Trump Tanda Tangani UU Stablecoin AS, Ini Dampak ke Industri Kripto

Berdasarkan undang-undang kripto ini, stablecoin harus sepenuhnya didukung oleh aset likuid, termasuk dolar AS dan surat utang jangka pendek.

Diterbitkan 21 Juli 2025, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Jumat, 18 Juli 2025 menandatangani undang-undang peraturan utama pertama di AS mengenai stablecoin.

Hal ini menandai tonggak sejarah bagi sektor kripto seiring upayanya untuk mendapatkan legitimasi dan adopsi yang lebih luas. UU baru ini secara resmi bernama Genius Act, menetapkan aturan federal untuk stablecoin, kripto yang dirancang untuk mempertahankan nilai tetap. Stablecoin biasanya dipatok terhadap dolar AS.

RUU itu disahkan oleh DPR AS dengan suara 308-122, dengan dukungan dari sebagian besar anggota Partai Republik dan hampir setengah dari anggota Partai Demokrat.

"Penandatanganan ini merupakan validasi besar atas kerja keras dan semangat kepeloporan Anda,” ujar Trump seperti dikutip dari Channel News Asia, Minggu (19/7/2025).

Berdasarkan undang-undang ini, stablecoin harus sepenuhnya didukung oleh aset likuid, termasuk dolar AS dan surat utang jangka pendek. Penerbit akan diwajibkan untuk mengungkapkan komposisi cadangan kepada publik setiap bulan.

UU ini dipandang sebagai kemenangan signifikan bagi pendukung kripto yang telah melobi kerangka regulasi yang jelas selama bertahun-tahun. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian bagi sektor ini, mendorong inovasi dan menarik institusi serta pengguna arus utama.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Dampak Pasar dan Kritik

Pasar stablecoin yang saat ini bernilai lebih dari USD 260 miliar atau Rp 4.239 triliun, menurut CoinGeck, dapat berkembang menjadi USD 2 triliun atau Rp 32.609 triliun pada 2028. Hal itu berdasarkan prediksi Standard Chartered awal tahun ini.

Pelaku industri menilai undang-undang ini akan meningkatkan kredibilitas stablecoin dan memfasilitasi penggunaannya oleh bank, pelaku pasar dan konsumen untuk pembayaran instan.

Beberapa perusahaan kripto termasuk Circle dan Ripple sudah mengupayakan lisensi perbabkan untuk memungkinkan penyelesaian yang lebih cepat dan berbiaya rendah serta meningkatkan kepercayaan.

Namun, kritikus mengatakan undang-undang ini memiliki kekurangan dalam beberapa hal. Partai Demokrat dan advokat konsumen menilai undang-undang ini tidak memiliki perlindungan anti-pencucian yang kuat dan gagal membatasi raksasa teknologi dan entitas asing untuk menerbitkan stablecoin sendiri. Hal ini menimbulkan kekhawatiran atas konsentrasi pasar dan pengawasan regulasi.

Berdasarkan data Federal Election Commission Data, disahkannya undang-undang ini menyusul upaya lobi agresif oleh sektor kripto yang menghabiskan lebih dari USD 245 juta atau sekitar Rp 3,99 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.302) dalam siklus pemilu 2024 untuk mendukung kandidat pro-kripto termasuk Trump.

Permintaan Surat Utang Jangka Pendek yang Meningkat

Para pendukung UU ini mengatakan hal itu dapat menciptakan permintaan baru untuk surat utang pemerintah AS. Hal ini karena penerbit diharuskan memegang utang pemerintah dalam jangka pendek dalam jumlah besar untuk mendukung tokennya.

Analis JPMorgan menulis pada April kalau penerbit stablecoin dapat menjadi pembeli SUT terbesar ketiga dalam beberapa tahun mendatang.

Namun, beberapa pihak khawatir tekanan tambahan pada pasar Treasury dapat berkontribusi pada volatilitas. Bank-bank AS dilaporkan sedang mempertimbangkan untuk memasuki dunia kripto melalui program percontohan dan operasi perdagangan terbatas, menurut laporan Reuters pada Mei.

Kaitan Pribadi Trump dengan Kripto

Trump semakin mendekatkan diri dengan industri aset digital. Pada bulan Maret, ia menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan cadangan bitcoin strategis. Awal tahun ini, ia meluncurkan koin meme bernama $TRUMP dan memegang sebagian saham di World Liberty Financial, sebuah perusahaan kripto.

Usaha-usaha ini telah menarik perhatian dari Partai Demokrat, yang menyuarakan kekhawatiran akan konflik kepentingan seiring dengan perkembangan undang-undang tersebut. Pada satu titik, pihak oposisi mengancam akan menggagalkan RUU tersebut.

Gedung Putih telah membantah adanya pelanggaran etika, dengan mengatakan  aset keuangan Trump berada dalam perwalian yang dikelola oleh anak-anaknya.

Selama kampanye kepresidenannya, Trump mengatakan dalam sebuah konferensi kripto ia bermaksud menjadikan AS sebagai "ibu kota kripto di planet ini". Dengan ditandatanganinya undang-undang stablecoin, industri ini selangkah lebih dekat dengan visi tersebut.