Sukses

Vaksinasi COVID-19 Jadi Syarat Naik Pesawat Domestik di Arab Saudi

Warga yang ingin naik pesawat di Arab Saudi harus disuntik dua dosis vaksin COVID-19.

Liputan6.com, Riyadh - Maskapai-maskapai Arab Saudi mengumumkan bahwa vaksinasi COVID-19 dua dosis akan menjadi syarat wajib bagi penerbangan domestik. Namun, anak-anak dikecualikan dari aturan itu.

Dilaporkan Saudi Gazette, Kamis (26/5/2021), aturan baru tersebut akan berlaku mulai 1 September 2021.

Orang-orang yang dikecualikan adalah anak-anak 12 tahun ke bawah, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus. Selain vaksinasi, penumpang tetap harus mengikuti protokol-protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19.

Berdasarkan data terkini pemerintah Saudi, ada 35,2 juta dosis vaksin COVID-19 yang disalurkan kepada warga setempat. Sebanyak 13,5 juta orang sudah mendapat dua dosis.

Total kasus virus corona di Arab Saudi sejumlah 543 ribu dan 4.141 kasus masih aktif.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Indonesia Sudah Pakai Pfizer dan Moderna

Arab Saudi memakai vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, serta Johnson & Johnson. Indonesia kini juga memakai Pfizer dan Moderna. 

Namun, vaksin Pfizer butuh penyimpanan dingin yang khusus. Kementerian Kesehatan kini sedang melakukan pengadaan. 

Tempat penyimpanan khusus tersebut berupa 55 unit Ultra Cold Chain (UCC) untuk menyimpan vaksin COVID-19 berteknologi mRNA, seperti vaksin Pfizer.

Menurut Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, tempat penyimpanan khusus untuk vaksin Pfizer yang tahan sampai -80 derajat Celsius dibeli melalui UNICEF.

"Jadi, kami membeli langsung lewat mereka. Harganya bisa jauh lebih murah dan ketersediaannya lebih cepat," kata Menkes Budi saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Selanjutnya, UCC yang sudah dibeli akan disebar ke 34 provinsi di Indonesia, khususnya di ibu kota provinsi.

3 dari 3 halaman

Infografis COVID-19:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.