Liputan6.com, Jakarta - Bolehkah wanita haid berwudhu? Pertanyaan ini kerap muncul terutama bagi mereka yang terbiasa menjaga wudhu dalam keseharian. Wudhu merupakan syariat yang Allah tetapkan untuk mengangkat hadas kecil, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-Ma'idah ayat 6:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku..." Nabi SAW juga menganjurkan umatnya berwudhu tidak hanya untuk shalat, tetapi juga sebelum tidur, makan, dan berbagai aktivitas lainnya.
Sementara, haid adalah darah alami yang keluar dari rahim perempuan pada waktu-waktu tertentu, bukan darah penyakit atau kerusakan. Dalam buku Panduan Praktis Wanita Haid, Umi Farikhah Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa haid merupakan permasalahan fikih paling kompleks yang ditulis para ulama dalam kitab-kitab mereka.
Advertisement
Imam An-Nawawi bahkan menyatakan bahwa haid termasuk persoalan yang rumit, dan banyak orang besar terjatuh dalam kesalahan karena kerumitannya. Dalam perspektif fikih, haid membawa hadas besar, sedangkan wudhu hanya berfungsi menghilangkan hadas kecil. Perbedaan inilah yang melahirkan perdebatan di kalangan ulama mengenai hukum berwudhu bagi wanita haid.
Merujuk berbagai sumbber, berikut ini adalah pembahasan perspektif fikih tentang hukum wanita haid berwudhu.
Bolehkah Wanita Haid Berwudhu? Simak Pandangan Fikih
Terdapat dua arus pandangan utama di kalangan ulama terkait hukum berwudhu bagi wanita yang sedang haid.
1. Pandangan Pertama: Dibolehkan, Sebagaimana Orang Junub
Merujuk laman MUI, Wanita haid sama posisinya dengan orang yang junub. Dibolehkan baginya berwudhu, sekalipun secara syar’i tidak dapat mengangkat hadas kecilnya apalagi hadas besarnya. Namun dengan izin Allah, yang bersangkutan memperoleh pahala wudhu sebagai kebiasaaan yang baik.
Wanita haid diposisikan sama seperti orang yang junub. Dalam keadaan junub, seseorang dianjurkan berwudhu sebelum tidur, sebagaimana hadis dari 'Aisyah RA: "Nabi SAW biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat" (HR. Bukhari no. 288).
Berdasarkan analogi ini, wanita haid pun dibolehkan berwudhu, sekalipun secara syar'i tidak dapat mengangkat hadas kecilnya, apalagi hadas besarnya. Namun dengan izin Allah, yang bersangkutan memperoleh pahala wudhu sebagai kebiasaan yang baik.
2. Pandangan Kedua: Tidak Dianjurkan Bahkan Tidak Sah
Ulama Syafi'iyah secara tegas menyatakan bahwa tidak dianjurkan bagi wanita haid untuk berwudhu karena wudhu tidak berpengaruh terhadap hadas yang sedang dialaminya. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3: 218) berkata: "Menurut ulama Syafi'iyah disepakati bahwa tidak dianjurkan bagi wanita haid untuk berwudhu (sebelum tidur) karena wudhu tidak berpengaruh apa-apa".
Dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi juga menegaskan bahwa haid menghalangi keabsahan bersuci, kecuali mandi besar untuk haji.
Perempuan yang haid sedang membawa hadas besar, sedangkan wudhu adalah untuk menghilangkan hadas kecil. Selagi darah masih keluar, haram melakukan rangkaian bersuci. Namun ketika darah berhenti, yang mulanya haram bisa menjadi disunnahkan berwudhu.
Dalam pandangan kedua ini, Surah Al-Ma'idah ayat 6 yang memerintahkan berwudhu ketika hendak shalat, dan jika dalam keadaan junub maka mandilah. Ayat ini menunjukkan bahwa wudhu ditujukan untuk menghilangkan hadas kecil, sedangkan hadas besar hanya dapat dihilangkan dengan mandi janabah.
Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah menyatakan bahwa jika wanita haid dalam keadaan junub, ia tidak wajib mandi hingga haidnya berhenti. Ini merupakan pendapat yang dinyatakan secara tegas oleh Imam Ahmad. Sementara dalam Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa wanita haid tidak wajib shalat dan puasa, namun wajib mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat.
Sheikh Abdullah Ibn Abd al-Rahman Bafadil al-Hadramiy dalam kitab al-Muqaddimah al-Hadramiyyah menjelaskan bahwa wudhu disunnahkan untuk berbagai aktivitas seperti tidur, membaca Al-Qur'an, berdzikir, dan lain sebagainya. Namun, kekhususan ini berlaku bagi orang yang berhadas kecil, bukan bagi wanita haid yang berhadas besar.
Contoh Wudhu yang Diperbolehkan dan Tidak Diperbolehkan
Wudhu yang Diperbolehkan
Seorang wanita haid diperbolehkan melakukan wudhu atau mandi apabila tujuannya semata-mata untuk kebersihan badan, penyegaran, atau keperluan non-ibadah lainnya.
Contohnya:
Pertama, wudhu untuk menyegarkan diri. Wanita haid yang merasa gerah atau lelah dapat berwudhu dengan niat membersihkan diri dan menyegarkan badan, bukan untuk menghilangkan hadas. Wudhu semacam ini tidak diniatkan sebagai ibadah taharah, melainkan sekadar rutinitas kebersihan.
Kedua, mandi biasa untuk kebersihan. Mandi dengan niat membersihkan badan dari keringat dan kotoran diperbolehkan, asalkan tidak diniatkan sebagai mandi janabah atau mandi wajib untuk mengangkat hadas besar.
Ketiga, wudhu dalam mazhab Hanafi. Dalam Mazhab Hanafi, disunnahkan bagi perempuan haid dan nifas untuk berwudhu setiap masuk waktu shalat, duduk di tempat shalatnya, serta memperbanyak tasbih, tahlil, dan takbir sesuai kemampuannya. Tujuannya adalah agar ia tetap mengingat siklus ibadahnya dan tidak lalai dari berdzikir kepada Allah.
Wudhu yang Tidak Diperbolehkan
Pertama, wudhu dengan niat menghilangkan hadas. Apabila si wanita berwudhu dengan niat untuk menghilangkan hadas atau untuk ibadah, maka hukumnya haram. Karena hal ini akan menimbulkan pertentangan (tanaqud) antara fungsi wudhu yang hanya untuk hadas kecil dengan kondisi haid yang merupakan hadas besar.
Kedua, wudhu sebelum tidur dengan niat mengikuti sunnah wudhu orang junub. Jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyah menyatakan bahwa tidak dianjurkan bagi wanita haid untuk berwudhu sebelum tidur, karena wudhu tersebut tidak berpengaruh terhadap hadasnya. Kesunnahan wudhu sebelum tidur hanya berlaku bagi orang yang berhadas kecil dan orang junub, bukan bagi wanita haid.
Ketiga, wudhu sebagai persiapan shalat. Wanita haid tidak diperbolehkan berwudhu dengan niat untuk melaksanakan shalat, karena shalat itu sendiri tidak sah dikerjakan dalam keadaan haid. Wudhu yang diniatkan untuk shalat termasuk dalam kategori ibadah yang tidak diterima.
Hikmah Memahami Pandangan Fikih tentang Haid
Pertama, menumbuhkan kesadaran bahwa haid adalah ketetapan syariat yang penuh hikmah. Haid bukanlah kondisi yang hina atau kotor, melainkan keadaan biologis yang memiliki konsekuensi hukum syar'i tertentu. Memahaminya membantu Muslimah menerima kodratnya dengan lapang dada dan tetap produktif dalam beribadah.
Kedua, menghindarkan diri dari praktik ibadah yang tidak berdasar. Dengan memahami fikih haid, seorang Muslimah dapat membedakan antara amalan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Hal ini mencegah munculnya praktik ibadah yang tidak memiliki landasan dalil, seperti berwudhu dengan niat menghilangkan hadas saat haid.
