Sukses

Laporan Human Rights Watch Sebut Situasi HAM di Indonesia Memburuk

Dalam 652 halaman World Report edisi ke-30, Human Rights Watch mengulas praktik-praktik hak asasi manusia di hampir 100 negara, termasuk Indonesia.

Jakarta - Human Rights Watch menyoroti kemunduran penegakan HAM di Indonesia pada 8 bidang, antara lain kebebasan beragama, hak-hak minoritas dan masyarakat adat, hak penyandang disabilitas serta masalah Papua.

Indonesia menghadapi ancaman serius di bidang penegakan hak asasi manusia pada tahun 2019, demikian penilaian lembaga yang bergerak di bidang HAM, Human Rights Watch (HRW) dalam World Report 2020 yang dirilis Selasa 14 Januari 2020.

Seperti dikutip dari DW Indonesia, Kamis (16/1/2020), dalam 652 halaman World Report edisi ke-30 itu, Human Rights Watch mengulas praktik-praktik hak asasi manusia di hampir 100 negara, termasuk Indonesia.

Di Indonesia HRW menyoroti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan, meski Prabowo dinilai terlibat dalam sejumlah peristiwa pelanggaran HAM.

"Indonesia selama ini menjadi kabar baik (bagi penegakan HAM) di Asia Tenggara, namun dalam setahun belakangan situasi HAM di Indonesia memburuk," ujar Brad Adams Direktur HRW untuk wilayah Asia.

"Undang-undang baru yang bermasalah hampir saja disahkan, sedangkan (UU) yang lama yang keras masih terus ditegakkan, dan kaum minoritas tidak mendapatkan perlindungan hukum yang mereka butuhkan."

"Pemilihan kembali Presiden Jokowi dapat memberikan peluang baru untuk melindungi hak asasi manusia dan kebebasan semua orang Indonesia," kata Adams. "Jika kemunduran ini tidak berhenti, Indonesia mungkin menghadapi krisis sosial dan politik yang jauh lebih besar."

Masih Ada Harapan

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, setuju dan menyatakan bahwa kebebasan berekspresi, berserikat dan beragama di Indonesia masih terancam, meski ada sedikit perbaikan.

"Ada perbaikan, misalnya amnesti yang diberikan kepada Baiq Nuril, tapi kalau bicara garis besar, penegakan dan perlindungan HAM terutama terhadap kelompok-kelompok rentan seperti minoritas agama dan minoritas seksual di Indonesia masih buruk," kata Usman kepada DW Indonesia, Rabu (15/01).

Namun di tengah mundurnya penegakan HAM dan menguatnya konservatisme di Indonesia, Usman Hamid mengatakan bahwa Indonesia masih memiliki harapan untuk perbaikan di masa depan, terutama dengan adanya aksi mahasiswa dan pelajar yang turun ke jalan pada September tahun lalu.

"Mereka melepaskan atribut identitas dan menyuarakan agenda-agenda politik dan ham yang sangat progresif, jauh dari gambaran (kaum) konservatif yang memang menonjol dalam sewindu terakhir. Aksi yang membawa harapan itu membuat seluruh persepsi tentang sikap konservatif masyarakat baik yang berbasis agama, etnis dan preferensi politik sebenarnya harus diuji kembali," ujar Usman.

Berikut bidang-bidang yang mengalami kemunduran dalam bidang penegakan HAM di Indonesia dalam laporan HRW tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

1. Kebebasan Beragama

Tahun 2019, pihak berwenang Indonesia mengadili tiga perempuan dengan dugaan penistaan agama. Maret 2019, pengadilan Serang memvonis Aisyah Tusalamah, yang memiliki cacat psikososial, lima bulan penjara karena memposting video yang diduga menista agama.

Di bulan Juni, polisi menahan Suzethe Margareta, yang menderita skizofrenia paranoid, karena membawa anjing ke sebuah masjid di Bogor. Sedangkan November, sebuah pengadilan di Sulawesi Selatan memvonis Eka Trisusanti Toding, seorang guru bahasa Inggris, dengan hukuman lima bulan penjara atas komentarnya yang diduga menghujat Islam di sosial media Facebook.

Mahkamah Agung juga menolak banding Meliana dari Sumatera Utara atas vonis penistaan agama di Medan. Meliana mengeluhkan volume suara azan di sebuah masjid pada tahun 2016 dan dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara.

Ahmad Moshaddeq, 75, pendiri Millah Abraham yang digadang sebagai agama baru meninggal di dalam penjara Jakarta pada bulan Februari saat menjalani hukuman penjara lima tahun karena "penistaan terhadap Islam." Lebih dari 7.000 anggota komunitasnya diusir secara paksa dari rumah pertanian mereka di pulau Kalimantan pada tahun 2016.

Rancangan KUHP berupaya untuk memperluas cakupan hukum penistaan agama Indonesia dari satu menjadi enam pasal untuk pelanggaran seperti "membujuk seseorang menjadi orang yang tidak beriman."

 

 

3 dari 9 halaman

2. Kebebasan Berekspresi dan Berasosiasi

HRW menyoroti tewasnya enam orang dan lebih dari 200 orang terluka di Jakarta pada bulan Mei ketika para pendukung calon presiden Prabowo Subianto bentrok dengan aparat keamanan.

