Sukses

Dorong Nilai Mata Uang Rupee, India Naikkan Pajak Impor Emas

India telah meningkatkan pajak impor dasar untuk emas dari 7,5 persen menjadi 12,5 persen, sebagaimana dikatakan pemerintah negara tersebut pada Jumat (1/7).

Liputan6.com, Delhi - India telah meningkatkan pajak impor dasar untuk emas dari 7,5 persen menjadi 12,5 persen, sebagaimana dikatakan pemerintah negara tersebut pada Jumat (1/7).

Hal tersebut dilakukan saat negara konsumen emas terbesar kedua di dunia itu berupaya untuk meredam permintaan dan menurunkan defisit perdagangan.

Harga emas domestik meningkat ke angka tertinggi dalam lebih dari dua bulan terakhir dengan harga 52.032 rupee (Rp 9,86 juta) per 10 gram pada Jumat, angka yang tertinggi sejak 25 April.

India memenuhi sebagian besar permintaan emasnya dengan impor, yang telah memberikan tekanan terhadap pada rupee, yang mencapai rekor terendah sebelumnya pada Jumat.

Kenaikan bea seharusnya mengangkat harga dan permintaan di India, yang dapat membebani harga global.

Namun hal itu bisa memicu pembelian tidak resmi dan mendorong penyelundupan logam mulia ke negara itu, kata sumber industri.

"Kenaikan harga yang tiba-tiba dapat menurunkan permintaan perhiasan bulan ini," kata Prithviraj Kothari, direktur pelaksana RiddiSiddhi Bullions.

Setelah kenaikan bea masuk, penjual menawarkan diskon hingga 40 dolar AS (599 ribu) Rp per ons di atas harga domestik resmi, termasuk 12,5 persen impor dan retribusi penjualan 3 persen.

Defisit perdagangan India bulan Mei melebar menjadi 24,29 miliar dolar dari 6,53 miliar dolar pada tahun lalu karena impor emas di bulan tersebut melonjak menjadi 6 miliar dolar dari 678 juta dolar pada tahun lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mengurangi Impor Emas

Kenaikan bea masuk untuk emas bertujuan untuk mengurangi impor emas dan mengurangi tekanan ekonomi makro pada rupee India, kata Somasundaram PR, kepala eksekutif regional operasi Dewan Emas Dunia India.

Dalam jangka pendek permintaan emas bisa turun, tetapi dalam jangka panjang permintaan akan tetap kuat dan impor akan pulih, kata Surendra Mehta, sekretaris di India Bullion and Jewellers Association (IBJA).

Setelah pengumuman bea masuk, harga emas lokal naik sekitar 3 persen, sementara harga global turun 1 persen.

"Pajak keseluruhan atas emas sekarang naik tajam dari 14 persen menjadi sekitar 18,45 persen. Jika ini tidak taktis dan sementara, kemungkinan ini akan memperkuat pasar abu-abu, dengan konsekuensi jangka panjang yang merugikan bagi pasar emas," kata Somasundaram dari WGC.

"Penyelundupan emas turun setelah pengurangan bea masuk dan karena COVID-19 membatasi pergerakan orang. Namun sekarang dapat naik lagi," kata dealer perusahaan perdagangan global yang berbasis di Mumbai.

Saham pembuat perhiasan seperti Titan Kalyan Jewellers dan Tribhovandas Bhimji Zaveri turun sebanyak 4 persen di pasar Mumbai yang melemah.

3 dari 3 halaman

Cek Harga Emas Antam Hari Ini 2 Juli 2022, 1 Gram Rp 991.000

Harga emas yang dijual oleh PT Aneka Tambang Tbk alias Antam kembali menanjak usai amblas pada perdagangan kemarin. Harga emas Antam hari ini naik Rp 7.000 dan dijual Rp 991 ribu per gram dari sebelumnya Rp 984 ribu per gram.

Sementara harga emas ukuran 0,5 gram dilego sebesar Rp 545.500. Demikian juga dengan harga emas hari ini untuk buyback Antam dipatok Rp 871 ribu per gram, naik Rp 7.000 dari kemarin.

Harga buyback ini merupakan patokan bila Anda menjual emas maka Antam akan membelinya di harga Rp 858 ribu per gram.

Saat ini, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram bagi yang ingin membelinya.

Harga emas Antam belum termasuk PPh 22 sebesar 0,9 persen. Hingga pukul 08.26 WIB, Jumat (1/7/2022), harga emas Antam sebagian besar masih ada.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen(untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Emas adalah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol Au (bahasa Latin: 'aurum') dan nomor atom 79.

    emas

  • India ialah sebuah negara di Asia yang memiliki jumlah penduduk terbanyak kedua di dunia
    India ialah sebuah negara di Asia yang memiliki jumlah penduduk terbanyak kedua di dunia

    India

  • Rupee