Ibu di Singapura Dihukum 15 Bulan Penjara Usai Aniaya Anak 9 Tahun karena Suka BAB di Celana

Bagaimana nasib anak di Singapura ini usai dianiaya oleh ibu kandungnya?

Diterbitkan 22 April 2026, 19:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Singapura - Seorang ibu warga negara Vietnam yang menetap di Singapura dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti menganiaya anak kandungnya yang berusia sembilan tahun serta melakukan tindakan berbahaya dengan melempar barang dari lantai lima sebuah blok apartemen.

Wanita berusia 36 tahun itu mengaku bersalah atas satu dakwaan penganiayaan anak dan satu dakwaan tindakan gegabah yang membahayakan keselamatan publik. Sejumlah dakwaan lain turut dipertimbangkan dalam putusan pengadilan, dikutip dari laman Channel News Asia pada Rabu (22/4/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban dan adiknya yang berusia delapan tahun mengadukan kekerasan yang mereka alami kepada ayah kandung mereka. Pengadilan menyebut kekerasan terjadi dalam periode berbulan-bulan sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak berwenang.

Dalam insiden utama pada awal September 2024, ibu tersebut marah setelah anaknya buang air besar di celana saat sedang berada di luar rumah. Saat berada di kamar mandi, ia mendorong kepala anaknya ke dinding dan memukulnya menggunakan kepala pancuran hingga menyebabkan luka robek dan pendarahan.

Meski mengalami luka serius, korban tidak segera mendapatkan penanganan medis yang memadai. Dalam persidangan juga terungkap adanya dugaan kekerasan lain, termasuk penamparan dan pemukulan terhadap kedua anaknya, yang sebagian terekam dalam video.

Kasus ini semakin berkembang setelah sang ayah melaporkan dugaan penganiayaan kepada pihak berwenang. Polisi kemudian memulai penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut.

Selain kasus penganiayaan anak, perempuan tersebut juga terlibat insiden pada November 2025 ketika ia melempar sejumlah barang, termasuk kipas angin, teko, dan ponsel milik pasangannya, dari lantai atas apartemen. Awalnya ia mencoba menyalahkan orang lain, namun kemudian mengakui perbuatannya setelah dihadapkan pada bukti.

Jaksa penuntut menyatakan tindakan terhadap anak dilakukan secara tidak proporsional dan sangat berbahaya, mengingat korban masih di bawah umur dan tidak mampu melindungi diri. Jaksa juga menyoroti risiko besar dari tindakan melempar barang dari ketinggian yang dapat membahayakan penghuni lain di sekitar lokasi.

Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman total 15 bulan penjara dan tambahan 12 minggu penjara atas seluruh rangkaian pelanggaran tersebut, dengan mempertimbangkan perlindungan anak serta keselamatan publik.