Sukses

Bebaskan Cerpelai dari Kandang, Dua Orang ini Diduga `Teroris`

Kedua tersangka berkelana hingga 60.000 kilometer di seantero negeri untuk membebaskan para cerpelai yang dipelihara di peternakan.

Liputan6.com, Oakland, California Maksud hati berbuat baik, namun kalau caranya salah bisa membawa masalah. Demikianlah yang dialami oleh dua sekawan Joseph Buddenberg (31) dan Nicole Kissane (28), keduanya dari Oakland, California. Mereka berusaha membebaskan sejumlah besar cerpelai (mink) yang kulit dan bulunya sering digunakan untuk keperluan fashion.

Dua sekawan didakwa terorisme karena membebaskan cerpelai.

Federal Bureau of Investigation (FBI) mendakwa keduanya dengan U.S. Animal Enterprise Terrorism Act tahun 2006 yang melarang siapapun untuk melakukan perbuatan tidak sah “dengan tujuan merusak atau mengganggu kegiatan badan-badan usaha perhewanan.”

Menurut para penyidik, kedua tersangka berkelana hingga 60.000 kilometer ke seantero negeri untuk membebaskan cerpelai yang dipelihara di peternakan-peternakan. Mereka didakwa pada Rabu lalu (22/07/15) setelah ditangkap pada Jumat sebelumnya (17/07/15) oleh juri pengadilan di kota San Diego.

Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa antara Juni dan Desember 2013, keduanya sudah membebaskan lebih dari 5.000 ekor cerpelai yang seharusnya menjadi bahan pembuatan jas bulu. Peternakan-peternakan yang menjadi sasaran mereka berlokasi di Idaho, Iowa, Pennsylvania, Wisconsin dan Minnesota.

Dua sekawan didakwa terorisme karena membebaskan cerpelai.

Menurut Laura Duffy, Jaksa Penuntut Umum pemerintah, “Apapun pendapat Anda tentang penggunaan bulu hewan, ada cara-cara sah yang dapat dilakukan untuk mengajukan pendapatmu.”

Dokumen pengadilan menjelaskan bahwa dalam suatu kejadian, pasangan itu berkelana ke Pantai Barat dan menggunakan cat, lem dan bahkan asam untuk melakukan perusakan di Furs by Graf di kota San Diego. Masih ada sejumlah tindakan pelanggaran hukum lainnya yang sejenis yang dianggap sebagai tindakan ‘terorisme domestik’.

Dua sekawan didakwa terorisme karena membebaskan cerpelai.

Dikutip dari laman Al Jazeera, jika terbukti bersalah, masing-masing terdakwa dapat dipenjara hingga 10 tahun di penjara federal dan denda hingga US$250.000, setara 3,3 miliar rupiah!

Meskipun terancam hukuman, setidaknya para cerpelai akan berterima kasih pada mereka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.