Sukses

BUMN adalah Singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, Simak Tujuan dan Fungsinya

BUMN adalah berorientasi pada keuntungan dan kemanfaatan.

Liputan6.com, Jakarta - Memahami BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, yang memiliki sebutan lain Perusahaan Negara (PN).

Modal BUMN adalah dari kekayaan negara. Melansir dari laman resmi DPR, pada Jumat (8/7/2022) dijelaskan BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara sebagai pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi.

“Memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945,” dijelaskan.

Orientasi utama BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, tak lain memperoleh keuntungan untuk kemajuan usaha. Kemudian, tujuan didirikannya BUMN adalah bisa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang BUMN, ciri-ciri BUMN, tujuan BUMN, dan fungsi BUMN, Jumat (8/7/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

BUMN adalah Singkatan dari Badan Usaha Milik Negara

Memahami BUMN adalah salah satu bentuk badan usaha. BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara yang orientasi utamanya pada keuntungan dan kemanfaatan. Keberadaan BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 33 yang mengatur tentang jenis-jenis badan usaha di Indonesia.

Pengertian BUMN adalah sama dijelaskan dalam buku berjudul Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaan di Indonesia oleh Zaeni Asyhadie. BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, sebagai badan usaha memiliki sifat tetap dan terus-menerus, didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, yang memiliki sebutan lain Perusahaan Negara (PN). BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara yang dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah memberi kontrol terhadapnya. Termasuk modalnya dari kekayaan negara.

BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998. Kemudian, BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, yang berbentuk Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.

- PERSERO

BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO), maksudnya modal terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia semata untuk keuntungan.

BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) memiliki tujuan menyediakan barang dan jasa bermutu tinggi dan berdaya yang kuat. Lalu mampu mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.

- PERUM

BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, yang berbentuk Perusahaan Umum (PERUM), maksudnya seluruh modal dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuannya untuk kemanfaatan umum, penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, yang berbentuk Perusahaan Umum (PERUM) memiliki tujuan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas. Terutama dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

3 dari 3 halaman

Ciri-Ciri, Tujuan, dan Fungsi BUMN

Ciri-Ciri BUMN:

Apabila sudah memahami tentang BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara atau perusahaan negara, agar lebih memahami simak ciri-ciri BUMN yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber.

1. Ciri-ciri BUMN adalah sebagai sumber pendapatan negara.

2. Ciri-ciri BUMN adalah saham BUMN bisa dimiliki oleh masyarakat luas, namun tidak melebihi 50 persen.

3. Ciri-ciri BUMN adalah semua risiko kegiatan usahanya ditanggung oleh pemerintah.

4. Ciri-ciri BUMN adalah operasional BUMN diawasi, dikontrol, dan dikuasai oleh negara.

5. Ciri-ciri BUMN adalah melayani kepentingan umum dan pelayanan publik.

6. Ciri-ciri BUMN adalah menyediakan produk yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Tujuan BUMN:

Memahami tujuan BUMN adalah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara. Simak penjelasan tujuan BUMN tersebut dalam pasal 2.

1. Tujuan BUMN adalah memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.

2. Tujuan BUMN adalah mengejar keuntungan.

3. Tujuan BUMN adalah menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

4. Tujuan BUMN adalah menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi.

5. Tujuan BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Melansir dari laman resmi DPR, BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara sebagai pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi.

“Memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945,” dijelaskan.

Fungsi BUMN:

Masih melansir sumber yang sama, pahami pula fungsi BUMN sebagai berikut.

1. Fungsi BUMN adalah sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta.

2. Fungsi BUMN adalah alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian.

3. Fungsi BUMN adalah sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak.

4. Fungsi BUMN adalah sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat.

5. Fungsi BUMN adalah sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak.

6. Fungsi BUMN adalah sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta.

7. Fungsi BUMN adalah pembuka lapangan kerja.

8. Fungsi BUMN adalah penghasil devisa negara.

9. Fungsi BUMN adalah pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi.

10. Fungsi BUMN adalah pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.