Sukses

Kemlu RI Panggil Dubes Malaysia Terkait Kasus Penyiksaan Pekerja Migran Indonesia

Pemanggilan tersebut untuk menyampaikan kecaman keras Indonesia atas berulangnya kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Liputan6.com, Jakarta - Kemlu RI telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia pada tanggal 27 November 2020. Pemanggilan tersebut untuk menyampaikan kecaman keras Indonesia atas berulangnya kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Terakhir, MH, pekerja migran Indonesia sektor domestik telah mengalami berbagai penyiksaan oleh majikan mulai dari pukulan benda tumpul, sayatan benda tajam dan disiram air panas.

Indonesia menuntut pelindungan penuh terhadap pekerja migran Indonesia, pengawasan ketat majikan termasuk pemenuhan hak hak pekerja serta memastikan penegakan hukum yang tegas atas majikan MH, demikian dikutip dari Kemlu.go.id, Sabtu (28/11/2020).

Dubes Malaysia menyampaikan keprihatinan dan keterkejutan atas peristiwa yang menimpa MH tersebut. Pemerintah Malaysia akan serius menangani kasus ini. Saat ini majikan MH telah ditahan dan dikenakan pasal pelanggaran Anti-Trafficking in Persons and Anti-Smuggling of Migrants Act 2007.

Pada hari yang sama tanggal 27 Nov 2020, KBRI Kuala Lumpur telah menjenguk MH yang sedang dirawat di RS Kuala Lumpur. Yang bersangkutan dalam kondisi stabil dan telah mendapat perawatan Tim Dokter untuk mengobati luka dan penanganan psikologis.

KBRI akan menugaskan pengacara retainer untuk memonitor proses penegakan hukum atas majikan MH. Dubes RI untuk Malaysia juga telah berkomunikasi langsung dengan suami MH untuk menyampaikan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini seadil mungkin dan memastikan MH mendapatkan perawatan hingga sembuh.

 

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengecam Keras

Kasus penyiksaan terhadap salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia kembali terulang.

MH, seorang pekerja migran Indonesia sektor domestik telah mengalami berbagai penyiksaan yang dilakukan majikannya di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia.

MH berhasil diselamatkan Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 24 November 2020 berdasarkan informasi awal yang diberikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tenaganita dan berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur.

Atas kasus tersebut, pihak majikan juga telah ditahan.

MH mengalami penyiksaan antara lain pemukulan dengan benda tumpul, luka sayatan benda tajam, disiram air panas dan tidak diberi makan.

Saat ini MH berada di RS Kuala Lumpur untuk mendapatkan perawatan.

Atas kasus ini, Indonesia mengecam keras berulangnya kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia terutama di sektor domestik oleh majikan di Malaysia.

Hal ini lantaran kasus serupa kerap terjadi, dan yang terakhir adalah kasus Almh. Adelina Lisau di Penang dimana hingga saat ini majikan belum mendapatkan ganjaran hukum atas perbuatannya.

Indonesia meminta otoritas Malaysia melakukan pengawasan yang ketat terhadap majikan, menjamin pelindungan yang baik terhadap pekerja migran serta melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

Indonesia juga mendorong penyelesaian segera perpanjangan MoU penempatan pekerja sektor domestik yang telah berakhir sejak 2016.

KBRI Kuala Lumpur akan terus mendampingi MH dan akan menunjuk pengacara retainer untuk memantau proses penegakan hukum terhadap majikan sesuai hukum yang berlaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.