Liputan6.com, Jakarta - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disiapkan pemerintah untuk para pekerja di penghujung 2026 ini. Program disebut akan menyasar pekerja yang memenuhi ketentuan dan direncanakan mencakup periode Oktober hingga Desember 2026.
Berbeda dari pencairan yang diberikan setiap bulan, BSU kali ini direncanakan dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan. Dengan nilai Rp 300.000 per bulan, total bantuan yang diterima pekerja nantinya akan mencapai Rp 900.000.
Berikut informasi selengkapnya mengenai penerima, persyaratan, jadwal pencairan, hingga cara mengecek status BSU, dihadirkan Liputan6, Jumat (2/10).
Advertisement
BSU 2026 Akan Diberikan Sebesar Rp 900 Ribu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5424904/original/084923100_1764166778-UANG.jpg)
Sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah kembali menyiapkan program BSU pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut mencakup tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.
Besaran bantuan ditetapkan Rp 300.000 untuk setiap bulan. Jika diberikan untuk tiga bulan sekaligus, pekerja yang memenuhi ketentuan akan memperoleh total Rp 900.000.
Rencana tersebut disampaikan pemerintah setelah rapat terbatas pada akhir September 2026. Program ini diperkirakan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp 12 triliun.
Advertisement
Kapan BSU Oktober 2026 Cair?
Meski periode bantuan sudah mencakup Oktober hingga Desember, tanggal pencairan BSU 2026 belum diumumkan secara rinci oleh pemerintah.
Karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi yang menyebut tanggal tertentu sebagai hari pencairan resmi. Jadwal dapat diketahui setelah pemerintah dan Kementerian Ketenagakerjaan memberikan pembaruan melalui kanal resminya.
Informasi mengenai penyaluran juga bisa dipantau secara berkala melalui situs Kemnaker dan kanal resmi terkait. Pemerintah sebelumnya mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi BSU yang berasal dari tautan tidak resmi.
Siapa yang Bisa Mendapatkan BSU 2026?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4392354/original/038664200_1681288233-mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash.jpg)
Ketentuan penerima BSU 2026 secara lengkap masih menunggu aturan resmi terbaru. Namun, pemerintah sebelumnya menggunakan sejumlah kriteria dalam penyaluran BSU. Pada ketentuan BSU 2025, penerima merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah.
Ketentuan sebelumnya juga mencantumkan batas gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan serta mengecualikan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri. Pekerja yang menerima PKH juga menjadi bagian dari ketentuan prioritas pada periode tersebut.
Karena aturan untuk 2026 belum sepenuhnya diterbitkan, persyaratan tersebut sebaiknya dipahami sebagai acuan dari penyaluran sebelumnya, bukan kepastian bahwa seluruh ketentuannya akan sama.
Advertisement
Persyaratan BSU 2026 yang Perlu Diperhatikan
Sembari menunggu aturan khusus BSU 2026, pekerja bisa mengetahui sejumlah persyaratan yang digunakan pada program sebelumnya. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan berdasarkan ketentuan sebelumnya.
- Bukan merupakan ASN.
- Bukan prajurit TNI.
- Bukan anggota Polri.
Pada ketentuan sebelumnya, BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima PKH pada periode yang ditentukan. Persyaratan tersebut berasal dari ketentuan BSU sebelumnya yang tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Untuk BSU 2026, pekerja tetap perlu menunggu ketentuan terbaru sebelum memastikan dirinya sebagai penerima.
Cara Cek Penerima BSU 2026 melalui Situs Kemnaker
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4376004/original/006446100_1680078026-money-gbed170cd0_1920_1_.jpg)
Pengecekan status BSU dapat dilakukan melalui laman resmi Kemnaker. Namun, karena sistem yang tersedia masih menampilkan informasi BSU 2025, hasil pengecekan saat ini belum bisa dijadikan kepastian sebagai penerima BSU 2026.
Jika laman sudah diperbarui untuk program 2026, langkah pengecekannya dapat mengikuti mekanisme resmi yang tersedia. Berikut tahapannya:
- Buka laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Cari bagian Pengecekan NIK Penerima BSU.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Masukkan kode keamanan atau CAPTCHA yang muncul.
- Pastikan seluruh angka dan kode sudah benar. Klik tombol Cek Status.
- Tunggu sampai sistem menampilkan informasi mengenai status penerima.
Mekanisme tersebut merupakan pola pengecekan yang tersedia pada laman BSU Kemnaker. Untuk program 2026, pekerja perlu memastikan laman sudah diperbarui dan informasi yang muncul memang berkaitan dengan penyaluran tahun ini.
