Sukses

Pemerintah Kembali Beri Bantuan Subsidi Gaji, Ini Kriteria dan Cara Pengecekan

Pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji kepada para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji kepada para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Bantuan ini akan dicairkan mulai minggu depan. Bantalan sosial ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta dengan besaran bantuan senilai Rp 600 ribu. Pemerintah sendiri telah menyiapkan alokasi anggaran untuk penyaluran subsidi gaji sebesar Rp 9,6 triliun.

"Menakertrans akan segera menerbitkan juknis sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada pekerja," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas

BSU tersebut adalah bagian dari bantalan sosial untuk masyarakat, guna meningkatkan daya beli di tengah kenaikan harga-harga. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut, pemerintah menganggarkan Rp24,17 triliun untuk bansos tersebut.

Selain BSU, ada juga BLT pengalihan subsidi BBM dan subsidi transportasi untuk masyarakat di daerah. Total dana untuk ketiga program tersebut adalah Rp24,17 triliun. Mereka akan mendapatkan Rp 600.000 yang dibayarkan sebanyak dua kali. 

"Ibu Mensos akan membayarkannya 2 kali yaitu, Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua. Itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos di seluruh Indonesia untuk 20,65 juta keluarga penerima dengan anggaran Rp12,4 triliun," jelas Sri. "Pemerintah daerah juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat," ucapnya.

Oleh karena itu, Kemenkeu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur 2 persen dari danan transfer umum, yakni DAU dan DBH akan diberikan ke rakyat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kriteria Penerimaan Subsidi Gaji

"DAU dan DBH diberikan ke rakyat untuk subsidi transportasi umum, ojek, dan nelayan untuk perlindungan sosial tambahan," tutur Sri Mulyani. DAU adalah dana alokasi umum, sedangkan DBH adalah dana bagi hasil.

"Diharapkan dapat mengurangi tekanan ke masyarakat, mengurangi kemiskinan, sehingga bisa mendorong ekonomi," ujarnya.

Lantas, apa saja kriteria penerima subsidi gaji?

Pemerintah sampai saat ini belum mengeluarkan petunjuk teknis mengenai penyaluran subsidi gaji, termasuk kriterianya. Namun, ada beberapa kriteria penerima subsidi gaji apabila mengacu pada aturan sebelumnya.

Berikut Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Gaji

• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

• Memiliki rekening bank yang aktif

 

3 dari 4 halaman

Cara Pengecekan Penerima Subsidi Gaji

Jika sudah memenuhi kriteria diatas namun belum menerima, maka sebaiknya kalian lakukan pengecekan. Yaitu pengecekan dapat dilakukan dengan cara :

Berikut Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima subsidi gaji kemungkinan masih sama seperti petunjuk sebelumnya. Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau BLT subsidi gaji, bisa melakukan pengecekan dengan cara berikut:

1. Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.

3. Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi:

NIK Nama lengkap Tanggal lahir. Setelah mengisi data diri, klik gapcha "i'm not a robot' kemudian klik lanjutkan

5. Akan terlihat di akun tersebut jika Kamu penerima bantuan subsidi gaji.

atau ada cara lain untuk mengecek penerimaan subsidi gaji , yaitu dapat mengunjungi website resmi Kemenaker, berikut ini adalah beberapa cara- caranya:

4 dari 4 halaman

Cara Pengecekan Penerima Subsidi Gaji

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id (Laman website resmi Kemenaker).

2. Daftar Akun, (bila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran dengan cara Lengkapi pendaftaran akun, melengkapi data diri mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap (sesuai dengan KTP), dan nama ibu kandung. kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP yang sudah anda daftarkan sebelunya.

3. Masuk, (Login ke dalam akun anda).

4. Lengkapi Profil, (Lengkapi data diri anda sesuai dengan kartu identitas KTP (seperti profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.))

5. Cek Pemberitahuan. (Cek secara berkala, sebab giliran Anda akan tiba sewaktu-waktu. Notifikasi penerimaan akan diterima ketika Anda termasuk penerima BSU).

jika semua syarat di atas sudah terpenuhi, penerima tinggal menunggu BSU atau BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening Anda masing-masing.

BSU bisa cair sewaktu-waktu setelah anda mendaftar, maka anda disarankan melakukan cek penerima secara berkala.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.