Sukses

Dinilai Hina Bahasa Isyarat, Komika Gerall Saprilla Dilaporkan ke Polisi oleh Komunitas Tuli

Pemilik akun Instagram @Gerallio melakukan wawancara dengan seorang perempuan menggunakan gerakkan tangan seolah sedang mempraktikkan Bahasa Isyarat. Namun, gerakan tangan itu hanya dibuat-buat dan menyinggung komunitas Tuli.

Liputan6.com, Jakarta Komika Gerall Saprilla tengah berurusan dengan masyarakat Tuli Indonesia usai mengunggah konten yang dinilai menghina Bahasa Isyarat.

Dalam video viral itu, pemilik akun Instagram @Gerallio melakukan wawancara dengan seorang perempuan menggunakan gerakan tangan seolah sedang mempraktikkan Bahasa Isyarat. Namun, gerakan tangan itu hanya dibuat-buat.

Perempuan yang dihampiri pun kebingungan dan beberapa kali bertanya “kenapa?” tapi Gerall tetap melancarkan aksinya yang kemudian dinilai sebagai penghinaan pada Bahasa Isyarat.

Warganet pun ramai berkomentar di konten itu, termasuk penyandang dan pegiat Tuli.

“Ga ada nih konten minta maaf karena ngehina Bahasa Isyarat? Mau viral tapi caranya murahan banget,” kata Juru Bahasa Isyarat (JBI) @ratrijasmine.  

“Ya manusia ga ada rasa bersalah, saya akan lapor polisi segera,” balas penyandang sekaligus aktivis Tuli @phieter_angdika.

Alih-alih meminta maaf, komentar-komentar tersebut malah dibalas dengan kata-kata yang menyakitkan bagi komunitas Tuli.

“Lebih ke ga penting,” jawab Gerall.

Melihat komentar tersebut, perkataan soal melapor polisi kini bukan ancaman belaka tapi benar-benar dilakukan oleh Indonesian Deaf-Hard Of Hearing Law and Advocacy (IDHOLA).

Dalam keterangan pers, IDHOLA mengatakan bahwa kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas dalam mendapatkan pengakuan, penghargaan, dan perlindungan hak-hak mereka. Dalam hal ini, mengacu kepada Disabilitas Tuli.

2 dari 4 halaman

Isi Laporan IDHOLA di Polda Metro Jaya

Atas laporan itu, Pihak Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya mencatat bahwa pada Kamis, 09 Mei 2024 pukul 17.00 WIB, telah terjadi Pidana Pencemaran Nama Baik Dan Atau Pencemaran nama baik Melalui Media Elektronik.

Tindak pidana terjadi di Jalan Komplek DKI Blok O No. 30 RT 002/008 Kel. Joglo Kec. Kembangan Jakarta Barat.

Terlapor adalah pemilik akun Instagram @gerallio, sementara korbannya adalah Komunitas Tuli @idhola (Pelapor).

Terlapor tersebut melakukan penghinaan dengan cara mengunggah video prank yang menirukan gerakan serupa Bahasa Isyarat yang tidak ada artinya, kemudian saksi Phieter Angdika mengomentari video tersebut:

"Kok Bahasa Isyarat asal-asal demi viral instan? ini GAK LUCU! Tolong hapus video ini dan bikin video minta maaf maksimal 24 Jam. Kami akan laporkan kepada Polisi.”

Namun komentar tersebut tidak dibalas, malah terlapor memposting video lain, intinya terlapor membalas semua komentar kecuali komentar pelapor yang tidak dibalasnya. Terlapor membalas dengan " Lebih ke gak penting."

3 dari 4 halaman

Kronologi Kejadian

Bersamaan laporan kepolisian tersebut, IDHOLA menyampaikan beberapa fakta kasus sebagai berikut:

Video konten yang diunggah oleh @gerallio memperlihatkan:

  • Seorang laki-laki (Gerall) mendekati seorang perempuan dan menggunakan Bahasa Isyarat untuk melakukan prank dengan menggombalinya.
  • Gerall melakukan gerakan tangan yang tidak dimengerti oleh perempuan tersebut, yang diakuinya sebagai Bahasa Isyarat dalam video tersebut.
  • Setelah beberapa percobaan yang tidak berhasil, Gerall menerjemahkan apa yang dia katakan kepada perempuan tersebut dan menyebutkan bahwa dia menggunakan Bahasa Isyarat.
  • Gerall terus melakukan gerakan tangan tidak beraturan berkali-kali, dan perempuan tersebut tetap kebingungan dan bertanya “ini kenapa?”
  • Gerall pun menjawab bahwa dia sedang melakukan gombalan dengan menggunakan Bahasa Isyarat yang artinya bahwa bapak kamu muter-muter ya? (sambil melakukan gerakan yang meniru Bahasa Isyarat) lalu perempuan itu menjawab “gak”.
  • Gerall bertanya lagi “bapak kamu power ranger?”, perempuan itu menjawab “bukan.” Gerall menimpali bahwa “Bapakku power ranger, dia suka membasmi godzilla sama Korupsi.”
4 dari 4 halaman

Konten Tak Kunjung Dihapus

Hingga 24 jam sejak dikomentari soal permintaan penghapusan, video tersebut belum dihapus dan masih terus dikomentari oleh teman-teman yang berpihak kepada teman-teman Tuli.

Hingga tanggal 9 Mei 2024, pukul 22.05 WIB video tersebut telah dikomentari sebanyak 952, like 1.501 dan dibagikan 1.027.

Berikut adalah sikap-sikap IDHOLA terhadap fakta kasus tersebut:

Dalam kerangka penegakan hukum yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan keadilan, penting untuk menjaga dan melindungi hak-hak individu serta kelompok yang rentan terhadap diskriminasi dan penghinaan.

Salah satu kelompok yang sering kali menjadi korban perlakuan tidak adil dan merendahkan adalah komunitas Tuli, yang menggunakan Bahasa Isyarat sebagai alat komunikasi primer mereka. Dalam penjelasan ini, IDHOLA hendak menyoroti pentingnya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap Bahasa Isyarat dan komunitas Tuli serta menggali kaitannya dengan konten video yang merendahkan Bahasa Isyarat.