Advertisement
Cara Cek BSU melalui Aplikasi JMO
Selain melalui laman Kemnaker, pengecekan status BSU pada penyaluran sebelumnya juga dapat dilakukan melalui ekosistem BPJS Ketenagakerjaan, termasuk aplikasi JMO. Jika fitur BSU 2026 sudah tersedia, pekerja dapat mengikuti langkah berikut:
- Buka aplikasi JMO di ponsel.
- Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Pastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai.
- Cari menu atau informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Buka bagian tersebut untuk melihat status kepesertaan.
- Periksa informasi penerima dan status penyaluran jika sudah tersedia.
Fitur dan informasi yang muncul dapat berubah mengikuti kebijakan penyaluran BSU 2026. Karena itu, pekerja sebaiknya tidak mengandalkan tangkapan layar atau informasi dari pesan berantai sebagai bukti penerimaan.
Apa yang Harus Dilakukan Sambil Menunggu BSU Cair?
Pekerja yang merasa memenuhi kriteria dapat memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan data pribadi tetap sesuai. NIK, nama, serta informasi kepesertaan perlu diperiksa agar tidak menimbulkan kendala ketika sistem penerima sudah diperbarui.
Selain itu, pekerja dapat memantau informasi melalui situs resmi Kemnaker dan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi mengenai tanggal pencairan sebaiknya tidak dijadikan patokan jika hanya berasal dari pesan berantai atau akun yang tidak terverifikasi.
Dengan begitu, pekerja bisa mengetahui perkembangan BSU tanpa perlu melakukan pendaftaran melalui tautan yang tidak resmi.
Advertisement
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Cara Cek BSU Kemnaker
1. BSU Oktober 2026 cair tanggal berapa?
Tanggal pencairan BSU Oktober 2026 belum diumumkan secara rinci. Pemerintah baru menyampaikan bahwa program mencakup periode Oktober hingga Desember 2026 dan direncanakan diberikan sekaligus.
2. Berapa BSU 2026 yang akan diterima pekerja?
BSU 2026 direncanakan sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan pencairan sekaligus, total bantuan mencapai Rp 900.000.
3. Di mana cek penerima BSU 2026?
Pengecekan dapat dipantau melalui laman resmi BSU Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Namun, saat ini laman tersebut masih menampilkan informasi BSU 2025 sehingga pekerja perlu menunggu pembaruan untuk program 2026.
4. Apa saja syarat penerima BSU 2026?
Persyaratan final BSU 2026 masih menunggu ketentuan terbaru. Pada program sebelumnya, penerima antara lain harus WNI, memiliki NIK, menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, memenuhi batas upah, serta bukan ASN, TNI, atau Polri.
5. Apakah BSU 2026 harus didaftarkan sendiri?
Mekanisme BSU sebelumnya tidak mengharuskan calon penerima melakukan pendaftaran mandiri melalui situs pihak ketiga. Pekerja sebaiknya menggunakan kanal resmi pemerintah dan menghindari tautan yang meminta data pribadi tanpa kejelasan.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364021/original/072430000_1790928361-cek_fakta_-_aturan_pembelian_bbm_pertamina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2845745/original/091933300_1562319808-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363762/original/040487800_1790917791-Cek_Fakta_Wamenkeu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5137785/original/055250800_1739961431-20250219-Penambahan_Jalur_Transjakarta-ANG_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5319153/original/007607300_1755506626-bansos.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3599992/original/091630200_1634027150-024081800_1633662455-BSU.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363541/original/082820800_1790873841-Foto_2.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363423/original/047017100_1790859858-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_6.58.42_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362754/original/098924600_1790829492-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_09.43.00__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361300/original/000394000_1790692999-WhatsApp_Image_2026-09-29_at_9.36.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360089/original/_Langkah_Membumi_mengajak_mahasiswa_mempraktikkan_pemilahan_sampah_berdasarkan_kategori_organik__anorganik_dan_residu_dalam_Waste_Sorting_Competition_yang_berlangsung_sepanjang_Bulan_September_202.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360261/original/089333200_1790604449-1790416230.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4938388/original/037330400_1725618752-WhatsApp_Image_2024-09-06_at_6.54.31_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2995583/original/093783600_1576227057-coline-hasle-YCnycuWG7XY-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358415/original/056465700_1790339608-IMG_2927.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358530/original/092817600_1790359243-WhatsApp_Image_2026-09-25_at_9.24.59_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4149878/original/002223700_1662538922-mufid-majnun-MHcg_VUA46c-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362399/original/039951300_1790778266-IMG-20260930-WA0074_1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5167102/original/009661500_1742306811-cdacf437-a867-44a0-8f7f-1cd7ef219f5b.jpg)