Rocky Gerung Jadi Wantimpres: Sikap Saya Tetap Radical Break

Rocky menegaskan dirinya akan tetap kritis, meski saat ini sudah bergabung ke pemerintahan.

Diterbitkan 02 Oktober 2026, 18:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melantik pengamat politik, Rocky Gerung menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Rocky menegaskan dirinya akan tetap kritis, meski saat ini sudah bergabung ke pemerintahan.

"Ya kan cuman pindah, saya cuman pindah dari luar ke dalam. Sikap saya tetap, pandangan saya tetap, radical break, udah," kata Rocky Gerung usai dilantik Prabowo di Istana Negara Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Dia mengaku tak memiliki alasan menolak tawaran menjadi Dewan Pertimbangan Presiden. Rocky menyampaikan Dewan Pertimbangan Presiden bukan memiliki fungsi kritis terhadap kebijakan Kepala Negara.

"Bukan mengkritik. Dewan ini justru fungsinya kritis, bukan kritik ya, beda tuh. Kritis terhadap kebijakan tuh. Kenapa harus kritis? Karena pasti ada persepsi negatif, ada persepsi positif. Dua-duanya persepsi tuh," tuturnya.

Menurut dia, anggota Wantimpres memiliki kepekaan etis serta kemampuan untuk melihat detail persoalan dan memberikan pertimbangan kepada Presiden. Meski begitu, Rocky menekankan keputusan akhir berada di tangan Presiden.

"Tugas dewan adalah mengingat dan menimbang dan memutuskan. Penetapannya ada pada presiden. Jadi kita membuat pertimbangan, user-nya adalah Bapak Presiden. Itu cara kerja dari dewan penasihat ini," jelas Rocky.

Selain itu, kata dia, Wantimpres memiliki kedudukan etis untuk melihat ekses-ekses dari kebijakan dan memberi pertimbangan tentang arah dari kebijakan. Hal ini agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan visi presiden.

Di sisi lain, Rocky menuturkan Wantimpres memiliki fungsi politis yakni, memonitor situasi politik dan kebudayaan. Dia menyebut semua hal yang dibicarakan oleh Wantimpres didasarkan pada tanggung jawab etis dari masing-masing anggota.

"Karena itu pertanggungjawaban pertama adalah kemampuan untuk mengambil jarak dari peristiwa-peristiwa konkret. Jadi dewan ini bukan untuk melayani pertanyaan-pertanyaan konkret harian," pungkas Rocky Gerung.

Tugas Wantimpres

Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Pratikno mengatakan Wantimpres diisi oleh tokoh-tokoh yang berpengalaman di bidangnya masing-masing. Pratikno mengatakan setiap anggota Wantimpres akan berbagi pengalaman serta menyampaikan masukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kemajuan Indonesia.

"Anggota-anggota Wantimpres yang baru ini adalah tokoh-tokoh nasional dari berbagai bidang dari berbagai agama, dari berbagai profesi yang sudah berpengalaman membaktikan diri pada negeri kita tercinta dan ini adalah kesempatan yang luar biasa bagi kami untuk berbagi pengalaman menyampaikan pertimbangan kepada Bapak Presiden," kata Pratikno usai dilantik Prabowo menjadi Ketua merangkap Anggota Wantimpres di Istana Negara Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Dia meyakini dengan pengalaman dan pengetahuan luas, para anggota Wantimpres mampu memberikan saran dan masukan kepada Prabowo. Sebagai ketua, Pratikno akan memfasilitasi agar para anggota Wantimpres dapat maksimal memberikan masukan kepada pemerintah.

"Jadi, dengan kekayaan pengetahuan, pengalaman yang luar biasa dari para anggota eh Dewan Pertimbangan Presiden, kami yakin kami bisa memberikan saran, masukan, pertimbangan sebagaimana dimandatkan oleh undang-undang," tutur Pratikno.

"Jadi tugas kami memang khusus dengan satu beneficiary ya, yaitu bapak presiden. Jadi kami tugasnya adalah memberikan masukan, pertimbangan kepada bapak presiden," sambung Pratikno.

Gaji Wantimpres

Pemerintah telah menetapkan hak keuangan yang diterima Ketua dan anggota Wantimpres. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Dalam Pasal 3, Perpres tersebut menetapkan hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan setiap bulan. Besarannya mencapai Rp 76,5 juta per bulan.

Dengan demikian, dalam satu tahun seorang Ketua atau anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp 918 juta, sebelum memperhitungkan pajak penghasilan.

Perpres juga menegaskan bahwa pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak keuangan itu mulai diberikan sejak Ketua dan anggota Wantimpres dilantik dan/atau melaksanakan tugas.

Lantas, dari mana anggaran untuk membayar hak keuangan para anggota Wantimpres?

Perpres Nomor 15 Tahun 2026 secara tegas mengatur bahwa pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Anggaran tersebut dialokasikan melalui bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 8.

Selain hak keuangan bulanan, Wantimpres juga memperoleh fasilitas lainnya. Perpres menyebut fasilitas tersebut diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, Perpres 15/2026 tidak mencantumkan nilai rupiah fasilitas tersebut secara terperinci. Aturan hanya menyatakan bahwa fasilitas bagi Wantimpres mengikuti fasilitas yang diberikan kepada menteri.

Perpres ini ditetapkan di Jakarta pada 27 Maret 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Peraturan tersebut tercatat sebagai Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 28.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6