Visa Liburan Malah Dipakai Bisnis Vila, WNA Ceko Dideportasi

Selain dipulangkan ke negara asalnya, perempuan berusia 46 tahun tersebut kini diusulkan masuk dalam daftar penangkalan (blacklist) untuk masuk ke wilayah RI.

Diterbitkan 25 Oktober 2026, 05:46 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) kembali ditindak tegas di Bali. Warga negara Republik Ceko berinisial NKH (46) resmi dideportasi setelah kedapatan menjalankan aktivitas pemasaran vila di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.

Selain dipulangkan ke negara asalnya, perempuan berusia 46 tahun tersebut kini diusulkan masuk dalam daftar penangkalan (blacklist) untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengungkapkan bahwa NKH masuk ke Indonesia hanya dengan mengantongi Visa on Arrival (VoA). Izin kunjungan wisata tersebut secara tegas melarang orang asing melakukan pekerjaan atau kegiatan bisnis apa pun.

"Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kusuma, Sabtu (24/10/2026).

Dugaan pelanggaran ini terbongkar saat tim pengawasan keimigrasian Imigrasi Buleleng menggelar operasi rutin di kawasan Abang, Karangasem. Petugas menemukan aktivitas NKH yang gencar memasarkan vila melalui akun Facebook pribadinya.

Tak hanya di dunia maya, bukti pelanggaran juga ditemukan di lokasi vila. Petugas mendapati papan pengumuman penjualan yang terpampang di bagian depan bangunan, lengkap dengan nomor kontak pribadi milik NKH.

Setelah mengantongi bukti-bukti tersebut, petugas langsung mengamankan NKH ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya diproses untuk dideportasi.

 

Deportasi

Proses deportasi terhadap NKH dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (16/10/2026).

"NKH diterbangkan menggunakan maskapai Qatar Airways nomor penerbangan QR-963 rute Denpasar–Doha, sebelum melanjutkan penerbangan menuju Praha, Republik Ceko," tambahnya.

Kusuma menegaskan bahwa penindakan administratif hingga usulan penangkalan ini mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pihaknya memastikan pengawasan terhadap WNA di wilayah hukum Imigrasi Buleleng akan terus diperketat guna mencegah praktik serupa yang berpotensi merugikan iklim pariwisata dan mengganggu ketertiban di Bali.