalam hal sholat, khamr juga bisa membuat orang yang meminumnya mudah emosi atau sulit untuk mengendalikan diri hingga dapat memicu pertengkaran antar kelompok. Sehingga Allah SWT menurunkan ayat yang mengharamkan khamr secara mutlak, ayat tersebut adalah surah Al-Maidah (5) ayat 90-91 :

( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون(٩٠

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Wahai orang orang-orang yang beriman,sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah kotoran yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntunngan. Sesungguhnya, syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat; maka apakah kamu akan berhenti (dari menghentikan) pekerjaan itu?!”

Setelah diturunkannya tahapan-tahapan ayat tentang penjelasan khamr di atas, orang-orang Islam mulai meninggalkan tradisi meminum khamr hingga saat ini. Begitulah kiranya asal-usul pengharaman khamr.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.