Profil Anwar Usman, Mantan Ketua MK Jadi Wantimpres Prabowo

Mantan Ketua MK, Anwar Usman menjadi salah satu dari 26 tokoh dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi anggota Wantimpres di Istana Negara, Jumat (2/10/2026).

Diterbitkan 02 Oktober 2026, 18:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menjadi salah satu dari 26 tokoh dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara Jakarta, Jumat (2/10/2026). Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P/2026 tentang pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden RI.

Anwar menjelaskan bahwa kewajibannya sebagai anggota dewan pertimbangan adalah memberikan nasihat serta pertimbangan kepada kepala negara berdasarkan aturan tata negara yang berlaku. Dia menegaskan independensinya dengan menolak memberikan tanggapan atas isu hukum atau gugatan yang sedang berproses di MK.

"Saya sesuai dengan amanat Konstitusi Pasal 16 UUD 45. Itu aja tugas saya," kata Anwar kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (2/10/2026).

​Anwar menilai bahwa memberikan pandangan terkait perkara di MK, sekalipun berstatus mantan hakim, dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi secara tidak langsung.

​Dia juga menepis anggapan adanya komunikasi politik maupun konsultasi khusus dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang memiliki hubungan keluarga sebagai keponakannya, menjelang dan saat prosesi pelantikan berlangsung.

Perjalanan Karier Anwar Usman

Pelantikan Anwar Usman sebagai salah satu anggota Wantimpres membuka kembali lembaran baru pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, 31 Desember 1956 ini di lingkungan pemerintahan pusat. Sebagai mantan Ketua MK, Anwar Usman tidak asing dengan lingkungan istana.

Namun perjalanan karier Anwar Usman menjadi hakim konstitusi berlangsung melalui sejumlah tahapan panjang di dunia pendidikan dan peradilan. Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), rekam jejak itu dimulai Anwar Usman menempuh Pendidikan sekolah dasar di Bima sebelum melanjutkan pendidikan di Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama enam tahun. Setelah itu, dia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta pada 1984.

Setelah lulus dari PGAN pada 1975, Anwar merantau ke Jakarta. Ia bekerja sebagai guru honorer di SD Kalibaru sembari melanjutkan pendidikan ke Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta. Ia meraih gelar sarjana hukum pada 1984.

SD Kalibaru, tempat ia pertama kali mengajar di Jakarta, kemudian berkembang menjadi yayasan pendidikan. Anwar pun dipercaya menjadi ketua yayasan tersebut.

Pernah Aktif di Dunia Teater

Di tengah kesibukannya kuliah dan mengajar, Anwar juga aktif dalam kegiatan teater. Ia menjadi anggota Sanggar Aksara di bawah asuhan Ismail Soebarjo.

Pada 1980, Anwar bahkan mendapat kesempatan tampil dalam film Perempuan dalam Pasungan yang disutradarai Ismail Soebarjo. Film tersebut kemudian meraih penghargaan Film Terbaik dan Piala Citra.

Memasuki Dunia Peradilan

Setelah memperoleh gelar sarjana hukum, Anwar mengikuti seleksi calon hakim. Ia dinyatakan lulus dan diangkat sebagai calon hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.

Kariernya kemudian berlanjut di sejumlah lingkungan peradilan. Ia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Atambua dan Pengadilan Negeri Lumajang.

Di Mahkamah Agung, Anwar pernah menjabat sebagai Asisten Hakim Agung pada 1997-2003. Setelah itu, ia dipercaya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung pada 2003-2006.

Pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, meski tetap ditugaskan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Ia kemudian menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung pada 2006-2011.

Menjadi Hakim Konstitusi

Karier Anwar kemudian berlanjut ke Mahkamah Konstitusi. Ia terpilih menggantikan M. Arsyad Sanusi dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi pada 2011.

Anwar menjabat hakim konstitusi untuk periode pertama pada 6 April 2011 hingga 6 April 2016. Ia kemudian kembali menjabat untuk periode kedua hingga 6 April 2026.

Dalam perjalanan kariernya di MK, Anwar dipercaya menjadi Wakil Ketua MK untuk dua periode, yakni 14 Januari 2015 hingga 11 April 2016 dan 11 April 2016 hingga 2 April 2018.

Pada 2 April 2018, Anwar terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi dan menjabat hingga 2 Oktober 2020. Ia kembali melanjutkan kepemimpinan sebagai Ketua MK hingga 2023.

Namun, perjalanan kariernya juga diwarnai persoalan etik. Pada November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman setelah menyatakan dirinya melakukan pelanggaran etik berat terkait penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Meski diberhentikan dari jabatan ketua, Anwar tetap menjabat sebagai hakim konstitusi hingga berakhirnya masa jabatan pada 2026.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6