Sukses

36 dari 67 WNI Penghuni Perkampungan Ilegal di Malaysia Anak-Anak, Ada Bayi Usia 2 Bulan

Konjen Sigit Suryantoro Widiyanto mengatakan, fokus KBRI dan KJRI sekarang adalah anak-anak. Banyak dari mereka yang masih bersekolah.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Konsul Jenderal RI di Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto mengatakan, 36 dari 67 WNI penghuni perkampungan ilegal Malaysia adalah anak-anak.

"Ke-67 dari mereka terdiri dari 11 orang laki-laki, 20 perempuan, 20 anak laki-laki dan 16 anak perempuan. Anak-anak usia sekolah, bahkan ada bayi berusia dua bulan," kata Konjen Sigit Suryantoro Widiyanto, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (13/2/2023).

Konjen Sigit Suryantoro Widiyanto mengatakan, fokus KBRI dan KJRI adalah anak-anak. Banyak dari mereka yang masih bersekolah. 

"Lantaran mereka anak-anak Indonesia, KBRI dan KJRI kemudian mendirikan sanggar belajar di situ, di pemukiman itu. Ini bukan berarti kita mendukung pemukiman itu, bantuan kita hanya untuk anak-anak itu agar mereka bisa bersekolah. Apalagi guru-gurunya adalah tokoh masyarakat di situ," jelas Sigit Suryantoro Widiyanto.

"Pak Dubes sudah mengunjungi pada tahun 2022 dan saya November 2022 juga ke sana. Bahkan kemudian, setelah November kami memberikan bantuan jenset dan kita serahkan di sana. Bukan untuk pemukiman, tapi concern kita adalah kepada anak-anak biar bisa bersekolah."

Pemerintah Indonesia kini tengah berupaya untuk memulangkan 67 WNI penghuni perkampungan ilegal Malaysia yang digusur oleh otoritas Malaysia. Mereka kini ada di depot tahanan imigrasi Negeri Sembilan.

Konjen Sigit mengatakan, pihaknya sudah meminta Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dalam upaya memulangkan para WNI tersebut.

"Pemerintah Indonesia meminta diberi akses kekonsuleran dan telah diberikan tanggal 7 Februari kemarin. Selain akses konsuler, kami juga sampaikan akses teknisnya. Minta segera proses pemulangan. Ini sedang berproses sejak 8 Februari. Meminta Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk 67 WNI dalam rangka pemulangan," kata Konjen Sigit.

"Kemarin juga staf KJRI Johor sudah berkoordinasi dengan staf PWNI di Jakarta dan juga BP2NI terkait pemulangan."

Sigit Suryantoro Widiyanto juga menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia meminta hak-hak para pekerja Indonesia yang selama ini bekerja untuk pembangunan apartemen dan pertambangan pasir di sekitar Kota Nilai agar segera dibayarkan.

"Terutama upah Januari 2023," ujar Sigit Suryantoro Widiyanto. "Jadi, mereka itukan ditahan 1 Februari. Biasanya upah-upah mereka dibayarkan setiap tanggal 7 bulan berikut. Selama ini lancar, tapi untuk Januari, karena sudah kadung kena operasi jadi belum dibayar. Ini yang kami minta ke pihak imigrasi Malaysia dan mereka memahami."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

WNI Menolak Dipulangkan

Petugas imigrasi Malaysia menemukan kampung yang menjadi tempat tinggal para WNI ilegal di sebuah hutan di Nilai Spring, Negeri Sembilan. Lokasi tersebut lantas digrebek oleh petugas imigrasi Negeri Sembilan melalui operasi yang digelar pada 1 Februari 2023.

Foto-foto memperlihatkan kondisi kampung yang cukup memprihatinkan. Bangunan-bangunannya tampak sudah dibongkar oleh pihak berwenang.

Total, ada 67 WNI yang ditemukan. Pihak berwenang di Malaysia mengatakan, para WNI itu menolak dipulangkan ke Indonesia.

"Ketua Pengarah Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Datuk Seri Khairul Dzaimee Daud hari ini berkata, rakyat Indonesia yang ditahan usai operasi penguatkuasaan di Nilai Spring pada 1 Feb lepas dipercayai tidak berniat untuk pulang ke negara asal sebaliknya ingin terus berada di negara ini walaupun tanpa dokumen sah," tulis Jabatan Imigresen Malaysia via Facebook, dikutip Minggu (12/2/2023).

3 dari 3 halaman

Kemungkinan Sudah 2 Tahun

Pihak KBRI Kuala Lumpur telah berkomunikasi dengan para WNI tersebut. Sama seperti keterangan dari Konjen Sigit Suryantoro Widiyanto, KBRI juga menyampaikan rencana pemulangan 67 WNI ke Indonesia.

Juru bicara KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar menjelaskan bahwa pemukiman itu sudah ada sebelum tahun ini.

"Info yang kami terima sudah dua tahun kemungkinan," ujarnya kepada Liputan6.com, Minggu (12/2/2023).

KBRI lantas meminta agar masalah ini bisa diselesaikan secara kemanusiaan.

"Kita minta diperhatikan dari sisi kemanusiaan dan HAM-nya serta diperlakukan dengan baik. KBRI telah bertemu dengan ke 67 WNI yang ditahan dan memperoleh akses kekonsuleran. Untuk selanjutnya permasalahan ini juga tengah dibahas dengan pusat bagi penyelesaiannya dan upaya proses pemulangannya," jelas Yoshi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.