Sukses

Langgar Aturan Privasi Anak, TikTok Diberi Tenggat Waktu 3 Bulan Untuk Perbaiki Kebijakan

TikTok didenda sebesar 345 juta Euro atau setara Rp5,6 triliun karena melanggar undang-undang Uni Eropa.

Liputan6.com, Jakarta - Platform media TikTok didenda sebesar 345 juta Euro atau setara Rp5,6 triliun karena melanggar undang-undang privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak di Uni Eropa, kata regulator utama di kawasan tersebut.

Regulator juga menyebut, mereka memberi waktu tiga bulan kepada TikTok untuk menyesuaikan semua pemrosesannya jika ditemukan pelanggaran.

Platform video milik Tiongkok itu berkembang pesat di kalangan remaja di seluruh dunia dalam beberapa tahun terakhir.

UE mengklaim TikTok sudah melanggar sejumlah undang-undang privasi antara tanggal 31 Juli 2020 hingga 31 Desember 2020, kata Komisaris Perlindungan Data (DPC) Irlandia dalam sebuah pernyataan.

Ini adalah pertama kalinya TikTok milik ByteDance mendapat teguran dari DPC, regulator utama di Uni Eropa bagi banyak perusahaan teknologi terkemuka dunia karena lokasi kantor pusat regional mereka di Irlandia, dikutip dari laman Hindustan Times, Selasa (19/9/2023).

Juru bicara TikTok mengatakan pihaknya tidak setuju dengan keputusan tersebut, terutama besaran dendanya, dan sebagian besar kritik tersebut tidak lagi relevan karena tindakan yang dilakukan sebelum penyelidikan DPC dimulai pada September 2021.

DPC mengatakan, pelanggaran yang dilakukan TikTok termasuk bagaimana pada tahun 2020 akun untuk pengguna di bawah usia 16 tahun ditetapkan menjadi “publik” secara default dan bahwa TikTok tidak memverifikasi apakah pengguna sebenarnya adalah orang tua atau wali dari pengguna anak ketika ditautkan melalui “pasangan keluarga” fitur.

TikTok menambahkan kontrol orang tua yang lebih ketat pada November 2020 dan mengubah pengaturan default untuk semua pengguna terdaftar di bawah usia 16 tahun menjadi “pribadi” pada Januari 2021.

TikTok mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk memperbarui lebih lanjut materi privasinya untuk memperjelas perbedaan antara akun publik dan pribadi dan bahwa akun pribadi akan dipilih sebelumnya untuk pengguna baru berusia 16-17 tahun ketika mereka mendaftar untuk aplikasi tersebut mulai nanti.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tenggat Waktu untuk TikTok

DPC memberi waktu tiga bulan kepada TikTok untuk menyesuaikan semua pemrosesannya jika ditemukan pelanggaran.

Mereka membuka penyelidikan kedua mengenai transfer data pribadi oleh TikTok ke Tiongkok dan apakah TikTok mematuhi undang-undang data UE ketika memindahkan data pribadi ke negara-negara di luar blok tersebut.

Pada Maret 2023, DPC mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan rancangan keputusan awal untuk penyelidikan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa, yang diperkenalkan pada tahun 2018, regulator utama bagi perusahaan mana pun dapat mengenakan denda hingga 4% dari pendapatan global perusahaan tersebut.

DPC telah menjatuhkan denda besar kepada raksasa teknologi lainnya, termasuk denda gabungan sebesar 2,5 miliar euro yang dikenakan pada Meta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.