Baca juga: Senjata Gelap Makan Tuan Dalam Kerusuhan Mei 2019

Organisasi ini juga mencatat pihak kepolisian Surabaya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Veronica Koman, seorang pengacara hak asasi manusia dan menuduhnya "menyebarkan berita palsu dan memicu kerusuhan." Selain itu, meninggalnya sejumlah mahasiswa ketika unjuk rasa serentak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia juga menjadi sorotan.

Masih di bulan September yaitu tanggal 27, polisi menangkap pembuat film dokumenter Dandhy Laksono karena memposting tweet tentang kekerasan di Jayapura dan Wamena, Papua. Dandhy didakwa melanggar hukum ujaran kebencian di internet. 

4 dari 9 halaman

3. Hak-Hak Perempuan dan Anak Perempuan

Pada bulan September, parlemen merevisi undang-undang perkawinan tahun 1974, dengan menaikkan usia minimum pernikahan untuk anak perempuan dan laki-laki dengan persetujuan orang tua dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Namun masih berlaku klausa yang memungkinkan pengadilan untuk mengesahkan pernikahan anak perempuan di bawah usia 19 thaun, tanpa batasan usia minimum. Sekitar 14 persen anak perempuan di Indonesia menikah sebelum berumur 18 tahun, dan 1 persen menikah sebelum usia 15 tahun.

Pemerintahan Jokowi juga dianggap gagal dalam menghentikan "tes keperawanan" terhadap perempuan yang berminat bergabung dengan angkatan bersenjata dan menghentikan praktik sunat terhadap anak perempuan.

5 dari 9 halaman

4. Papua dan Papua Barat

Masalah penentuan nasib Papua dan Papua Barat kembali mencuat setelah beredarnya video tentang pihak berwenang Indonesia yang secara rasis melecehkan siswa Papua di Surabaya pada 17 Agustus 2019. Peristiwa ini menyulut demonstrasi masyarakat Papua di setidaknya 30 kota di Indonesia serta kerusuhan pada pertengahan September yang menewaskan setidaknya 43 orang di Wamena dan memaksa ribuan lainnya untuk mengungsi.

6 dari 9 halaman

5. Orientasi Seksual dan Identitas Gender

HRW menilai banyak opresi terhadap kaum LGBT di Indonesia. Tingkat penularan virus HIV di antara laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki memang meningkat lima kali lipat sejak 2007 dari 5 menjadi 25 persen. Namun penggerebekan terhadap pertemuan LGBT dinilai sewenang-wenang dan ilegal dan seringnya didukung oleh ormas tertentu.

7 dari 9 halaman

6. Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Meskipun tahun 1977 telah ada larangan memasung orang yang menyandang disabilitas psikososial, tetapi praktik pemasungan masih berlanjut.

Karena stigma dan layanan pendukung yang tidak memadai, lebih dari 57.000 orang dengan cacat psikososial di Indonesia telah dipasung atau dikunci di ruang terbatas setidaknya sekali dalam hidup mereka.

8 dari 9 halaman

7. Hak-hak Terkait Lingkungan

Kebakaran hutan dan lahan kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia sejak Juli 2019. Provinsi Riau, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat mengalami tingkat polusi udara terburuk. Indeks Kualitas Udara di 13 provinsi tersebut mencapai level maksimum 500, mempengaruhi kesehatan jutaan orang. Polisi telah menuntut lima perusahaan dan 218 orang yang terlibat dalam kebakaran.

9 dari 9 halaman

8. Hak Masyarakat Adat

Hukum yang lemah, pengawasan pemerintah yang buruk, dan kegagalan perkebunan kelapa sawit serta perusahaan bubur kertas untuk memenuhi tanggung jawab HAM juga telah mempengaruhi hak-hak masyarakat adat atas hutan, mata pencaharian, makanan, air, dan budaya mereka. Masalah ini juga termasuk dalam dua kasus yang didokumentasikan secara rinci oleh Human Rights Watch pada tahun 2019.

Pada tahun 2004 di Kalimantan Barat, penduduk suku Iban diusir dari tanah mereka oleh sebuah perusahaan kelapa sawit. Satu dekade kemudian, perusahaan tersebut menandatangani perjanjian dengan beberapa keluarga untuk merelokasi rumah mereka beberapa kilometer di area perkebunan tetapi tidak memberikan kompensasi apa pun atas hilangnya hutan asli dan mata pencaharian yang berasal dari hutan itu.

Komunitas ini sekarang tinggal di dalam perkebunan kelapa sawit perusahaan, dan tidak memiliki tanah untuk menanam makanan dan mempertahankan mata pencaharian mereka.

Hutan sebagian besar telah hancur, termasuk tanaman yang mereka gunakan untuk makanan dan bahan yang digunakan untuk membuat tikar dan keranjang yang bisa dijual untuk menambah pendapatan rumah tangga. Kejadian serupa juga dialami oleh Orang Rimba di Jambi. Mereka diusir dari hutan adat dan banyak Orang Rimba sekarang kehilangan tempat tinggal, tinggal di tenda plastik tanpa dukungan mata pencaharian, dan hidup dalam kemiskinan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini