Sukses

9 Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa Ramadhan, Termasuk Lapar yang Tak Tertanggung

Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan umat Islam bisa meninggalkan puasa Ramadhan

Liputan6.com, Jakarta Hukum puasa Ramadhan adalah wajib. Artinya, puasa di bulan Ramadhan harus dilakukan oleh setiap umat Islam, dan apabila ditinggalkan, makan orang yang meninggalkan puasa Ramadhan akan berdosa.

Sebagaimana Allah SWT telah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 183 berikut yang artinya,

"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (QS. Al-Baqarah: 183)

Meski demikian ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan umat Islam bisa meninggalkan puasa Ramadhan, untuk kemudian mengganti puasanya di lain hari di luar bulan Ramadhan. Sebagaimana Allah SWT dalam berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 184 berikut yang artinya,

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah; 184)

Dengan kata lain, meski puasa Ramadhan merupakan puasa wajib yang harus dilakukan oleh umat Islam, akan tetapi ada sejumlah kondisi yang membuat umat Islam tidak lagi diwajibkan untuk melaksanakan puasa Ramadhan. Berikut adalah sejumlah golongan yang tidak diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (27/3/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Orang yang Sakit

Salah satu golongan yang tidak wajib menjalankan puasa Ramadhan adalah orang yangs edang sakit. Akan tetapi tidak setiap penyakit dapat membuat seseorang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan.

Sakit yang dapat membuat seseorang meninggalkan puasa Ramadhan adalah yang apabila menjalankan puasa, dapat memperparah kondisi penyakitnya tersebut. Kendati diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan, akan tetapi jika dia sudah pulih dari sakitnya, maka dia harus mengganti puasa di hari lain di luar bulan Ramadhan.

Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 185 yang artinya,

"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur." (QS. Al-Baqarah:183)

3 dari 5 halaman

Musafir

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 185 juga disebutkan bahwa selain orang yang sedang sakit, orang yang tidak diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan adalah seorang musafir atau orang yang melakukan perjalanan jauh.

Selain disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, keringanan untuk tidak berpuasa bagi musafir juga disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Muslim berikut,

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, "Siapa ini?" Orang-orang pun mengatakan, "Ini adalah orang yang sedang berpuasa." Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar."

Jadi, apabila seseorang yang melakukan perjalanan jauh saat berpuasa diizinkan untuk tidak berpuasa apabila kondisinya berat dan menyulitkan. Namun, orang tersebut tetap wajib mengganti puasanya di kemudian hari.

Wanita yang Sedang Haid

Golongan berikutnya yang tidak diwajibkan berpuasa adalah wanita yang sedang haid. Tidak hanya diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan, wanita yang sedang haid bahkan tidak diperkenankan untuk melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Nabi bersabda dalam Hadis Riwayat Bukhari, "Bukankah ketika haid, wanita itu tidak shalat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya."

Wanita yang haid dan nifas dilarang berpuasa selama masa haid dan nifas tersebut. Namun, mereka tetap harus mengganti puasa di kemudian hari.

4 dari 5 halaman

Orang Lanjut Usia

Orang tua yang sudah lanjut usia juga menjadi salah satu golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa di bulan Ramadhan. Sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.

Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 184, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin."

Adapun ukuran satu fidyah adalah setengah sho', kurma atau gandum atau beras, yaitu sebesar 1,5 kg beras. Orang tua sebagai golongan orang yang boleh meninggalkan puasa tentu sudah banyak diketahui.

Wanita Hamil dan Menysui

Wanita hamil dan menyusui juga masuk dalam golongan yang diperkenankan untuk meninggalkan puasa, atau tidak memiliki kewajiban puasa di bulan Ramadhan.

Nabi bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, "Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh salat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."

Seperti yang terdapat dalam hadis tersebut, golongan orang yang boleh meninggalkan puasa selanjutnya adalah wanita hamil dan wanita menyusui. Apabila ibu yang sedang mengandung dan menyusui tidak mampu berpuasa, Allah SWT meringankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari.

Mengenai fidyah bagi perempuan hamil dan menyusui ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut Hambali dan Syafi'i, perempuan hamil dan menyusui wajib membayar fidyah apabila hanya khawatir terhadap anaknya saja. Namun, apabila khawatir terhadap dirinya dan anaknya secara bersamaan, maka dia harus mengqadha puasa tanpa membayar fidyah.

Sementara itu, Maliki berpendapat bahwa fidyah hanya diwajibkan bagi wanita yang menyusui, bukan yang hamil. Sedangkan Hanafi berpendapat bahwa tidak diwajibkan secara mutlak.

5 dari 5 halaman

Orang dengan Penyakit Kronis

Orang yang menderita penyakit kronis merupakan salah satu golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadhan. Selain itu, karena penyakit kronis membutuhkan waktu yang lama untuk sembuh, maka dia tidak perlu mengganti puasa di hari lain, melainkan membayar fidyah.

Lapar dan Haus yang Tak Tertanggung

Orang yang merasa begitu lapar dan haus yang tidak bisa ditahan lagi juga boleh meninggalkan puasa, untuk kemudian mengganti puasa di lain hari di luar bulan Ramadhan.

Namun penting untuk dicatat bahwa rasa lapar dan haus yang dimaksud bukan sembarang lapar dan haus. Syaikhuna Al-Faqih Musthafa Abdunnabi menyebutkan definisi dari kondisi lapar dan haus yang tidak dapat ditanggung, yaitu:

“Sampai dia tidak mampu berdiri untuk salat”. Namun, golongan ini wajib mengganti puasanya di kemudian hari.

Melakukan Pekerjaan Yang Berat

Pekerjaan yang berat membuat seseorang sulit untuk berpuasa. Satu di antara yang termasuk pekerjaan berat adalah tukang bangunan, yang selain harus bekerja mengangkut bahan bangunan, juga berhadapan dengan panasnya matahari.

Meski begitu, ia wajib untuk mengganti puasanya ketika sudah tidak melakukan pekerjaannya tersebut.

Dipaksa atau Terpaksa

Orang yang mengerjakan perbuatan karena dipaksa di mana dia tidak mampu untuk menolaknya, maka tidak akan dikenakan sanksi oleh Allah. Karena semua itu di luar niat dan keinginannya sendiri.

Termasuk di dalamnya adalah orang puasa yang dipaksa makan atau minum atau hal lain yang membuat puasanya batal. Sedangkan pemaksaan itu beresiko pada hal-hal yang mencelakakannya seperti akan dibunuh atau disiksa dan sejenisnya.

Ada juga kondisi di mana seseorang terpaksa berbuka puasa, misalnya dalam kondisi darurat seperti menolong ketika ada kebakaran, wabah, kebanjiran, atau menolong orang yang tenggelam.

Dalam upaya seperti itu, dia terpaksa harus membatalkan puasa, maka hal itu dibolehkan selama tingkat kesulitan puasa itu sampai pada batas yang membolehkan berbuka. Namun tetap ada kewajiban untuk mengganti puasa di hari lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.