Hakim Batalkan Kebijakan Trump soal Penangguhan Visa 75 Negara

Kebijakan Trump menangguhkan visa imigran untuk 75 negara dinyatakan melanggar hukum oleh hakim AS.

Diterbitkan 23 Agustus 2026, 16:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Washington - Seorang hakim Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump yang menangguhkan penerbitan visa imigran bagi pemohon dari 75 negara.

Dikutip dari Al Jazeera, Minggu (23/8/2026), hakim Jeannette Vargas dari Manhattan menyatakan kebijakan tersebut telah melampaui kewenangan hukum Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio. Putusan itu dikeluarkan pada Jumat di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York.

Dikutip dari Dalam putusannya, Vargas menyebut kebijakan tersebut “patently unlawful” atau secara nyata melanggar hukum. Menurutnya, kebijakan itu bertentangan dengan undang-undang imigrasi federal yang secara tegas mencabut kewenangan menteri luar negeri atas keputusan petugas konsuler dalam proses penilaian visa imigran.

“Kebijakan tersebut, yang secara kategoris melarang penerbitan visa imigran berdasarkan kewarganegaraan pemohon, merupakan penghapusan langsung terhadap skema hukum ini,” tulis Vargas dalam putusannya.

Vargas, yang ditunjuk oleh mantan Presiden dari Partai Demokrat Joe Biden, mengeluarkan putusan tersebut dalam gugatan yang diajukan kelompok hak-hak imigran Catholic Legal Immigration Network dan African Communities Together.

Gugatan itu juga melibatkan para pemohon visa imigran serta warga negara AS yang menjadi sponsor bagi anggota keluarga mereka dari negara-negara yang terdampak kebijakan.

Berlaku Sejak Januari

Penangguhan penerbitan visa tersebut mulai berlaku pada Januari tahun ini. Kebijakan itu berdampak pada pemohon dari 75 negara, termasuk sejumlah negara di Amerika Latin seperti Brasil, Kolombia, dan Uruguay.

Negara-negara Balkan seperti Bosnia dan Albania serta negara-negara Asia Selatan seperti Pakistan dan Bangladesh juga termasuk yang terdampak. Selain itu, kebijakan tersebut mencakup banyak negara di Afrika, Timur Tengah, dan Karibia.

Departemen Luar Negeri AS sebelumnya mengatakan para pemohon dari negara-negara tersebut memiliki “risiko tinggi menjadi beban publik dan bergantung pada sumber daya pemerintah lokal, negara bagian, dan federal di Amerika Serikat”.

Pemerintahan Trump selama masa kepresidenannya menjalankan kebijakan pengetatan imigrasi secara agresif. Trump berpendapat langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan keamanan dalam negeri.

Menurut Center for Constitutional Rights, penangguhan visa tersebut merupakan salah satu dari sejumlah pembatasan yang diterapkan pemerintah secara beruntun.

Sebelumnya, pemerintahan Trump juga memberlakukan larangan perjalanan yang lebih luas terhadap 39 negara sejak 1 Januari. Selain itu, penerbitan visa keberagaman juga dihentikan sementara pada akhir Desember.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia menilai kebijakan pengetatan tersebut berpotensi melanggar hak atas kebebasan berbicara dan proses hukum, terutama bagi kelompok minoritas yang menyuarakan kekhawatiran mengenai praktik profiling berdasarkan ras.

Hingga kini, Departemen Luar Negeri AS belum memberikan komentar terkait putusan hakim tersebut.