Trump Jatuhkan Sanksi ke Presiden dan Jaksa Senior ICC

ICC adalah lembaga peradilan independen yang didukung 125 Negara Pihak untuk menyelidiki dan mengadili individu atas kejahatan terberat, termasuk genosida.

Diterbitkan 19 Agustus 2026, 10:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Washington, DC - Amerika Serikat (AS) pada Selasa (18/8/2026) menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Tomoko Akane dan jaksa senior ICC Abdoulaye Seye.

Akane, warga negara Jepang yang menjabat sebagai Presiden ICC sejak 2024, dan Seye, warga negara Senegal, dimasukkan ke dalam daftar Specially Designated Nationals (SDN) atau individu dan entitas yang dikenai sanksi khusus oleh Kementerian Keuangan AS.

Sanksi terhadap keduanya dijatuhkan berdasarkan Perintah Eksekutif 14203 bertajuk "Imposing Sanctions on the International Criminal Court" atau “Pengenaan Sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional”, yang ditandatangani Presiden Donald Trump pada 6 Februari 2025.

Sejak diterbitkan, aturan tersebut telah digunakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap 10 pejabat ICC, termasuk mantan Kepala Jaksa Karim Khan dan delapan hakim.

Masuknya Akane dan Seye ke dalam daftar tersebut membuat seluruh aset mereka yang berada di AS diblokir. Warga negara maupun lembaga di AS juga dilarang melakukan transaksi dengan keduanya.

Langkah itu diambil ketika Washington semakin meningkatkan tekanan terhadap ICC setelah mahkamah tersebut menerbitkan surat perintah penangkapan pada November 2024 terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menuduh Akane dan Seye terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili pejabat dari negara yang pemerintahnya tidak menyetujui yurisdiksi ICC.

"Upaya seluruh jajaran pemerintahan kami untuk menghilangkan ancaman ICC terhadap kedaulatan nasional akan dilakukan secara luas. Kami berharap lebih banyak negara bergabung dengan upaya ini dengan menghentikan pendanaan dan partisipasi mereka dalam mahkamah yang dipolitisasi dan tidak memiliki akuntabilitas tersebut," kata Rubio seperti dilaporkan kantor berita Anadolu.

ICC segera menanggapi langkah tersebut, seperti yang dilakukan ketika menghadapi tindakan serupa dari pemerintahan Trump sebelumnya. Mahkamah menyatakan sanksi itu merusak supremasi hukum.

"Ketika pihak-pihak yang menjalankan fungsi peradilan diancam karena menerapkan hukum, tatanan hukum internasional itu sendiri berada dalam bahaya," kata ICC seperti dilaporkan Associated Press.

Kementerian Luar Negeri AS bulan lalu juga meluncurkan kampanye yang bertujuan melemahkan ICC, yang oleh pemerintahan Trump disebut sebagai ancaman terhadap "kedaulatan AS".

Saat berbicara di Camp David bulan lalu, Rubio mengatakan ICC telah membuat dirinya sendiri kehilangan legitimasi karena mengklaim memiliki yurisdiksi terhadap negara-negara yang bukan anggota mahkamah tersebut. AS dan Israel bukan negara pihak ICC.

Trump kemudian mengatakan Rubio berupaya membela Bibi dan sejumlah orang lainnya, merujuk pada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Akane merupakan presiden keenam ICC sekaligus warga negara Jepang pertama yang menduduki jabatan tersebut. Sejak kampanye sanksi dimulai, ia berulang kali mengkritik langkah AS.

Dalam sidang Majelis Negara-Negara Pihak ICC pada Desember, Akane mengatakan sanksi tersebut tidak akan memengaruhi cara para hakim menafsirkan mandat mereka.

"Kami tidak akan pernah menerima tekanan dalam bentuk apa pun dari siapa pun terkait penafsiran kerangka hukum dan proses pengambilan putusan dalam perkara," kata Akane di hadapan majelis.

Ia menegaskan bahwa independensi dan ketidakberpihakan adalah pedoman utama ICC dan tidak akan terpengaruh.