Trump Pertimbangkan Ubah Status Ganja Jadi Narkoba Tak Berbahaya

Trump mencoba mengklasifikasikan ulang ganja menjadi obat Golongan III.

Diterbitkan 17 Desember 2025, 13:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Washington D.C - Presiden Amerika Serikat Donald Trump diperkirakan akan menandatangani perintah eksekutif paling cepat Rabu waktu setempat untuk mengklasifikasikan ulang ganja menjadi obat Golongan III.

Langkah ini akan melonggarkan pembatasan federal terhadap ganja, meski belum sampai pada tahap legalisasi penuh, menurut dua pejabat senior pemerintahan yang mengetahui rencana tersebut, dikutip dari ABC, Rabu (17/12/2025).

Saat ini, ganja masih tercantum sebagai obat Golongan I berdasarkan pedoman Badan Penegakan Narkoba AS (DEA), sejajar dengan zat yang dinilai memiliki potensi penyalahgunaan tinggi dan tidak memiliki manfaat medis yang diakui. Jika direklasifikasi ke Golongan III, ganja akan dipandang memiliki potensi ketergantungan fisik dan psikologis yang moderat hingga rendah, serta risiko penyalahgunaan yang lebih kecil dibandingkan obat-obatan golongan tinggi.

Para pejabat mengatakan, perintah eksekutif itu akan menegaskan bahwa klasifikasi ganja saat ini telah menghambat penelitian ilmiah terkait keamanan dan khasiat penggunaannya. Reklasifikasi dinilai membuka ruang yang lebih luas bagi para peneliti untuk melakukan studi, khususnya mengenai potensi medis ganja.

Selain itu, perintah tersebut juga akan menyoroti bahwa proses penjadwalan ulang yang berlarut-larut tidak memberikan manfaat bagi masyarakat Amerika yang berpotensi memperoleh keuntungan dari penggunaan ganja untuk kepentingan medis. Pemerintah menilai ganja berpotensi membantu pengobatan sejumlah kondisi, termasuk nyeri kronis dan penyakit lainnya.

Trump pada Senin menyatakan tengah mempertimbangkan langkah tersebut. Ia mengatakan, reklasifikasi akan mendorong peningkatan signifikan dalam penelitian ilmiah yang selama ini terhambat oleh aturan federal.

“Banyak orang ingin melihat reklasifikasi ini karena hal itu akan membuka jalan bagi penelitian dalam jumlah besar yang tidak bisa dilakukan tanpa perubahan tersebut. Jadi kami mempertimbangkannya dengan sangat serius,” kata Trump.

Wacana reklasifikasi ganja sebenarnya telah mencuat sejak Agustus lalu, ketika muncul laporan bahwa pemerintah sedang mengkaji ulang status hukum ganja. Trump saat itu membenarkan bahwa isu tersebut tengah dipertimbangkan, meski menyebutnya sebagai “subjek yang rumit.” Namun, ia mengaku tertarik setelah mendengar berbagai laporan positif terkait penggunaan ganja medis.