Sukses

Cara Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S Secara Online, Simak Panduannya

Cara pengisian SPT tahunan orang pribadi 1770 S bisa dilakukan secara online.

Liputan6.com, Jakarta Cara pengisian SPT tahunan orang pribadi 1770 S perlu diketahui oleh setiap orang. Hal ini tentunya bagi orang-orang yang termasuk ke dalam golongan berpenghasilan sesuai dengan formulir 1770 S. Seperti yang diketahui, formulir 1770 S diisi oleh orang-orang berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta dalam setahun.

SPT sendiri merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak yang telah diatur menurut undang-undan perpajakan. SPT biasanya diisi setahun sekali dalam periode tertentu.

Cara pengisian SPT tahunan orang pribadi 1770 S bisa dilakukan secara online. Pengisian SPT tahunan orang pribadi 1770 S secara online ini dilakukan melalui e-filing. Jadi, kamu bisa mengisi SPT tersebut di mana saja, dan tidak perlu datang ke kantor pajak.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (7/2/2022) tentang cara pengisian spt tahunan orang pribadi 1770 s.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S

Sebelum mengetahui cara pengisian SPT tahunan orang pribadi 1770 S, kamu perlu mengenali jenis-jenis SPT tahunan orang pribadi terlebih dahulu. Ada 3 jenis SPT tahunan orang pribadi, yaitu 1770 SS, 1770 S, dan 1770.Ketiganya diklasifikasikan berdasarkan status kepegawaian dan jumlah penghasilan.

SPT tahunan orang pribadi 1770SS diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan <Rp 60 juta per tahun. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri. 

SPT tahunan orang pribadi 1770 S diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan >Rp 60 juta per tahun. Jadi, cara pengisan SPT tahunan orang pribadi 1770 S ini perlu dipahami dengan orang-orang yang memiliki kriteria tersebut.

Sementara itu, SPT tahunan orang pribadi 1770 diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan baik <Rp 60 juta atau >Rp 60 juta per tahun. Jenis SPT ini juga diperuntukkan bagi wajib pajak non pegawai.

3 dari 5 halaman

Cara Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S (Mengajukan e-Fin)

Cara pengisian SPT tahunan orang pribadi 1770 S secara online perlu mengikuti langkah-langkah yang tepat. Tentunya kamu tidak boleh salah dalam mengisi data-data yang akan dilaporkan. Sebelum mengikuti Cara pengisian SPT tahunan orang pribadi 1770 S tahunan pribadi, kamu perlu menyiapkan berbagai persyaratannya terlebih dahulu. Pastikan kamu sudah memperoleh Electronic Filing Identity Number (e-FIN).

Berikut cara mendapatkan e-Fin:

1. Cari tahu alamat email resmi KPP kamu. KPP ini harus sesuai KPP tempat kamu membuat NPWP. Daftar alamat email KPP bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.

2. Buka email dan tulis email dengan tujuan ke email KPP terdaftar.

3. Isi subjek dengan PERMINTAAN NOMOR EFIN.

4. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat, email, dan nomor hp aktif.

5. Lampirkan foto selfie kamu yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas.

6. Kirim

7. Tunggu balasan dari KPP. Paling lambat satu hari kerja e-FIN tersebut sudah dapat diperoleh, dan kamu bisa melanjutkan cara pengisian SPT tahunan orang pribadi 1770 S secara online. Jika masih belum mendapat balasan kamu bisa mengirimkan ulang permohonan EFIN sesuai cara yang sudah dijelaskan sebelumnya. Petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.

4 dari 5 halaman

Cara Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S (Aktivasi akun)

Cara pengisian SPT tahunan orang pribadi 1770 S selanjutnya adalah melakukan registrasi EFIN. Setelah mendapatkan EFIN, kamu perlu melakukan registrasi di situs DJP online. Berikut caranya:

1. Buka https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi.

2. Masukkan NPWP dan EFIN, isi kode keamanan dan pilih submit.

3. Setelah itu kamu akan menerima email aktivasi pada email yang sudah terdaftar.

4. Klik link aktivasi yang dikirimkan melalui email, buat password dan lalukan login lagi menggunakan NPW dan password yang telah dibuat.

5 dari 5 halaman

Cara Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S online (Mengisi e-Filing)

Setelah berhasil login, pilih menu e-Filing. Berikut cara pengisian SPT tahunan orang pribadi 1770 S online selanjutnya:

1. Pilih buat SPT.

2. Jawab beberapa pertanyaan yang ada. Dari sini kamu akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi.

3. Klik jenis SPT yang tertera (1770 S), lalu mulailah mengisi data yang diperlukan.

2. Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan. Jika kamu baru pertama kali mengisi SPT tahunan pilih status SPT normal. Setelah itu klik berikutnya.

3. Setelah itu, kamu akan diminta untuk mengisi rincian pajak penghasilan. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki. Klik berikutnya.

4. Isi pajak final. Di sini kamu akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada). Misal jika kamu mendapat hadiah undian sebesar Rp1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak. Hadiah sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) diisi pada bagian pajak penghasilan terutang. Sementara bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak adalah jenis pajak seperti warisan. Jika tidak ada, kamu bisa mengosongi kolom ini.

5. Klik berikutnya, setelah ini kamu diminta untuk mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misal rumah, perabotan, kendaraan, dan sisa kredit.

6. Setelah selesai, klik berikutnya. Di tahap selanjutnya, isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju. Klik berikutnya.

7. Anda akan menerima ringkasan SPT kamu dan pengambilan kode verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”).

8. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar.

9. Setelah itu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi” lalu Klik “Kirim SPT.” SPT sudah terkirim.

10. Segera buka email, dan kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.