Sukses

Apa Hukum Melontar Jumrah Diwakilkan Orang Lain?

lontar jamrah diwakilkan oleh oranng lain dan waktu pada saat lontar jamrah

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangkaian ibadah haji, para jemaah melakukan kegiatan lontar jumrah. Kegiatan ini menyita sempat perhatian dunia beberapa tahun lalu, karena banyak nyawa kaum muslim yang melayang akibat berdesak-desakan.

Kegiatan lontar jumrah lebih baik dilakukan pada waktu setelah lewat tengah hari (bakda zawal) sehingga pada waktu tersebut memang banyak gelombang manusia yang melontar jumrah. Dari situ banyak para jemaah haji yang terinjak-injak oleh jemaah haji lainnya.

Karena itu, para jemaah haji biasanya mewakilkan melontar jumrah kepada orang. Bagaimana hukumnya hal tersebut?

Menurut Dr Yusuf Al Qardhawi dalam bukunya yang berjudul 100 Tanya-Jawab Haji, dia menegaskan, tidak ada larangan melontar jumrah atas nama orang lain ataupun diwakilkan oleh orang lain asalkan atas nama yang dituju.

Hal itu berlandaskan hadits yang diriwayatkan dari para sahabat yang menyebut bahwa mereka menunaikan ibadah haji membawa istri dan anak-anak, ia melontar jamrah atas nama istri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Waktu Pelaksanaan Lontar Jumrah

"Bahwa lontar jumrah boleh dilakukan setelah tahalul terakhir dari ibadah haji , karena itu bukan rukun ataupun kewajiban haji," tulis Syaikh Abdullah Bin Zaid Al-Mahmud 

Seorang ulama juga berpendapat bahwa lontar jumrah aqabah boleh ditunda sampai hari ketiga. Itulah sebabnya memudahkan bagi mereka. memang bahwa nabi Muhammad SAW lontar jamrah aqabah pada hari raya kurban (10 Dzulhijjah) pada waktu dhuha, dan dua lontar lainnya ia lakukan pada waktu bakda zawal. Akan tetapi ia tidak melarang lontar jumrah pada waktu qabla Zawal.

Tindakan tersebut tidak menunjukkan kewajiban, melainkan sekadar menunjukkan tata cara. Apalagi ia melontar jumrah ketika berangkat salat zhuhur.

Kini, para jamaah haji diberikan kemudahan dengan memperbolehkan mereka melontar jumrah pada waktu qabla Zawal. Kenyataanya memang sudah banyak jemaah haji yang lontar jumrah sejak matahari terbit. Inilah yang paling sesuai dengan semangat kemudahan serta toleransi Islam.

 

(Desti Gusrina)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini