Sukses

Gaji Anda Berkurang? Ini 8 Potongan di Slip Gaji yang Perlu Dicek

Ada dua pembagian dalam potongan gaji, yaitu potongan gaji karyawan dan potongan gaji lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kapan Anda gajian setiap bulannya? Setiap perusahaan memiliki waktu yang berbeda dalam menentukan tanggal gajian. Ada yang awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan.

Dari upah karyawan yang Anda terima, nominal yang Anda dapat harus sudah disepakati kedua belah pihak, yakni Anda dan perusahaan. Dalam kesepakatannya ada gaji bersih dan gaji kotor.

Anda menerima gaji bersih sebesar nominal yang Anda terima setiap bulan. Namun, pada kesepakatan awal Anda juga harus mengetahui nominal gaji kotor yang nantinya akan dipotong dengan beberapa alasan. Alasan tersebut biasanya harus didasari undang-undang atau peraturan pemerintah tentang pengupahan.

Ada dua pembagian dalam potongan gaji, yaitu potongan gaji karyawan dan potongan gaji lainnya. Dalam potongan gaji karyawan merupakan potongan yang dibayar karyawan dan perusahaan. Sedangkan potongan gaji lainnya merupakan potongan yang dibayar hanya dari pihak kayawan ke perusahaan.

Jadi, buat Anda sebagai fresh graduate harus tahu gaji yang akan kamu terima setiap bulan berikut dengan potongannya. Sedangkan untuk Anda yang sudah bekerja, namun belum pernah menerima slip gaji, sebaiknya tanyakan dan minta slip gaji setiap bulan kepada HRD perusahaan Anda.

Untuk Anda yang menerima slip gaji setiap bulan, pastikan Anda periksa ada berapa banyak potongan dari gaji kotor Anda. Jika perusahaan salah memotong jumlah dari nominal yang Anda terima, Anda dapat menanyakan ke perusahaan dan meminta kembali hak Anda.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Potongan Gaji Karyawan

Pajak PPh 21

Pembayaran pajak bukan saja dibayarkan pribadi di luar perusahaan, seperti ketika Anda memiliki kendaraan dan rumah atas nama pribadi. Saat Anda terikat kontrak menjadi seorang karyawan pada sebuah perusahaan, maka Anda juga akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).

Di mana perusahaan wajib menghitung, memotong dan menyerahkan pajak penghasilan karyawan. Namun, tidak semua karyawan dikenakan potongan pajak PPh21. Berdasarkan UU Pajak Penghasilan, saat ini karyawan yang dipotong untuk kebutuhan pajak PPh21 adalah Anda yang berpenghasilan minimal Rp 4,5 juta per bulan.

Jadi, jika gaji Anda di bawah itu maka Anda tidak akan dipotong gaji. Selain itu, beberapa perusahaan juga ada yang memberikan subsidi pajak yang akan tertera di slip gaji Anda.

BPJS Kesehatan

Salah satu tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan adalah fasilitas kesehatan berupa uang kesehatan. Ada perusahaan yang memberikan uang kesehatan dengan cara reimburse, asuransi dari pihak ketiga perusahaan swasta, dan dari pemerintah BPJS Kesehatan.

Jika perusahaan Anda memberikan BPJS Kesehatan, maka peraturannya tertera pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019. Di dalamnya tercantum pada Pasal 30, tertulis bahwa iuran pekerja dikenakan sebesar 5% dari upah bulanan. Pembayaran sebesar 4% dibayar oleh perusahaan, dan sisanya ditanggung dari potongan gaji karyawan.

3 dari 5 halaman

BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua)

Dari semua tunjangan, yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan adalah BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar karyawan menerima uang tunai apabila memasuki masa pension, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Adapun nominal yang harus dibayarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan ini sebesar 3,7% upah ditanggung oleh kantor dan sisanya 2% wajib ditanggung karyawan sendiri. Hal ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2013 Pasal 9. Pastikan setiap Anda melamar pada sebuah perusahaan Anda mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. 

BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Pensiun)

Berbeda dari Jaminan Hari Tua, BPJS Kesehatan Jaminan Pensiun tidak semua perusahaan memberikan tunjangan ini kepada karyawannya.

Namun, Jaminan Pensiun sama pentingnya dengan Jaminan Hari Tua untuk Anda yang berniat bekerja sampai usia pensiun yang ditetapkan masing-masing perusahaan. Tunjangan yang dibayarkan setiap bulan ini dibayarkan sebesar 2% ditanggung perusahaan dan 1% dipotong dari gaji Anda.

4 dari 5 halaman

Potongan Gaji Lainnya

Potongan Kehadiran

Sebagian perusahaan menerapkan peraturan kehadiran karyawan. Hal ini dinilai dari waktu masuk dalam keterlambatan karyawan dan ketidak hadiran karyawan tanpa alasan. Perusahaan yang menerapkan paraturan ini akan melakukan potongan gaji apabila Anda tidak melakukan pekerjaan.

Dalam keterlambatan karyawan biasanya perusahaan memiliki jam masuk, misalnya perusahaan Anda masuk pukul 09.00 WIB dan pulang pukul 17.00 WIB. Maka jika Anda terlambat satu menit atau Anda pulang lebih cepat, Anda akan dikenakan denda.

Sedangkan untuk ketidakhadiran karyawan, perusahaan akan memberikan konpensasi kepada karyawan yang izin dengan alasan sakit. Namun, saat Anda masuk harus menyerahkan surat keterangan dokter. Jika tidak ada, maka gaji Anda akan dipotong.

Kelebihan Pembayaran Upah pada Bulan Sebelumnya

Jika Anda menpatkan tambahan gaji tanpa alasan pada bulan ini sebaiknya jangan senang dahulu. Mungkin saja perusahaan Anda melakukan kesalahan karena kelebihan pembayaran upah yang masuk dalam rekening Anda. Hal ini perlu Anda tanyakan ke tim HRD atau finance.

Apabila benar terjadi kesalahan, maka Anda akan mendapatkan potongan gaji pada bulan berikutnya. Anda tidak perlu merasa keberatan karena hal ini terdapat pada peraturan pemerintah dalam pasal 57  ayat 6 PP 78/2015.

5 dari 5 halaman

Potongan Koperasi

Adanya koperasi pada sebuah perusahaan bertujuan untuk mengembangkan perekonomian dan menyejahterakan karyawan perusahaan tersebut. Dalam keanggotaan koperasi biasanya terdiri karyawan yang bekerja di dalamnya.

Keuntungan koperasi, Anda dapat melakukan peminjaman. Pembayaran pun dapat dilakukan cicilan dengan potongan dari gaji Anda setiap bulan sampai Anda dinyatakan lunas. Adapun karyawan lebih nyaman meminjam di koperasi kantor karena bunga pinjaman yang diberikan tidak sebesar jika Anda meminjam pada bank atau lainnya.

Potongan Denda

Potongan denda pada gaji karyawan terdapat dalam Pasal 57 Ayat 1 PP78/2015. Di mana jika perusahaan Anda memiliki aturan yang harus Anda tepati, namun Anda melanggarnya maka Anda dikenakan potongan gaji atau dikenakan denda.

Biasanya peraturan ini tertulis di kontrak kerja yang kamu tanda tangan pertama kali saat kamu telah lolos menjadi karyawan tersebut. Contohnya, Anda dinyatakan diterima perusahaan A dan Anda akan melakukan masa percobaan selama 3 bulan. Jika Anda keluar tanpa alasan atau dengan alasan sebelum masa percobaan selesai, maka Anda akan dikenakan denda.

Jadi, potongan mana saja yang Anda dapatkan setiap bulan?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.