Liputan6.com, Jakarta Setiap negara di dunia memiliki cara tersendiri dalam menentukan siapa yang berhak menjadi warga negaranya. Salah satu prinsip yang digunakan secara luas adalah asas ius soli, yaitu asas yang mendasarkan status kewarganegaraan pada tempat kelahiran seseorang.
Memahami negara yang menganut asas ius soli menjadi penting, terutama dalam konteks globalisasi dan mobilitas manusia yang semakin tinggi. Sekitar 33 negara menerapkan ius soli tanpa syarat, sementara 32 negara lainnya menerapkan bentuk ius soli bersyarat.
Dilansir dari Encyclopaedia Britannica, ius soli merupakan aturan yang memberikan kewarganegaraan kepada siapa pun yang lahir di wilayah suatu negara, terlepas dari kewarganegaraan orang tuanya, dan berakar dari tradisi common law Inggris. Negara yang menganut asas ius soli tersebar di berbagai belahan dunia, meskipun mayoritas terkonsentrasi di benua Amerika.
Advertisement
Pengertian Asas Ius Soli dalam Hukum Kewarganegaraan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4039103/original/033784900_1654010300-Bendera_AS.jpg)
Secara etimologis, istilah ius soli berasal dari bahasa Latin. Kata ius berarti hak atau hukum, sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti tanah atau wilayah. Ius soli memiliki makna "hak atas tanah," yaitu hak siapa pun yang lahir di wilayah suatu negara untuk memperoleh kewarganegaraan atau nasionalitas negara tersebut. Dalam penerapannya, asas ini berarti bahwa bayi yang lahir di wilayah suatu negara secara otomatis berhak atas status kewarganegaraan negara tersebut.
Mengacu pada data Britannica, pada awal abad ke-21, sebanyak 35 negara memberikan kewarganegaraan kelahiran tanpa syarat, dan 40 negara lainnya memberikan kewarganegaraan kelahiran dengan pembatasan tertentu. Prinsip ini berbeda secara mendasar dengan ius sanguinis yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan atau hubungan darah dengan orang tua.
Konsep ius soli berasal dari tradisi common law Inggris, di mana kesetiaan secara historis dikaitkan dengan tanah yang dikuasai oleh kerajaan, dan seiring waktu berkembang menjadi apa yang disebut birthright citizenship. Prinsip ini kemudian menyebar secara global, terutama ke negara-negara yang dipengaruhi oleh tradisi hukum Inggris, seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Australia. Aturan ini sering dipandang sebagai langkah pencegahan terhadap statelessness, yaitu kondisi seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan dari negara mana pun.
Britannica menjelaskan bahwa ius soli mengandaikan konsepsi kewarganegaraan berbasis civic-republican, di mana keanggotaan nasional bergantung pada proses sosialisasi terhadap norma dan aturan negara, loyalitas terhadap institusi, serta penerimaan budaya politik bersama. Karena itu, asas ini kerap dianggap lebih inklusif dibandingkan ius sanguinis.
Baca juga: Warga Negara adalah Anggota Negara, Pengertian dan Undang-Undangnya
Advertisement
Daftar Lengkap Negara yang Menganut Asas Ius Soli
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3509506/original/040999800_1626173156-angelica-reyes-cs9v06TuiT8-unsplash.jpg)
Negara yang menganut asas ius soli dapat dibagi menjadi dua kategori utama: negara yang menerapkan ius soli tanpa syarat (unconditional) dan negara yang menerapkan ius soli bersyarat (conditional). Berdasarkan data Al Jazeera yang mengutip CIA World Factbook, setidaknya 33 negara, sebagian besar di benua Amerika, memberikan kewarganegaraan otomatis kepada siapa pun yang lahir di dalam wilayah mereka.
Negara dengan Ius Soli Tanpa Syarat:
Daftar negara dengan ius soli tanpa syarat meliputi: Antigua dan Barbuda, Argentina, Barbados, Belize, Bolivia, Brasil, Kanada, Chili, Kosta Rika, Kuba, Dominika, Ekuador, El Salvador, Gambia, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Jamaika, Lesotho, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Trinidad dan Tobago, Tuvalu, Amerika Serikat, Uruguay, dan Venezuela.
Daftar negara-negara penganut ius soli tanpa syarat sangat terkonsentrasi di belahan bumi Barat, dan pola ini merupakan warisan dari kebijakan yang sengaja dirancang pada masa imigrasi dan pembentukan bangsa di abad ke-18 dan ke-19.
Negara di Luar Amerika dengan Ius Soli:
Menariknya, contoh penerapan otomatis ius soli di luar benua Amerika cukup langka, yaitu mencakup tiga negara Afrika (Chad, Tanzania, Lesotho), dua negara kepulauan kecil di Pasifik (Fiji dan Tuvalu), serta Pakistan. Sebagaimana disampaikan Statista, Pakistan memberikan pengecualian bagi anak dari diplomat asing atau dari negara yang dianggap "musuh."
Negara dengan Ius Soli Bersyarat:
Sejumlah negara menerapkan ius soli dengan persyaratan tertentu. Kewarganegaraan kelahiran bersyarat diberikan hanya jika setidaknya salah satu orang tua memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki status penduduk tetap atau telah tinggal secara legal di negara tersebut selama beberapa tahun tertentu, dan pendekatan ini lebih umum di negara-negara Eropa seperti Portugal, Prancis, dan Jerman.
- Prancis — Anak yang lahir di Prancis dari orang tua asing dapat memperoleh kewarganegaraan pada usia 18 tahun.
- Jerman — Anak bisa memperoleh kewarganegaraan jika salah satu orang tuanya telah tinggal di Jerman selama delapan tahun dan memiliki izin tinggal permanen.
- Australia — Australia dan Selandia Baru sebelumnya menerapkan ius soli tanpa syarat, tetapi keduanya beralih ke sistem bersyarat pada era 1980-an hingga 2000-an.
- Irlandia — Menerapkan ius soli bersyarat sejak 2004 setelah referendum konstitusi.
- Republik Dominika — Memberikan kewarganegaraan hanya jika orang tua bayi tinggal secara legal di negara tersebut.
- Malaysia — Memberi kewarganegaraan dengan syarat orang tua memiliki izin tinggal permanen.
Baca juga: Negara Ini Pilih Jual Kewarganegaraan untuk Bantu Relokasi
Perbedaan Asas Ius Soli dan Ius Sanguinis
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8520241/original/007764800_1782447489-Gemini_Generated_Image_riqsa3riqsa3riqs.jpg)
Dalam teori hukum kewarganegaraan, ius soli dan ius sanguinis merupakan dua prinsip utama yang digunakan untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang sejak lahir. Ius soli merupakan bagian dari tradisi common law Inggris, berbeda dengan ius sanguinis yang dikaitkan dengan French Civil Code tahun 1804. Berikut perbandingan mendasar antara keduanya:
- Dasar Penentuan — Ius soli memberikan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir, sedangkan ius sanguinis memberikan kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan orang tua.
- Akar Filosofis — Ius soli menekankan orientasi teritorial dan inklusivitas, sementara ius sanguinis menekankan identitas kultural dan etnis melalui garis keturunan.
- Distribusi Geografis — Negara yang menganut asas ius soli mayoritas berada di benua Amerika, sedangkan ius sanguinis dominan di Eropa, Asia, Timur Tengah, dan Afrika.
- Implikasi terhadap Migrasi — Negara-negara yang menerapkan kebijakan ius soli sering kali menarik imigran yang mencari peluang lebih baik bagi anak-anak mereka.
- Pencegahan Statelessness — Aturan ius soli secara efektif mencegah pewarisan kondisi tanpa kewarganegaraan kepada keturunan.
- Kombinasi Modern — Pada abad ke-21, hampir semua negara menerapkan kombinasi ius soli dan ius sanguinis dalam hukum kewarganegaraan mereka dengan derajat yang bervariasi.
Perbedaan penerapan kedua asas ini di berbagai negara sering menimbulkan status kewarganegaraan ganda (bipatride) atau bahkan tanpa kewarganegaraan (apatride). Misalnya, seorang anak yang lahir di negara penganut ius soli dari orang tua yang berasal dari negara penganut ius sanguinis akan memiliki dua kewarganegaraan sekaligus.
