Fraksi PAN mendesak Kementerian Agama untuk mempertimbangkan kembali usulan kenaikan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun 2023.
Kenaikan biaya haji dinilai menjadi penting sehingga biaya untuk berhaji didasarkan pada kebutuhan riil dan subsidi pemerintah, serta terhindar dari penyalahgunaan keuangan.
Kementerian Agama menetapkan komposisi Biaya Perjalanan Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dan penggunaan nilai manfaat secara lebih proporsional.
PKB meminta usulan biaya haji Rp69 juta dipertimbangkan kembali. Angkanya jangan sampai menyulitkan umat muslim dalam negeri yang akan menunaikan haji.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj angkat suara, soal kenaikan biaya haji sebesar Rp 69 juta yang akan dibebankan ke jemaah atas usulan Kementerian Agama.
Luqman mengakui penyesuaian biaya haji memang harus dilakukan. Tujuannya, untuk mencegah jangan sampai dana haji yang dikelola BPKH terkuras habis untuk subsidi biaya haji pada tahun-tahun berikutnya.
Kementerian Agama mengusulkan biaya haji 2023 sebesar Rp69.193.733,60 per jemaah.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Indonesia mendapat kuota haji 221 ribu orang tahun ini.
Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 sebesar Rp69.193.733,60.