Israel Miliki 50.000 Tentara Berkewarganegaraan Ganda, Satu Tercatat dari Indonesia

Dari total tentara Israel yang memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih, jumlah terbesar merupakan pemegang paspor AS.

Diterbitkan 17 Februari 2026, 11:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Belasan ribu warga negara Barat tercatat bergabung dengan militer Israel di tengah perang yang berlangsung di Gaza sejak 7 Oktober 2023. Data terbaru mengungkap lebih dari 50.000 tentara Israel memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih, mayoritas memegang paspor Amerika Serikat (AS) dan negara-negara Eropa. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pertanggungjawaban hukum internasional bagi warga negara asing yang diduga terlibat dalam kejahatan perang terhadap warga Palestina.

Data tersebut diperoleh lembaga swadaya masyarakat Israel, Hatzlacha, melalui Undang-Undang Kebebasan Informasi Israel, dan dibagikan kepada Al Jazeera oleh penasihat hukum Hatzlacha, Elad Man. Informasi ini menjadi pengungkapan pertama dari militer Israel mengenai jumlah tentara berkewarganegaraan ganda yang bertugas.

Negara Mana yang Paling Banyak Warganya Bertugas?

Menurut data per Maret 2025, sekitar 17 bulan setelah perang di Gaza berlangsung, terdapat sedikitnya 12.135 tentara militer Israel yang memegang paspor AS. Selain itu, terdapat 1.207 tentara lain yang memiliki kewarganegaraan tambahan selain Israel dan AS.

Prancis berada di posisi kedua dengan 6.127 warga negaranya bertugas di militer Israel. Rusia menempati urutan ketiga dengan 5.067 personel, diikuti Ukraina sebanyak 3.901 dan Jerman 1.668 orang.

Sebanyak 1.686 tentara memegang kewarganegaraan ganda Inggris-Israel, ditambah 383 personel lain yang memiliki kewarganegaraan tambahan selain Inggris dan Israel. Afrika Selatan, yang sebelumnya mengajukan gugatan genosida terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), tercatat memiliki 589 warganya yang bertugas di militer Israel.

Selain itu, terdapat 1.686 tentara berkewarganegaraan Brasil, 609 Argentina, 505 Kanada, 112 Kolombia, dan 181 Meksiko.

Militer Israel secara keseluruhan terdiri dari sekitar 169.000 personel aktif dan 465.000 pasukan cadangan. Dari jumlah tersebut, hampir delapan persen memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih. Militer Israel juga menyatakan bahwa tentara dengan lebih dari satu kewarganegaraan dihitung lebih dari satu kali dalam rincian data per negara.

Dari data yang sama disebutkan bahwa terdapat satu Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dalam militer Israel.

Dihubungi Liputan6.com terkait hal ini, juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) Yvonne Mewengkang menyatakan, "Terkait dugaan adanya WNI yang bergabung menjadi tentara Israel, dapat disampaikan bahwa KBRI Amman belum mengetahui adanya informasi ini."

"Kementerian luar negeri siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan kementerian hukum sebagai instansi yang berwenang terkait dengan isu kewarganegaraan untuk memverifikasi informasi tersebut dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku."

Bagaimana Implikasi Hukumnya?

Sejak 7 Oktober 2023, perang Israel di Gaza telah menewaskan sedikitnya 72.061 orang. Sejumlah kelompok hak asasi manusia menyebut operasi militer tersebut sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Profesor hukum transnasional di Hamad Bin Khalifa University, Qatar, Ilias Bantekas, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa kejahatan perang menimbulkan tanggung jawab pidana berdasarkan hukum internasional, terlepas dari ketentuan hukum nasional mengenai kewarganegaraan.

Menurut Bantekas, kewarganegaraan ganda tidak menghapus tanggung jawab pidana seseorang. Ia mencontohkan bahwa pelaku kejahatan perang Nazi tetap diadili meskipun hukum nasional Jerman saat itu melegalkan tindakan mereka.

Namun, ia menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam penuntutan adalah menghadirkan tersangka ke wilayah hukum negara yang hendak mengadili dan menempatkannya di hadapan pengadilan. Ia juga menyatakan tidak ada perbedaan tanggung jawab hukum antara tentara asli dan tentara berkewarganegaraan ganda.

Bantekas menambahkan, warga negara ganda juga bisa terjerat undang-undang nasional negara asalnya yang melarang warganya bergabung dalam konflik bersenjata asing atau tentara negara lain.

Apakah Sudah Ada Penuntutan?

Hingga kini belum ada warga negara berkewarganegaraan ganda yang ditangkap atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Namun, berbagai organisasi hak asasi manusia telah berupaya mengajukan laporan dan tuntutan hukum.

