Sukses

Perkara Halal Namun Dibenci Allah, Bagaimana Hukum Perceraian dalam Islam?

Hukum perceraian dalam islam.

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini berita perselingkuhan hingga perceraian tengah ramai diperbincangkan masyarakat. Tak pelak, warganet pun tak habis pikir dengan berita miring yang menerpa rumah tangga para artis yang silih berganti memenuhi beranda media sosial mereka.

Sebagaimana diketahui ikatan pernikahan merupakan sebuah janji suci yang kuat dan kokoh. Sehingga setiap upaya meremehkan pernikahan adalah hal yang sangat dibenci agama. 

Perceraian atau yang disebut talak dalam Islam adalah pemutusan hubungan suami istri dari hubungan pernikahan yang sah menurut aturan agama Islam dan negara. Perceraian biasanya dianggap sebagai langkah terakhir yang diambil oleh pasangan suami istri untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

Meskipun perceraian merupakan hal yang diperbolehkan dalam syariat Islam, akan tetapi sangat dibenci oleh Allah SWT dan rasul-Nya. Sebab perceraian bukan saja memutus hubungan pernikahan suami istri melainkan berisiko besar menyebabkan konflik dan renggangnya hubungan antardua keluarga yakni dari pihak suami dan pihak perempuan bahkan berdampak bagi anak.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hukum Perceraian dalam Islam

Islam telah mengatur segala sesuatu dalam Al-Qur’an. Tidak hanya aturan dalam beribadah, tetapi juga memberi aturan pada manusia dalam kehidupannya bersosialisasi. 

Bahkan, Al-Qur’an juga mengatur adab dalam berumah tangga, termasuk masalah perceraian. Islam memang mengizinkan perceraian, tapi Allah membenci perceraian itu. 

Hal itu berarti bercerai adalah pilihan terakhir bagi pasangan suami istri ketika memang tidak ada lagi jalan keluar lainnya. Dalam surah Al-Baqarah ayat 227 disebutkan:

“Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” 

Ayat tentang hukum perceraian ini berlanjut pada ayat 228 hingga ayat 232. Dalam ayat-ayat tersebut diterangkan aturan-aturan mengenai hukum talak, masa iddah bagi istri, hingga aturan bagi wanita yang sedang dalam masa iddahnya. 

Dari sini kita bisa mengetahui bahwa agama Islam memberi aturan yang sangat lengkap tentang hukum perceraian. Tentu saja aturan-aturan ini begitu memperhatikan kemaslahatan pihak suami dan istri dan mencegah adanya kerugian di salah satu pihak.

Selain itu, dalam surah Ath-Thalaq ayat 1-7 juga dibahas mengenai aturan-aturan dalam berumah tangga. Dalam surah tersebut disebutkan tentang kewajiban suami terhadap istri hingga bagaimana aturan ketika seorang istri berada dalam masa iddah. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.