Sukses

Diduga Jual Bayi Via Instagram, Pria di Iran Dibekuk Polisi

Tiga pria yang berusaha menjual bayi secara online via Instagram ditangkap polisi Iran.

Liputan6.com, Teheran - Pemerintah Iran menangkap tiga pria yang berusaha menjual bayi secara online via Instagram, demikian menurut kantor berita ISNA pada hari Kamis 25 Juni 2020 waktu setempat.

"Bayi berusia 20 hari dan seorang anak berusia dua bulan diselamatkan dari jaringan penjualan bayi online," kata kantor berita itu seperti dikutip dari CNN, Jumat (26/6/2020).

Laporan ISNA menyebut, Kepala Kepolisian Teheran Hossein Rahimi telah mengatakan bayi ketiga telah diidentifikasi tetapi belum ditemukan.

Bayi-bayi yang diselamatkan sedang diiklankan di platform media sosial Instagram, menurut situs KhabarOnline.

"Satu di antaranya diiklankan dengan banderol 400 juta Riyal Iran atau sekitar Rp 135 juta, dan yang lainnya 500 juta Riyal Iran berkisar Rp 169 juta," kata Rahimi, menurut KhabarOnline.

Sementara menurut ISNA dari penuturan Rahimi, bayi-bayi itu dibeli dari keluarga miskin - satu bayi untuk 50 juta Riyal Iran (sekitar Rp 16 juta) dan yang kedua untuk 100 juta Riyal Iran berkisar Rp 33 juta.

Saksikan Juga Video Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Facebook Turun Tangan

Seorang juru bicara Facebook yang mengurusi Instagram mengatakan kepada CNN, perusahaan sedang menyelidiki kasus tersebut.

"Kami tidak mengizinkan konten atau perilaku di Instagram yang dapat mengarah pada eksploitasi manusia, yang termasuk penjualan anak-anak untuk adopsi ilegal. Kami mengetahui laporan kegiatan ini, dan kami terus menyelidiki," kata pihak Facebook dalam pernyataannya.

Facebook memiliki kebijakan eksploitasi manusia, mencakup kegiatan berbahaya terkait dengan eksploitasi manusia dan perdagangan manusia, dan pengguna Instagram didorong untuk melaporkan segala konten yang berkenaan menggunakan alat dalam aplikasi atau formulir pelaporannya.

Iran adalah salah satu dari 21 negara "Tingkat Tiga" dalam Laporan Tahunan Perdagangan Orang milik Amerika Serikat. Peringkat itu enempatkan negara-negara pelanggar terburuk dalam hal perdagangan manusia.

Negara-negara yang tercantum dalam tingkat ini "tidak sepenuhnya memenuhi standar minimum untuk penghapusan perdagangan manusia dan tidak melakukan upaya apa pun untuk melakukannya," menurut laporan yang diterbitkan tahun lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.