Sukses

2-6-1946: Referendum Italia Ubah Negara Fasisme Menjadi Republik

Hari ini, tepat 73 tahun lalu, Italia resmi mengubah bentuk negaranya dari fasisme menjadi republik.

Liputan6.com, Roma - Hari itu, 2 Juni 1946, Italia mengukir sejarah baru secara institusional. Negeri Pizza ini pada akhirnya mengubah wajah pemerintahan, dari sebelumnya yang menganut sistem kerajaan fasisme menjadi negara republik.

Keputusan ini berdasarkan referendum, voting yang dilakukan oleh warga Italia, demikian sebagaimana Today in History yang dikutip dari History.com pada Sabtu (1/6/2019).

Seperti dimuat dalam buku Elections in Europe, referendum dilakukan menyusul kekalahan Italia dalam Perang Dunia II.

Hingga tahun 1946, Italia adalah negara kerajaan yang dipimpin oleh Wangsa Savoia. Namun, Benito Mussolini (yang didukung oleh raja) kemudian menambahkan sistem fasisme setelah Pawai ke Roma pada tanggal 28 Oktober 1922.

Partai Fasis Nasional di bawah pimpinan Benito Mussolini berkuasa dari tahun 1922 hingga 1943. Kaum fasis memberlakukan pemerintahan totaliter dan menghancurkan oposisi politik dan intelektual, sambil mempromosikan modernisasi ekonomi dan nilai-nilai sosial tradisional, serta melaksanakan pemulihan hubungan dengan Gereja Katolik Roma.

Pada masa fasisme, Italia merupakan negara besar sebagai salah satu kekuatan utama Kubu Poros pada Perang Dunia II.

Kemudian Italia mulai beralih ke Sekutu Sekutu pada September 1943 setelah mengusir Mussolini dan mematikan Partai Fasis di daerah selatan Roma yang dikendalikan oleh penjajah Sekutu.

Meski demikian, masih tersisa negara fasis di Italia utara yang terus berperang melawan Sekutu, yakni Republik Sosial Italia (negara boneka dari Jerman) yang masih dipimpin oleh Mussolini dan loyalis Fasis.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertanyaan Setelah Perang

Tak lama setelah perang, ketidakpuasan sipil mencuat dan mempertanyakan bentuk negara Italia, apakah tetap monarki atau menjadi republik. Sehingga digelar referendum konstitusi 1946.

Sebagian besar pemilih dalam referendum ini menginginkan sistem republik, sehingga Republik Italia didirikan pada tahun 1946. Dari 24.935.343 pemilih, sekitar 12 juta (54,3%) memilih sistem republik dan 10 juta sisanya (45,7%) tetap ingin sistem monarki kerajaan.

Jika dilihat berdasarkan wilayah, sangat terlihat jurang perbedaan antara Italia Utara dan selatan. Sebagian besar pemilih di utara (66,2%) menginginkan republik, Trentino (85.0%)

Emilia-Romagna (77.0%), Umbria (71.9%), Toscana (71.6%), Marche (70.1%), Liguria (69.0%), Lombardy (64.1%), Lembah Aosta (63.5%), Veneto (59.3%). dan Piemonte (56.9%).

Sedangkan para pemilih di wilayah-wilayah selatan (63,8%) kala itu menginginkan monarki. Yakni Lazio (48.6%), Abruzzi e Molise (43.1%), Basilicata (40.6%), Calabria (39.7%), Sardinia (39.1%), Sisilia (35.3%), Apulia (32.7%), dan Campania (23.5%).

Sejarah lain mencatat pada 2 Juni 2012, mantan Presiden Mesir Husni Mubarak dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas perannya dalam pembunuhan demonstran selama revolusi Mesir 2011.

Lalu pada 2 Juni 2014, tercatat sebagai momen saat Telangana resmi menjadi negara bagian ke-29 India.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.