Sukses

Warga Negara adalah Anggota Negara, Pengertian dan Undang-Undangnya

Warga negara adalah unsur penting sebuah negara.

Liputan6.com, Jakarta Warga negara adalah unsur penting sebuah negara. Dalam undang-undang, Kewarganegaraan umumnya digunakan sebagai sinonim untuk kebangsaan. warga negara adalah istilah yang memiliki arti lebih spesifik dan mengacu pada hak dan kewajiban.

Warga negara adalah konsep yang menyiratkan status kebebasan dengan tanggung jawab yang menyertainya. Kewarganegaraan diperoleh dengan memenuhi persyaratan hukum pemerintah. Warga negara adalah anggota partisipatif dari komunitas politik. 

Hak dan kewajiban warga negara adalah komponen wajib yang harus diberikan oleh pemerintah suatu negara. Tinggal di suatu negara tidak berarti bahwa seseorang menjadi warga negara dari negara tersebut. Menjadi warga negara adalah sistem yang diatur dalam aturan tertentu.

Memiliki status warga negara adalah status yang menyiratkan status kebebasan dengan tanggung jawab yang menyertainya. Berikut pengertian tentang warga negara dan kriterianya di Indonesia, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(17/12/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pengertian warga negara secara umum

Warga negara adalah orang yang menghuni sebuah negara, kota, atau tempat. Warga negara adalah anggota suatu negara. Ia bisa orang asli atau orang yang dinaturalisasi yang secara hukum merupakan bagian dari negara tersebut.

Warga negara dapat berarti "penghuni tempat tertentu". Untuk diakui sebagai warga resmi sebuah kota, kota, atau negara, seseorang biasanya harus memenuhi persyaratan tertentu. Sebagai imbalannya, seseorang mendapat hak tertentu, seperti hak untuk memilih.

Warga negara adalah seseorang yang berhak atas hak asasi manusia dan kebebasan di bawah konstitusi. Menurut UUD 1945 Pasal 26, ayat (1), warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Definisi ini disebutkan kembali dalam pasal 1 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang menjelaskan bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.

Menurut Legal Information Institute, warga negara adalah orang yang berdasarkan tempat lahir, kewarganegaraan salah satu atau kedua orang tuanya, atau naturalisasi diberikan hak dan tanggung jawab penuh sebagai anggota suatu bangsa atau komunitas politik.

3 dari 5 halaman

Pengertian warga negara menurut kamus

Menurut KBBI, warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

Menurut kamus Merriam-Webster, warga negara adalah seseorang yang secara hukum menjadi milik suatu negara dan memiliki hak dan perlindungan negara itu. Warga negara berarti orang yang tinggal di tempat tertentu.

Sementara menurut Cambridge Dictonary, warga negara adalah orang yang merupakan anggota dari tertentu negara dan yang memiliki hak karena yang lahir di sana atau karena diberikan hak. Warga negara berati orang yang merupakan anggota dari negara dan memiliki hak hukum di sana.

4 dari 5 halaman

Pengertian warga negara menurut ahli

AS Hikam

Menurut AS Hikam, warga negara adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.

Purwadarminta

Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

Aristoteles

Menurut Aristoteles, warga negara adalah orang yang secara aktif ikut mengambil bagian dalam kegiatan hidup bernegara. Ini berarti mereka bisa berperan sebagai orang yang diperintah dan memerintah.

Turner

Warga negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu.

5 dari 5 halaman

Warga negara Indonesia

Menurut Undang-Undang 12/2006: Kewarganegaraan RI, yang dimaksud warga negara Indonesia adalah:

- setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;

- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;

- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

- anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.