Sukses

Belum Vaksin COVID-19, Warga China Dilarang Aktivitas di Ruang Publik

Tianhe - Orang-orang yang belum melakukan vaksinasi COVID-19 di China terkena larangan. Sejumlah kota di negara tersebut sudah menerapkan aturan aga mereka tak melakukan aktivitas di ruang publik seperti sekolah, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan.

Salah satu yang menerapkan aturan tersebut adalah Kota Hancheng, Provinsi Shaanxi. Di sana, warga yang belum divaksin dilarang memasuki pasar, hotel, restoran, acara pertunjukan seni, instansi pemerintahan, dan dilarang menggunakan kendaraan umum.

Mengutip DW Indonesia, Jumat (16/7/2021), aturan ini diterapkan menyusul munculnya varian Delta yang sangat menular di seluruh kawasan Asia. Kebijakan ini berlaku efektif mulai hari Kamis 15 Juli.

Terancam tidak mendapatkan gaji

Dilaporkan di kabupaten Tianhe di Provinsi Henan, para pegawai negeri sipil yang belum disuntik vaksin COVID-19 hingga tanggal 20 Juli mendatang terancam tidak akan menerima gaji. Pengumuman telah dikeluarkan sejak awal pekan ini.

Sementara di Kota Chuxiong yang terletak di selatan provinsi Yunnan, semua penduduk yang berusia di atas 18 tahun perlu setidaknya mendapatkan satu dosis vaksin COVID-19 untuk dapat beraktivitas di ruang publik. Aturan ini akan berlaku pada 23 Juli mendatang.

Mereka yang kedapatan belum vaksinasi COVID-19 tidak diizinkan untuk memasuki fasilitas umum termasuk rumah sakit, panti jompo, taman kanak-kanak dan sekolah, perpustakaan, museum, dan penjara, atau menggunakan kendaraan umum.

Satu bulan kemudian aturan akan diperketat di mana hanya orang yang sudah divaksin dosis penuh yang dapat beraktivitas di ruang publik.

Kebijakan serupa juga dikeluarkan di enam kota dan kabupaten di Provinsi Jiangxi timur, satu kota di Provinsi Sichuan dan Gaungxi, dan tiga kota di Provinsi Fujian.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Serupa

Virus Corona COVID-19 pertama kali muncul di Kota Wuhan, China, pada akhir tahun 2019 dan menyebar ke kota-kota sekitar. Tetapi pemerintah berhasil mengendalikan penyebaran virus corona di sebagian besar wilayah di negeri Tirai Bambu tersebut. Cina sendiri memiliki target nasional vaksinasi 64 persen dari 1,4 miliar populasinya pada akhir tahun ini.

Negara mana yang menerapkan aturan serupa?

Sebelumnya pada Senin (12/07), Presiden Prancis Emmanuel Macron mengumumkan larangan masuk ke restoran, kafe, pusat perbelanjaan, atau tempat publik lainnya bagi warga yang belum divaksinasi COVID-19 atau warga yang tidak dapat menujukkan hasil tes negatif COVID-19.

Macron juga mewajibkan tenaga kesehatan untuk divaksinasi sebelum tanggal 15 September. Bagi tenaga kesehatan yang belum mendapatkan vaksin hingga tenggat tersebut akan terancam denda. Macron juga mengumumkan bahwa pihaknya akan mengakhiri program tes PCR gratis agar mendorong warga Prancis mengikuti program vaksinasi.

Dilansir Associated Press, Prancis mencatatkan sekitar 926.000 janji vaksinasi sehari setelah Macron mengumumkan aturan tersebut. Hingga saat ini sekitar 41 persen populasi Prancis telah mendapatkan dosis penuh vaksin COVID-19.

Kasus harian COVID-19 per satu juta penduduk di beberapa negara di duniaSementara di negara Teluk seperti Uni Emirat Arab (UEA) juga akan menerapkan larangan bagi warga yang belum menerima vaksin untuk masuk ke ruang publik seperti sekolah, universitas, mal, restoran, kafe, pusat kebugaran, museum, dan taman rekreasi di ibu kota Abu Dhabi. Aturan ini mulai berlaku pada 20 Agustus mendatang.

Adapun Kuwait telah menerapkan aturan serupa yakni larangan masuk ke pusat perbelanjaan, salon, pusat kebugaran, dan restoran bagi warganya yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 sejak akhir bulan Juni silam.

Berdasarkan data Johns Hopkins University & Medicine pada Kamis (15/07), total kasus positif COVID-19 global telah mencapai lebih dari 188 juta kasus. Dari angka tersebut sedikitnya 4.060.292 orang meninggal dunia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.