Baca juga: Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia, Pahami Perbedaannya dengan Hak
Advertisement
Posisi Indonesia dalam Penerapan Asas Ius Soli
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3955423/original/001688200_1646706636-hands-waving-flags-indonesia.jpg)
Indonesia tidak termasuk negara yang menganut asas ius soli secara penuh. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, negara ini menganut asas kewarganegaraan yang bersifat kombinatif. Indonesia mengutamakan ius sanguinis sebagai asas utama, di mana kewarganegaraan anak ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya. Namun, asas ius soli tetap diakui dalam cakupan yang terbatas untuk kondisi-kondisi khusus.
Sebagaimana dikutip dari World Population Review, hampir setiap negara yang tidak menerapkan ius soli menggunakan ius sanguinis, yang mewajibkan salah satu atau kedua orang tua menjadi warga negara agar anak mendapatkan kewarganegaraan. Indonesia termasuk dalam kategori ini. Meski demikian, UUD 1945 dan peraturan turunannya tetap membuka ruang bagi penerapan ius soli terbatas.
Penerapan ius soli terbatas di Indonesia berlaku dalam situasi spesifik, antara lain: anak yang ditemukan di wilayah Indonesia sementara ayah dan ibunya tidak diketahui; anak yang lahir di Indonesia dari orang tua yang tidak memiliki kewarganegaraan; serta anak yang lahir di Indonesia dari orang tua yang keberadaannya tidak diketahui. Ketentuan ini bertujuan mencegah terjadinya apatride di kalangan anak-anak yang lahir di wilayah Indonesia.
Ada beberapa alasan mengapa Indonesia tidak menganut ius soli secara penuh. Pertama, untuk menjaga stabilitas demografi terutama di wilayah perbatasan. Kedua, untuk mengantisipasi gelombang imigrasi dari negara-negara tetangga. Ketiga, untuk mempertahankan keterikatan genealogis sebagai identitas kebangsaan. Sekitar 60 persen dari semua negara di dunia memiliki prinsip ius soli terbatas yang memberikan kewarganegaraan kepada anak yang lahir di wilayah mereka namun tidak memenuhi syarat kewarganegaraan dari negara mana pun. Indonesia termasuk dalam kelompok ini.
Baca juga: Naturalisasi adalah Proses Hukum WNA Menjadi WNI
Baca juga: Kewajiban Warga Negara adalah Ikut Serta dalam Upaya Bela Negara
Tren Global Perubahan Kebijakan Ius Soli di Berbagai Negara
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8520242/original/029652600_1782447489-Gemini_Generated_Image_9219ds9219ds9219.jpg)
Dalam beberapa dekade terakhir, terjadi tren global di mana sejumlah negara memperketat atau bahkan menghapus kebijakan ius soli. Sejak awal 1980-an, dimulai dengan British Nationality Act 1981, negara-negara maju telah membatasi hak ius soli sebagai respons terhadap tekanan politik anti-imigrasi dan untuk menghambat migrasi ekonomi dari bekas koloni dan negara berkembang. Fenomena ini menunjukkan bahwa asas kewarganegaraan bukanlah sesuatu yang statis, melainkan terus berkembang mengikuti dinamika sosial-politik.
Sebagaimana dilaporkan Millennium Post, India, misalnya, pernah memberikan kewarganegaraan otomatis kepada siapa pun yang lahir di wilayahnya, namun seiring waktu kekhawatiran atas imigrasi ilegal mendorong pembatasan, sehingga sejak Desember 2004 anak yang lahir di India hanya menjadi warga negara jika kedua orang tuanya berkewarganegaraan India. Demikian pula, Irlandia merupakan negara terakhir di Eropa yang menerapkan ius soli tanpa syarat dan menghapus kebijakan tersebut setelah referendum pada Juni 2004, di mana 79 persen pemilih menyetujui amandemen konstitusi.
Satu fenomena yang turut memengaruhi perubahan kebijakan adalah birth tourism. Beberapa negara yang menganut asas ius soli menghadapi perdebatan mengenai wisata kelahiran, di mana calon orang tua bepergian ke negara penganut ius soli khusus untuk melahirkan dan mengamankan kewarganegaraan bagi anak mereka. Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa negara-negara seperti Australia, Selandia Baru, dan Inggris memperketat persyaratan hak kewarganegaraan dalam hukum nasional mereka.
