Korea Selatan Pertimbangkan Tunda Pajak Kripto 22% hingga 2029

Korea Selatan mempertimbangkan penundaan pajak kripto 22% hingga 2029 untuk menyelaraskan pemungutan pajak dengan pelaporan transaksi internasional.

Diterbitkan 26 Oktober 2026, 15:10 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Korea Selatan berpeluang kembali menunda penerapan pajak penghasilan dari investasi kripto sebesar 22% hingga 2029. Jika disetujui, penundaan ini menjadi yang keempat sejak pajak tersebut pertama kali direncanakan berlaku pada Januari 2022.

Mengutip CoinMarketCap, Senin (26/10/2026), Kantor kepresidenan Korea Selatan tengah mengkaji kemungkinan penundaan tersebut. Namun, belum ada keputusan final sehingga jadwal penerapan pajak pada 1 Januari 2027 masih berlaku.

Usulan penundaan terbaru datang dari anggota parlemen Partai Demokrat yang berkuasa. Mereka mengusulkan agar penerapan pajak diselaraskan dengan sistem pelaporan transaksi kripto internasional.

Kebijakan ini berpotensi berdampak pada bursa aset kripto domestik, seperti Upbit, Bithumb, dan Coinone. Ketiga platform tersebut beroperasi di bawah pengawasan regulasi Korea Selatan yang lebih langsung dibandingkan sejumlah pesaing di luar negeri.

Korea Selatan menyetujui kebijakan pajak penghasilan kripto pada 2020 dengan target awal penerapan Januari 2022. Jadwal tersebut kemudian ditunda menjadi 2023, 2025, dan 2027.

Usulan terbaru akan memperpanjang penundaan hingga 2029, terutama untuk memberi waktu bagi pemerintah memperkuat akses informasi transaksi lintas negara.

 

Begini Perhitungan Pajak Kripto 22%

Berdasarkan skema yang telah dijadwalkan, keuntungan bersih tahunan dari investasi kripto yang memenuhi ketentuan dan melebihi 2,5 juta won Korea Selatan akan dikenai pajak gabungan sebesar 22%.

Tarif tersebut terdiri dari pajak penghasilan nasional sebesar 20% dan pajak penghasilan daerah sebesar 2%.

Sebagai ilustrasi, investor yang memperoleh keuntungan bersih kena pajak sebesar 10 juta won dalam setahun dapat mengurangi penghasilan tersebut dengan batas pengurangan dasar 2,5 juta won. Dengan demikian, nilai kena pajaknya menjadi 7,5 juta won dan pajak terutang sebesar 1,65 juta won.

Namun, penerapan pajak menjadi lebih rumit ketika aset berpindah antara bursa domestik, platform luar negeri, dan dompet kripto pribadi.

Bursa domestik seperti Upbit, Bithumb, dan Coinone beroperasi dalam kerangka regulasi Korea Selatan. Otoritas dapat mengakses informasi nasabah dan catatan transaksi melalui mekanisme pelaporan serta permintaan informasi yang berlaku.

Sebaliknya, bursa asing belum tentu memberikan informasi dengan tingkat akses yang sama kepada otoritas pajak Korea Selatan, khususnya jika beroperasi di luar sistem perizinan domestik.

Perbedaan tersebut berpotensi membuat transaksi investor di bursa lokal lebih mudah diawasi dibandingkan transaksi di luar negeri. Meski demikian, kewajiban pajak warga Korea Selatan tidak otomatis hilang ketika mereka bertransaksi melalui platform asing.

Pelaporan Internasional Jadi Kunci Penentuan Pajak Kripto

Salah satu alasan penundaan adalah kebutuhan memperkuat pertukaran informasi transaksi kripto antarnegara. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) telah mengembangkan Kerangka Pelaporan Aset Kripto atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Sistem tersebut dirancang untuk mengumpulkan dan mempertukarkan informasi mengenai transaksi kripto yang wajib dilaporkan. Penerapannya berlangsung secara bertahap, dengan pertukaran informasi internasional dimulai pada 2027. Amerika Serikat sendiri mengindikasikan jadwal penerapan yang lebih lambat, dengan target 2029.

Meski demikian, CARF tidak menjamin seluruh transaksi kripto dapat terpantau. Pengawasan bergantung pada negara peserta, penyedia layanan yang tercakup, dan kualitas data yang dikumpulkan.

Persoalan Kerugian dan Jadwal Penerapan

Persoalan lain adalah kerugian investasi kripto yang umumnya tidak dapat dibawa ke tahun pajak berikutnya untuk mengurangi keuntungan.

Sebagai ilustrasi, investor yang rugi 100 juta won pada tahun pertama dan untung 100 juta won pada tahun berikutnya tetap berpotensi dikenai pajak atas keuntungan tahun kedua, meskipun secara kumulatif tidak memperoleh laba selama dua tahun tersebut.

Menurut Seoul Economic Daily, Majelis Nasional Korea Selatan diperkirakan membahas persoalan ini dalam pembahasan undang-undang perpajakan mendatang.

Penundaan membutuhkan perubahan undang-undang. Karena itu, investor tetap perlu menyimpan catatan harga perolehan, penjualan aset, serta perpindahan dana antarplatform dan dompet kripto.

Keputusan parlemen akan menentukan apakah pajak mulai berlaku pada 2027 atau ditunda hingga 2029. Pembahasan tersebut juga akan memperlihatkan apakah pemerintah memperbaiki persoalan mendasar dalam skema pajak atau hanya menunda penerapannya.

  • liputan6
    Aset kripto digunakan sebagai investasi komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
    Kripto
  • liputan6
    Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.
    Pajak
  • Negara yang berbatasan langsung dengan Korea Utara, dan memiliki ibukota bernama Seoul
    Negara yang berbatasan langsung dengan Korea Utara, dan memiliki ibukota bernama Seoul
    Korea Selatan
  • liputan6
    Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.
    Investasi
  • Pajak Kripto