Ketiga, menjaga keistiqamahan dalam berdzikir dan berdoa. Meskipun tidak dapat shalat, wanita haid tetap dianjurkan memperbanyak dzikir, shalawat, istighfar, dan murajaah hafalan Al-Qur'an. Pemahaman fikih yang benar membuka jalan bagi Muslimah untuk tetap terhubung dengan Allah dalam kondisi apa pun.
Keempat, menghargai perbedaan pendapat ulama sebagai rahmat. Perbedaan pandangan tentang wudhu wanita haid menunjukkan luasnya khazanah fikih Islam. Sikap ini melatih Muslimah untuk tidak mudah menyalahkan pendapat yang berbeda dan tetap menghormati ijtihad para ulama.
Kelima, memperkuat rasa syukur atas keringanan yang diberikan Allah. Allah tidak mewajibkan qadha shalat bagi wanita haid, namun mewajibkan qadha puasa. Ketentuan ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Memahami fikih haid menumbuhkan kesadaran akan betapa besar rahmat Allah dalam setiap ketentuan syariat-Nya.
Â
Pertanyaan Seputar Berwudhu
1. Apakah wanita haid boleh berwudhu sebelum tidur?
Jumhur ulama Syafi'iyah menyatakan tidak dianjurkan, karena wudhu tidak mengangkat hadas besar yang sedang dialami. Namun sebagian ulama membolehkan dengan niat membersihkan diri semata.
2. Apa hukum wudhu bagi wanita haid menurut Mazhab Hanafi?
Dalam Mazhab Hanafi, disunnahkan bagi wanita haid untuk berwudhu setiap masuk waktu shalat dan duduk di tempat shalatnya untuk berdzikir, dengan catatan tidak diniatkan menghilangkan hadas.
3. Apakah wanita haid boleh mandi biasa?
Boleh, selama mandi tersebut diniatkan untuk kebersihan badan, bukan sebagai mandi wajib untuk mengangkat hadas besar.
4. Kapan wanita haid baru boleh berwudhu dengan niat ibadah?
Ketika darah haid sudah benar-benar berhenti, maka statusnya berubah seperti orang junub, dan ia disunnahkan berwudhu sebelum mandi besar.
5. Apa perbedaan wudhu orang junub dan wanita haid?
Orang junub dianjurkan berwudhu sebelum tidur karena hadasnya dapat diangkat dengan mandi, sedangkan wanita haid tidak dianjurkan berwudhu sebelum tidur karena hadas besarnya masih berlangsung dan tidak dapat diangkat dengan wudhu.
Â
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5539200/original/068068000_1774593463-sapi_kambing_-_klaim_bantuan_facebook.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365296/original/064675400_1791170200-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-10-05T101528.852.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365046/original/083732600_1791097921-cek_fakta_sapi_bebek.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5360863/original/067393500_1758767787-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-09-25T090726.096.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331429/original/028749300_1787543468-Material_Marmer_atau_Keramik_Bertekstur.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363541/original/082820800_1790873841-Foto_2.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363423/original/047017100_1790859858-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_6.58.42_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362754/original/098924600_1790829492-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_09.43.00__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361300/original/000394000_1790692999-WhatsApp_Image_2026-09-29_at_9.36.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360089/original/_Langkah_Membumi_mengajak_mahasiswa_mempraktikkan_pemilahan_sampah_berdasarkan_kategori_organik__anorganik_dan_residu_dalam_Waste_Sorting_Competition_yang_berlangsung_sepanjang_Bulan_September_202.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360261/original/089333200_1790604449-1790416230.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4938388/original/037330400_1725618752-WhatsApp_Image_2024-09-06_at_6.54.31_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4275176/original/062767300_1672218796-Banjir_Rob_Landa_Pelabuhan_Muara_Baru-Johan_Tallo-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360324/original/089284700_1790610770-0L5A1053.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365354/original/033111800_1791173989-1225594.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365307/original/079940500_1791171612-________.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5409359/original/082273300_1762853878-WhatsApp_Image_2025-11-11_at_16.35.29.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330112/original/024941300_1787321071-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365221/original/016827200_1791161038-gerindra_situbondo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363509/original/086331500_1790869903-0L5A3598.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382022/original/048339900_1760524874-Sholawat_dan_Berdzikir.jpg)