Sukses

Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Syaratnya

Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Keternagakerjaan akan memberikan jaminan kehilangan pekerjaan bagi buruh atau pekerja mulai tahun 2022 melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Bagaimana cara daftar program jaminan kehilangan pekerjaan tersebut? 

Buruh atau pekerja yang ingin daftar program jaminan kehilangan pekerjaan perlu memerhatikan beberapa persyaratan, yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Buruh atau pekerja berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI), berusia kurang dari 54 tahun, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. Tujuan dari JKP adalah mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan.

Berikut Liputan6.com ulas cara daftar program jaminan kehilangan pekerjaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021, Senin (20/12/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dalam program jaminan kehilangan pekerjaan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi peserta sebelum mendaftarkan diri sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021. Apa saja syaratnya?

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang Sudah Ikut Serta dalam Program Jaminan Sosial

Jaminan sosial yang dimaksud sebagai syarat daftar program jaminan kehilangan pekerjaan adalah baik bagi pekerja/buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah meliputi:

- Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

- Jaminan Hari Tua (JHT)

- Jaminan Pensiun (JP)

- Jaminan Kematian (JKM)

Untuk pekerja/buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil meliputi:

- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

- Jaminan Hari Tua (JHT)

- Jaminan Kematian (JKM)

2. Berusia Kurang dari 54 Tahun

3. Mempunyai Hubungan Kerja dengan Pengusaha

Syarat daftar program jaminan kehilangan pekerjaan ini hanya bisa dilakukan apabila pekerja memiliki hubungan kerja baik dengan pengusaha tempatnya bekerja. Baik dalam kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

3 dari 3 halaman

Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Cara daftar program jaminan kehilangan pekerjaan yang menjadi bagian dari program BPJS ini bisa dilakukan secara online dan offline, sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.

Calon peserta program jaminan kehilangan pekerjaan yang belum terdaftar dalam sejumlah program jaminan sosial, isi formulir pendaftaran berupa:

1. Nama Perusahaan.

2. Nama Pekerja/Buruh.

3. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Tanggal Lahir

5. Tanggal Mulai dan Berakhir Perjanjian Kerja.

Sementara cara daftar program jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang sudah terdaftar dalam program-program sosial, pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan. Cukup bagi pekerja menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja.

Berikut cara daftar program jaminan kehilangan pekerjaan sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021:

1. Cara daftar program jaminan kehilangan pekerjaan yang akan diikutsertakan oleh pengusaha, wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah diisi kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 hari sejak tanggal pekerja/buruh mulai bekerja.

2. Formulir pendaftaran cara daftar program jaminan kehilangan pekerjaan, mencakup NIK, tanggal lahir pekerja/buruh, nomor/tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja

3. Apabila sudah, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan nomor kepesertaan diterima secara lengkap dan benar, serta iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Cara daftar program jaminan kehilangan pekerjaan bagian terakhir, bagi pengusaha akan diberikan sertifikat dan pekerja memperoleh bukti kepesertaan program ini.

Sementara bagi pekerja lama yang sudah terdaftar dalam program jaminan sosial akan otomatis menjadi peserta program jaminan kehilangan pekerjaan. Persis seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bagi pekerja baru, pengusaha perlu mendaftarkan pekerja paling lama 30 hari setelah pekerja tersebut mulai bekerja.

Itulah cara daftar program jaminan kehilangan pekerjaan yang bisa mulai dilakukan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.