Sukses

Pemegang Visa Turis Bisa Melamar Kerja Selama di AS? Ini Penjelasannya

Hal ini diumumkan oleh agen federal pada Rabu (22/3/2023), sambil meminta para calon karyawan untuk memastikan bahwa mereka mengubah status visa sebelum memulai pekerjaan baru.

Liputan6.com, Washington - Banyak yang bertanya-tanya apakah pemegang visa bisnis (B-1) dan turis (B-2) Amerika Serikat dapat melamar pekerjaan dan hadir dalam proses wawancara.

Jawabannya adalah iya, menurut lembaga imigrasi AS dalam sebuauh tweet. Namun, pelamar harus memerhatikan sejumlah persyaratan.

"Banyak orang bertanya apakah mereka bisa mencari pekerjaan baru saat berstatus B-1 atau B-2. Jawabannya iya. Mencari pekerjaan dan melakukan wawancara adalah kegiatan yang diizinkan oleh pemegang B-1 atau B-2," kata Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS) dalam serangkaian tweet, seperti dikutip dari laman Live Mint, Jumat (24/3/2023). 

Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh masing-masing individu. Yang paling utama, status visa B-1 dan B-2 mereka harus diubah sebelum memulai pekerjaan baru.

USCIS juga mencatat kekeliruan yang sering beredar untuk skenario di mana ketika pekerja non-imigran diberhentikan dari tempat kerjanya. Ketika hal itu terjadi individu tersebut berasumsi bahwa tidak ada piiihan lain selain meninggalkan AS dalam waktu 60 hari.

Lembaga Imigrasi AS tersebut mengatakan bahwa sejatinya, para individu tersebut memiliki sejumlah opsi saat skenario tersebut terjadi.

Ketika pekerja non-imigran diberhentikan, baik secara sukarela atau terpaksa, mereka biasanya dapat mengambil salah satu pilihan berikut, dan jika memenuhi syarat, tetap bisa tinggal secara resmi di Amerika Serikat jika:

  • Mengajukan permohonan untuk perubahan status non-imigran
  • Mengajukan permohonan untuk penyesuaian status
  • Mengajukan permohonan untuk dokumen izin kerja dalam "keadaan khusus"
  • Dapat menjadi penerima manfaat dari permintaan pergantian tempat kerja

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harus Menentukan Pilihan selama Masa Tenggang

USCIS menambahkan bahwa jika pekerja tidak mengambil tindakan dalam masa tenggang, individu serta tanggungannya perlu meninggalkan Amerika Serikat dalam waktu 60 hari, atau ketika masa berlaku tinggal mereka berakhir.

Pada saat yang sama, USCIS mengatakan bahwa sebelum memulai pekerjaan baru, petisi dan permintaan perubahan status dari B-1 atau B-2 menjadi status resmi pekerjaan harus disetujui, dan status baru harus sudah berlaku.

Jika permohonan untuk perubahan status ditolak, atau permohonan untuk pekerjaan baru diajukan di konsulat atau di pemberitahuan imigrasi, individu tersebut harus meninggalkan Amerika Serikat dan ditempatkan pada klasifikasi yang memenuhi syarat pekerjaan sebelum memulai pekerjaan baru.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.