Sukses

Jeritan Terakhir Miming Listiyani Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa

Polisi segera merespons panggilan darurat. Namun, Miming Listiyani telah ditemukan tewas.

Liputan6.com, Sydney - "Jangan bunuh aku!" Jeritan itu menggema di keheningan malam wilayah suburb Cabarita, di dekat Sungai Parramatta, Sydney Barat, Australia.

Itulah jeritan terakhir Miming Listiyani , seorang WNI, sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa di dermaga Cabarita. 

Malam itu pukul 23.30, Kamis 7 April 2016. Bill Langton baru saja memarkir mobilnya.

"Agak mengganggu karena jeritan perempuan itu terdengar hingga tiga kali. Yang mengagetkan, ketika membaca berita, ternyata terjadi pembunuhan di pinggir sungai," tulisnya di Facebook, seperti dilansir dari Daily Mail, Sabtu (9/4/2016).

 

Sementara saksi mata lain, Leonato Tattoli mengatakan, polisi fokus melakukan pencarian bukti di sekitar mobilnya yang ternyata ada jejak darah.

"Aku memarkir mobil pukul 22.30 dan melihat pria duduk di dalam mobil tak jauh dari sini," kata Tattoli.

Polisi mendapat telepon darurat dari seorang warga yang tidak mau dibuka identitasnya. Menurut Superintenden Mark Jones, saksi khawatir jeritannya tidak main-main.

"Polisi menemukan Khanh Thanh Ly dalam keadaan telanjang, berdiri di samping jasad perempuan tak berbusana," kata Jones.

"Ini sungguh tragis. Miming Listiyani terlihat sebagai gadis muda yang baik yang sayangnya telah tewas dibunuh," lanjut dia lagi.

Jati diri Miming Listiyani ditemukan berkat sejumlah kartu ATM bank Australia dan sepasang sepatu. Di sekitar dermaga dan parkiran mobil ditemukan jejak darah yang dipercaya milik perempuan berusia 27 tahun itu. 

Khanh Thanh Ly terkenal dengan panggilan 'letnan' di sindikat obat bius Bali Nine. Ia juga dikenal dekat dengan pidana mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Ly yang mantan siswa akuntansi itu sempat ke Bali 3 kali atas perintah Sukumaran. Keduanya adalah teman satu SMA.

Khanh Thanh Ly kepada polisi saat itu mengatakan, ia bertanggung jawab mengatur dan mengawasi kurir Australia yang menyelundupkan narkoba dari Bali ke Australia. Atas perbuatannya dia dihukum 7 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini