Sukses

Ini Daftar Perusahaan Perdagangan Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti

Berikut daftar perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti.

Liputan6.com, Jakarta - Investor aset kripto di Indonesia mencapai sekitar 9,5 juta investor per Oktober 2021. Hal itu berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan,

Dengan tingginya angka investasi aset kripto di Indonesia membuat masyarakat harus lebih waspada dalam memilih platform investasi cryptocurrency atau aset kripto yang aman dan terpercaya. 

Belum lama ini, Bappebti membatalkan tanda daftar dari PT Bursa Cripto Prima sebagai calon pedagang fisik aset kripto.di Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembatalan Tanda Daftar Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Atas Nama PT Bursa Cripto Prima pada 3 Desember 2021.

Pembatalan tanda daftar ini dilakukan karena PT Bursa Cripto Prima tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu selama 30 hari sejak tanggal pembekuan kegiatan usaha atas nama PT Bursa Cripto Prima. 

Selain PT Bursa Cripto Prima, Bappebti juga membekukan kegiatan usaha PT Plutonext Digital Aset (Pluto Next) sebagai calon pedagang fisik aset kripto. 

Dengan ada pembatalan pada dua perusahaan pedagang aset kripto, ada perubahan di daftar perusahaan pedagang aset kripto yang tercantum di Bappebti. Dilansir dari situs resmi Bappebti, Kamis (5/11/2022), berikut daftar perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti.

1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) 

2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto) 

3. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex) 

4. PT Indonesia Digital Exchange (Idex) 

5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu) 

6. PT Luno Indonesia LTD (Luno) 

7. PT Cipta Koin Digital (Koinku) 

8. PT Tiga Inti Utama 

9. PT Upbit Exchange Indonesia 

10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia 

11. PT Triniti Investama Berkat

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bappebti Blokir 249 Situs Perdagangan Ilegal Selama Agustus 2021

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 249 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti selama Agustus 2021.

Dengan demikian, sejak Januari hingga Agustus 2021 Bappebti telah memblokir sebanyak 954 domain. Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan pemblokiran di bulan Agustus 2021 ini terbanyak dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Banyak domain yang membuat penawaran, iklan, serta promosi mengenai PBK tanpa izin Bappebti.

"Pemblokiran di bulan Agustus 2021 ini menjadi yang terbanyak sepanjang 2021. Pengawasan dan pengamatan ini bertujuan untuk mencegah adanya kerugian masyarakat. Hal ini mengingat saat ini banyak modus baru yang muncul untuk menarik masyarakat agar tergiur mengikuti investasi di bidang PBK tanpa perlu memperhatikan pentingnya memiliki pengetahuan tentang mekanisme trading di PBK," kata Wisnu dalam pernyataannya, Sabtu (18/9/2021).

Domain situs web entitas tak berizin Bappebti yang terhimpun di bulan Agustus ini, secara umum terdiri atas duplikasi situs web dari pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti, situs web introducing broker dari pialang berjangka luar negeri, dan penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading.

Selain dari kegiatan pengawasan dan pengamatan, informasi mengenai domain situs entitas tanpa perizinan di bidang PBK juga bersumber dari laporan masyarakat.

Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menambahkan, selain terpantau menggunakan modus-modus lama, sejumlah entitas yang diblokir tersebut juga terpantau menggunakan modus baru.

Modus yang paling baru adalah penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading melalui paket-paket investasi dengan menggunakan sistem member get member. Namun secara umum, seperti halnya entitas-entitas yang pernah diblokir Bappebti sebelumnya, entitas-entitas yang diblokir saat ini masih menjalankan modus-modus yang sudah sering digunakan.

"Biasanya menawarkan investasi berkedok forex dengan menjanjikan fixed income dalam bentuk paket-paket investasi dengan mendompleng legalitas pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti, menjadi introducing broker (IB) dari pialang luar negeri, penawaran binary option atas kontrak komoditas seperti emas, dan kontrak mata uang," ungkap Syist.

3 dari 3 halaman

Banyak Iklan

Selama pemantauan pada Agustus 2021 lalu, Bappebti masih menemukan penawaran, iklan, dan iklan investasi PBK menggunakan robot trading atau Expert Advisor (EA). Mereka menampilkan legalitas berupa Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) untuk berusaha di bidang penjualan langsung berupa software e-book.

Namun kenyataan di lapangan, Bappebti justru menemukan adanya praktik-praktik penawaran paket-paket investasi dengan menggunakan robot trading (EA) menggunakan sistem member get member, bukan menjual e-book sebagaimana izin berusaha di bidang penjualan langsung tersebut diberikan.

Selain itu, terdapat juga entitas yang menawarkan paket investasi robot trading (EA) hanya dengan mencantumkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Perlu diketahui, segala bentuk kegiatan usaha perdagangan tersebut memerlukan perizinan yang lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usahanya, bukan hanya SIUP dan NIB saja. Dalam hal berkegiatan usaha di bidang PBK, izin usaha harus didapatkan dari Bappebti," tegas Syist.

Syst juga mengatakan, Bappebti tidak akan lelah mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK. "Selalu pastikan legalitas dari pialang berjangka yang menawarkan investasi dan jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat," ujar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.