Di Inggris, Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) bersama Public Interest Law Centre (PILC) pada April lalu menyerahkan laporan setebal 240 halaman kepada Kepolisian Metropolitan London. Laporan tersebut berisi tuduhan terhadap 10 warga Inggris atas dugaan pembunuhan, pemindahan paksa penduduk, dan serangan terhadap tenaga kemanusiaan antara Oktober 2023 hingga Mei 2024.

Di Jerman, pada September tahun lalu, gugatan diajukan terhadap seorang tentara berusia 25 tahun kelahiran Munich atas dugaan keterlibatan dalam pembunuhan warga sipil Palestina. Gugatan diajukan oleh PCHR, European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), Al-Haq, dan Al Mezan Center for Human Rights. Tentara tersebut diduga merupakan anggota unit "Refaim" dan terlibat penembakan di sekitar Rumah Sakit al-Quds dan Nasser di Gaza antara November 2023 hingga Maret 2024.

Proses hukum terhadap anggota unit yang sama juga berlangsung di Prancis, Italia, Afrika Selatan, dan Belgia. Kantor kejaksaan Belgia pada Oktober lalu membuka penyelidikan terhadap warga negara Belgia-Israel berusia 21 tahun yang juga anggota unit tersebut.

Di Israel, undang-undang wajib militer mengecualikan warga negara ganda yang tinggal di luar negeri. Dengan demikian, keikutsertaan mereka dalam militer Israel bersifat sukarela. Para pengacara menilai sifat sukarela ini dapat memperkuat pertanggungjawaban hukum mereka di pengadilan asing.

Apa Kata Hukum Internasional?

Afrika Selatan pada Desember 2023 mengajukan gugatan terhadap Israel di ICJ, dengan tuduhan bahwa perang di Gaza melanggar Konvensi Genosida PBB 1948. Pada Januari 2024, ICJ mengeluarkan langkah sementara yang memerintahkan Israel mencegah tindakan genosida dan memastikan akses bantuan kemanusiaan tanpa hambatan.

Konvensi Genosida 1948 mewajibkan negara-negara pihak untuk mencegah dan menghukum tindakan genosida. Negara-negara dapat menyelidiki dan menuntut individu yang diduga melakukan atau terlibat dalam kejahatan tersebut.

Bagi negara yang menjadi pihak Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC), terdapat yurisdiksi tambahan yang memungkinkan ICC bertindak. Palestina telah menjadi pihak Statuta Roma sejak 2015 dan diakui sebagai negara berdaulat oleh 157 dari 193 negara anggota PBB.

Seorang warga negara asing dari negara yang mengakui Palestina sebagai negara sah juga berpotensi dituntut jika terlibat dalam dugaan kejahatan perang di Gaza.

Bagaimana Upaya Pelacakan Dilakukan?

Hind Rajab Foundation, organisasi berbasis di Belgia yang dinamai untuk mengenang seorang anak Palestina berusia lima tahun yang tewas pada 29 Januari 2024, mengumpulkan data dan informasi identitas tentara Israel yang diduga terlibat dalam kejahatan perang.

Organisasi tersebut telah mengajukan sejumlah kasus, termasuk pengaduan terhadap 1.000 tentara Israel ke ICC. Dalam pengaduan itu disebutkan terdapat 12 warga Prancis, 12 warga AS, empat warga Kanada, tiga warga Inggris, dan dua warga Belanda di antara mereka.

Hind Rajab Foundation memanfaatkan konten media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube, di mana sejumlah tentara Israel diduga memamerkan tindakan mereka di Gaza. Bukti tersebut digunakan untuk menelusuri identitas para terduga pelaku.

Pada Januari tahun lalu, pengaduan yang diajukan organisasi ini mendorong hakim di Brasil memerintahkan penyelidikan terhadap seorang tentara Israel yang sedang berlibur di negara tersebut. Tentara itu kemudian meninggalkan Brasil dan militer Israel dilaporkan memerintahkan seluruh personel yang terlibat pertempuran untuk menyembunyikan identitas mereka.

Menurut Bantekas, tanggung jawab pidana berdasarkan hukum internasional tidak memiliki batas waktu kedaluwarsa. Namun, ia mengakui penuntutan terhadap anggota militer Israel menghadapi kesulitan praktis, termasuk pengumpulan bukti langsung dan pertimbangan politik di negara-negara yang akan memproses perkara tersebut.

Ia menyebut, perubahan opini publik dan politik di Eropa dapat memengaruhi keberanian jaksa nasional dalam memulai proses penuntutan.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa isu kewarganegaraan ganda dalam konflik Gaza tidak hanya menjadi persoalan militer, tetapi juga memunculkan dinamika hukum internasional yang kompleks dan berpotensi berdampak luas di berbagai yurisdiksi.