Mengenal Aturan Emas Tokenisasi Global: Panduan Lengkap Sebelum Berinvestasi

Popularitas emas tokenisasi kian melejit. Ketahui aturan hukum, kepemilikan, dan risikonya sebelum Anda mulai berinvestasi.

Diterbitkan 25 Oktober 2026, 06:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Emas tokenisasi kini kian diminati di pasar global. Namun, investasi berbasis teknologi blockchain ini memiliki ragam regulasi yang berbeda di tiap negara. Aturan tersebut mencakup hak kepemilikan, mekanisme perdagangan, hingga penyimpanan fisik emas cadangan.

Mengutip CoinMarketCap, Minggu (25/10/2026), perlindungan hukum emas tokenisasi sangat bergantung pada struktur produknya. Secara umum, setiap token mewakili bobot emas tertentu yang disimpan di dalam brankas. Kendati demikian, token tidak serta-merta menjadi bukti sah kepemilikan fisik.

Bentuk kepemilikannya bisa berupa kepemilikan langsung, manfaat (beneficial ownership), atau hak kontraktual dengan penerbit. Skema ini sangat menentukan perlindungan investor jika penerbit mengalami kebangkrutan.

Selain itu, status hukum token—apakah dikategorikan sebagai komoditas atau efek—turut menentukan izin edar dan platform perdagangannya. Di Eropa, kerangka kerja Markets in Crypto-Assets (MiCA) melandasi operasional token berbasis aset ini, meski pengawasannya tetap dilakukan otoritas nasional masing-masing negara.

 

Aturan Berbeda Tiap Negara

Di luar Eropa, Swiss menerapkan aturan hukum tersendiri melalui industri penyimpanan emas fisiknya yang ketat. Lokasi brankas dan domisili penerbit token dapat memicu perbedaan kewajiban hukum serta penyelesaian sengketa.

Sementara itu di Asia, Otoritas Sekuritas dan Berjangka (SFC) Hong Kong mengatur ketat platform perdagangan aset virtual. Di Uni Emirat Arab (UEA), pusat keuangan seperti Dubai dan Abu Dhabi menerapkan regulasi khusus bagi para penerbit token.

Satu hal yang perlu diingat, token yang legal di satu negara belum tentu memiliki status sah di negara lain. Investor wajib memeriksa aturan lokal sebelum mentransfer atau menebus investasi mereka.

Perlu dipahami pula bahwa emas fisik tidak berada di dalam blockchain. Investor sangat bergantung pada pengelola brankas (custodian). Audit independen memang dapat mencocokkan cadangan emas, namun tidak menjamin bebas dari risiko penipuan atau kesalahan operasional.

Hak Penebusan Fisik

Hak penebusan fisik juga menjadi poin krusial. Produk seperti PAX Gold dan Tether Gold mematok batas minimum penebusan fisik yang cukup besar. Bagi investor bermodal kecil, penjualan lewat bursa menjadi satu-satunya cara mencairkan aset.

Risiko teknis seperti celah kode pada smart contract, peretasan dompet digital, hingga pembobolan bursa juga perlu diwaspadai. Audit keamanan teknis tidak menjamin perlindungan 100 persen dari potensi kerugian.

Dari segi perdagangan, emas tokenisasi memang bisa ditransaksikan 24 jam sehari. Namun, investor tetap harus memperhitungkan likuiditas, volume perdagangan, serta total biaya yang mencakup fee transaksi, jaringan, hingga penyimpanan.

Sebelum berinvestasi, pelajari laporan cadangan emas, syarat penerbit, keterbukaan regulasi, serta dampaknya terhadap pajak. Emas tokenisasi menggabungkan kepraktisan investasi modern dengan kompleksitas hukum yang wajib dicermati secara bijak.