Sukses

Biaya Haji 2023 Capai Rp69 Juta, PKB Minta Penjelasan Menag Yaqut Cholil

PKB meminta usulan biaya haji Rp69 juta dipertimbangkan kembali. Angkanya jangan sampai menyulitkan umat muslim dalam negeri yang akan menunaikan haji.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan meminta penjelasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait usulan biaya haji tahun 2023 yang mencapai angka Rp69 juta. Yaqut yang merupakan kader PKB, diminta menjelaskan kepada partai juga warga Nahdlatul Ulama (NU) yang merupakan basis massanya.

"Otomoatis itu hal yang biasa kok. Kita akan (panggil), apalagi itu kan menjadi aspirasi juga pasti warga NU kan. Tidak hanya warga NU lah seluruh umat yang berkepentingan untuk umrah itu menjadi perhatian besar dari PKB," ujar Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan dikutip Sabtu (21/1/2023). 

PKB meminta usulan biaya haji Rp69 juta dipertimbangkan kembali. Angkanya jangan sampai menyulitkan umat muslim dalam negeri yang akan menunaikan haji. Apalagi perekonomian masyarakat sedang sulit.

"Jangan sampai memberatkan umat, apalagi di tengah saat ini umat semakin sulit kan hidupnya. Artinya, pendapatan berkurang selama covid segala macam. Jadi betul-betul harus dihitung," ujar Daniel.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BIPIH 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp98.893.909,11.

"Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji kami menjelaskan dengan menggunakan asumsi dasar ini. Pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran bipih tahun 2023 sebesar 69.193.733,60 sen rupiah," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023. 

Komisi VIII DPR akan membahas lebih lanjut usulan biaya perjalanan haji dalam Panitia Kerja (Panja).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Biaya Haji 2023: DPR Minta Rincian Biaya Haji

Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan haji tahun 2023 sebesar Rp69.193.733,60 per jemaah.

"Sebetulnya, rapat kerja kemarin hanya penyampaian usulan dari Kementerian Agama RI terkait dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023. Tentu kami akan bahas secara rinci dalam Panja BPIH dalam rapat-rapat Panja selanjutnya," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily dalam keterangannya, Jumat, 20 Januari 2023. 

Dalam rapat Panja, DPR akan memastikan kembali rincian biaya penyelenggaraan haji 2023. Ace mengatakan, Komisi VIII akan meminta ada efisiensi.

"Kami ingin memastikan berapa nilai kontrak pemondokan, transportasi udara, konsumsi dan berbagai komponen pokok lainnya. Adakah yang bisa dilakukan efisiensi, apakah nilai yang dicantumkan rasional atau tidak, dan lain sebagainya," ujar Ace.

Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Biaya Haji Diusulkan Naik, Komisi VIII: Tak Boleh Lebih dari Rp 55 Juta per Jemaah

Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim angkat suara soal usulan pemerintah tentang angka biaya haji sebesar Rp 69 juta yang akan dibebankan kepada para jemaah. Menurut Luqman, DPR tentu akan membahasnya secara mendalam bersama Komisi VIII. 

“Saya pastikan, Komisi VIII DPR RI pasti menghitung seluruh faktor yang penting dipertimbangkan dalam memutuskan kenaikan biaya haji 2023. InsyaAllah apapun ketupusannya nanti, pasti yang terbaik untuk seluruh calon jemaah haji,” kata Luqman melalui pesan singkat diterima, Jumat (20/1/2023).

Secara pribadi, lanjut Luqman, biaya ditanggung tiap jemaah seharusnya tidak boleh melampaui Rp 55 juta. Sebab, angka yang besar dibebankan kepada jemaah akan menjadi beban psikologis mereka yang hendak beribadah.

“Saya merasa ini batas psikologis kenaikan biaya haji yang ditanggung tiap jemaah. Ke depannya, secara bertahap, tiap tahun setoran jemaah dinaikkan untuk mencapai angka ideal 70% : 30% antara biaya yang ditanggung jemaah dan (subsidi) nilai manfaat dari BPKH,” urai Luqman.

Luqman mengakui penyesuaian biaya haji memang harus dilakukan. Tujuannya, untuk mencegah jangan sampai dana haji yang dikelola BPKH terkuras habis untuk subsidi biaya haji pada tahun-tahun berikutnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.