Sukses

Pengadilan di Yaman Vonis Mati Donald Trump, Raja Salman dan Putra Mahkota Saudi

Tuduhan itu dibuat oleh pengadilan Houthi Yaman dalam kasus serangan udara 2019 oleh koalisi pimpinan Saudi di sebuah bus sekolah yang menewaskan 51 warga sipil, termasuk 40 anak.

Liputan6.com, Saada - Pengadilan Houthi di Yaman menjatuhi hukuman mati pada 10 orang, termasuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Raja Saudi Salman bin Abdulaziz, dan putranya Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman.

Dikutip dari laman english.alaraby, Sabtu (3/10/2020) Pengadilan Kriminal Khusus yang dikelola Houthi di Saada memutuskan terhadap terdakwa pada Kamis 1 Oktober 2020, menurut kantor berita Saba yang berafiliasi dengan Houthi.

Tuduhan itu dibuat dalam kasus serangan udara 2019 oleh koalisi pimpinan Saudi di sebuah bus sekolah di kota Dhahyan yang menewaskan 51 warga sipil, termasuk 40 anak.

Sidang pengadilan, yang dipimpin oleh Hakim Riyadh Al-Razami, menjatuhkan hukuman mati secara in absentia terhadap Presiden AS Trump, Raja Salman, Putra Mahkota MbS, Komandan Angkatan Udara Saudi Turki bin Bandar bin Abdulaziz dan Presiden Yaman Abedrabbo Mansour Hadi.

Hukuman mati juga dijatuhkan terhadap Wakil Presiden Yaman Ali Mohsin Al-Ahmar, Perdana Menteri Ahmed bin Dagher, Menteri Pertahanan Muhammad Al-Maqdishi dan mantan Menteri Pertahanan AS James Mattis.

Pengadilan mengatakan, terpidana juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar US$ 10 miliar kepada kerabat mereka yang terbunuh tahun 2019.

Yaman telah menjadi reruntuhan selama enam tahun perang. Pemerintah negara yang diakui secara internasional telah memerangi Houthi yang didukung Iran sejak 2014, ketika mereka berhasil merebut sebagian besar bagian utara negara dan ibu kota, Sana'a.

Koalisi militer yang dipimpin Saudi melakukan intervensi di pihak pemerintah pada tahun berikutnya.

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persidangan Houthi

Houthi mulai mengadakan sidang pengadilan untuk pejabat pemerintah yang diakui secara internasional beberapa tahun yang lalu, dan telah menyerukan hukuman mati lebih dari satu kali.

Mahkamah Agung Pemerintah Yaman memutuskan pada 2018 bahwa pengadilan pidana yang dijalankan Houthi ditutup dan semua keputusan yang dikeluarkan oleh mereka dianggap batal demi hukum.

Lebih dari 100.000 orang, kebanyakan warga sipil, telah tewas dan jutaan lainnya mengungsi. PBB menyebut konflik Yaman sebagai bencana kemanusiaan terburuk di dunia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.