Meskipun demikian, negara-negara yang telah meratifikasi Convention on the Reduction of Statelessness tahun 1961 berkewajiban untuk memberikan kewarganegaraan kepada orang-orang yang lahir di wilayah mereka yang akan menjadi stateless tanpa pemberian tersebut. Prinsip ini memastikan bahwa ius soli, setidaknya dalam bentuk terbatas, tetap menjadi instrumen penting dalam hukum internasional untuk melindungi hak asasi manusia. American Convention on Human Rights (ACHR) juga menegaskan bahwa "setiap orang berhak atas kewarganegaraan negara di mana wilayahnya ia dilahirkan, jika ia tidak berhak atas kewarganegaraan lainnya."
Baca juga: Apa Saja Kewajibanmu Sebagai Warga Negara dalam Kehidupan Sehari-hari?
Advertisement
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Negara yang Menganut Asas Ius Soli
1. Apa itu asas ius soli?
Asas ius soli adalah prinsip hukum kewarganegaraan yang menentukan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya, bukan berdasarkan garis keturunan orang tua. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti "hak atas tanah." Negara yang menganut asas ius soli secara penuh memberikan kewarganegaraan otomatis kepada setiap bayi yang lahir di wilayahnya, terlepas dari status kewarganegaraan orang tuanya.
2. Berapa jumlah negara yang menganut asas ius soli tanpa syarat?
Saat ini terdapat sekitar 33 negara yang menerapkan ius soli tanpa syarat. Sebagian besar negara tersebut berada di benua Amerika, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Brasil, Argentina, dan Meksiko. Di luar Amerika, hanya sedikit negara yang menerapkan ius soli penuh, antara lain Pakistan, Lesotho, Chad, Fiji, dan Tuvalu. Selain itu, sekitar 30 negara lainnya menerapkan ius soli bersyarat dengan ketentuan khusus yang harus dipenuhi.
3. Apakah Indonesia menganut asas ius soli?
Indonesia tidak menganut asas ius soli secara penuh. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006, Indonesia mengutamakan asas ius sanguinis (kewarganegaraan berdasarkan keturunan) sebagai asas utama. Namun, Indonesia menerapkan ius soli secara terbatas dalam kondisi tertentu, misalnya untuk anak yang lahir di Indonesia dari orang tua yang tidak memiliki kewarganegaraan atau yang keberadaannya tidak diketahui, guna mencegah terjadinya status apatride.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519902/original/067689300_1782446978-Tugas__41_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8520488/original/002175600_1782447973-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T112427.080.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261577/original/041528400_1781746737-WhatsApp_Image_2026-06-18_at_07.45.19.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5164799/original/043621100_1742183216-dbe96acd3b3529457b7c0146890290a1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3812572/original/018805300_1777805800-eede.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8474344/original/063342000_1782384057-XPtOQwGwbq5lZdSewzrAbSU57DrXkLlTurUVDGk7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1860530/original/010220100_1777609466-pp.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528304/original/000911800_1782459714-AP26177049351866.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5448078/original/040755400_1765983961-Barcelona-Pau-Cubarsi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8525155/original/017274300_1782455154-AP26176798846634.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8524757/original/078321100_1782454482-AP26176835585287.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8524143/original/085744300_1782453577-Yuto_Nagatomo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8520782/original/001156700_1782448403-turki.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5378177/original/005816700_1760215354-Spain_s_Mikel_Oyarzabal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257100/original/080406300_1781208059-selebrasi_julian_quinones_meksiko_afrika_selatan_ap_eduardo_verdugo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8520243/original/086003700_1782447581-063_2283364709.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519978/original/083186800_1782447080-063_2283364620.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264064/original/002049400_1782077143-kevin.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513569/original/057945500_1782437405-063_2283345869.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263020/original/093395300_1781856640-If4wnSBJYZhvskjnLzs58dUsuV1WGkCTaqtEM5TC.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8474327/original/070874200_1782384043-AKbIl3JUyLC1SZdvmkH593wc3yWErV8WvFeGEsMu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8396212/original/071890800_1782277257-dMPjTgrq6gd6CeWw76qUpRi9w1WcorMkt0i4h5Rd.jpg)