PBI BPJS Kesehatan Hadapi Kisruh Penonaktifan, Anggota Komisi IX DPR Desak SKB Tiga Menteri

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, SKB Tiga Menteri dibutuhkan untuk menyelaraskan aturan terkait reaktivasi PBI BPJS Kesehatan.

Diterbitkan 14 Februari 2026, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kisruh penonaktifan Peserta Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan membuat Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Menurutnya, tanpa keputusan lintas kementerian yang kuat dan operasional, polemik ini akan terus berulang dan rakyat kecil menjadi korban.

Edy menilai langkah Menteri Sosial yang mengaktifkan otomatis 106 ribu peserta PBI dengan penyakit kronis selama tiga bulan serta surat Menteri Kesehatan yang meminta fasilitas kesehatan tetap melayani peserta nonaktif adalah niat baik yang patut diapresiasi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kebijakan tersebut belum cukup memberikan kepastian.

Banyak fasilitas kesehatan ragu melayani karena status kepesertaan tidak aktif berpotensi menimbulkan dispute claim (ketidaksepakatan klaim) dan pending claim (penundaan klaim).

Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berbasis administrasi ketat, kepastian pembayaran adalah hal mendasar.

“Negara tidak boleh membuat kebijakan yang membebani faskes dengan risiko keuangan dan pada saat yang sama membiarkan rakyat sakit diping-pong oleh birokrasi. Ini soal keberanian mengambil keputusan yang tuntas,” kata Edy.

Secara fiskal, Edy memaparkan hitungan yang rasional dan transparan. Jika 11 juta peserta diaktifkan otomatis selama tiga bulan, tambahan anggaran bisa mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Jika hanya 106 ribu peserta kronis yang diaktifkan, tambahan anggaran sekitar Rp15 miliar. Namun menurutnya, pilihan kebijakan tidak boleh ekstrem di salah satu sisi. Negara harus presisi, yakni melindungi yang sakit tanpa memboroskan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Permudah Reaktivasi Peserta yang Benar-Benar Butuh Layanan Cepat

Karena itu, Edy mengusulkan mekanisme pengaktifan langsung di fasilitas kesehatan bagi peserta yang benar-benar membutuhkan layanan saat itu. Ketika warga datang berobat, faskes dapat langsung berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaannya saat itu juga.

Dengan skema ini, masyarakat yang sakit langsung terlayani tanpa harus terlebih dahulu mengurus ke Dinas Sosial. Fasilitas kesehatan memiliki kepastian klaim dibayarkan.

Sementara, peserta yang sehat tetap dapat mengurus aktivasi secara administratif ke Dinas Sosial. Dan yang paling penting, anggaran negara tetap terkendali karena hanya digunakan untuk peserta yang benar-benar membutuhkan pelayanan kesehatan.

Pengaktifan Langsung di Faskes Bukan Hal Baru

Edy menegaskan bahwa mekanisme ini bukan hal baru. Pada 2025, pengaktifan langsung di fasilitas kesehatan (faskes) pernah dijalankan dan terbukti mampu meredam persoalan serupa.

Artinya, pemerintah memiliki pengalaman empiris yang bisa dijadikan dasar kebijakan permanen. Yang dibutuhkan sekarang adalah penguatan dalam bentuk SKB Tiga Menteri antara Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Sosial agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan operasional.

Menurut Edy, SKB tersebut sekaligus harus menjadi penyempurnaan dan revisi atas surat Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial sebelumnya yang terbukti belum efektif di lapangan. Tanpa regulasi bersama yang tegas, kebijakan akan terus bersifat parsial dan sektoral.

“Rakyat tidak butuh polemik administratif. Rakyat butuh jaminan ketika sakit, mereka dilayani. SKB Tiga Menteri adalah jalan tengah yang adil: melindungi peserta, memberi kepastian bagi faskes, dan menjaga disiplin fiskal.Pemerintah harus hadir dengan keputusan yang cerdas, terukur, dan berpihak,” tutur Edy.

Ia mengingatkan, hak atas pelayanan kesehatan adalah mandat konstitusi. Negara tidak boleh terlihat ragu dalam memastikan perlindungan bagi warga paling rentan.