Shopee Liga 1 2020 Berpotensi Dibatalkan Usai PSSI Tetapkan Force Majeure

PSSI menetapkan bahwa Bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020 adalah Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana terkait penyebaran COVID-19 di Indonesia, maka status ini disebut Keadaan Kahar (Force Majeure).

Diterbitkan 27 Maret 2020, 20:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Kedua: Berdasarkan ayat Pertama, maka klub peserta Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang telah ditandatangani/disepakati antara klub dan pemain, pelatih, dan ofisial, atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei, Juni 2020, yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja.

Ketiga: Menunda gelaran kompetisi Liga 1 dan Liga 2 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Keempat: Apabila Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana tidak diperpanjang oleh Pemerintah RI, maka PSSI menginstruksikan PT Liga Indonesia Baru untuk dapat melanjutkan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 terhitung setelah 1 Juli 2020.

Kelima: Apabila Pemerintah RI memperpanjang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana setelah tanggal 29 Mei 2020 dan/atau PSSI memandang situasi belum cukup ideal untuk melanjutkan kompetisi, maka kompetisi Liga 1 dan Liga 2 musim 2020 akan dihentikan.

Keenam: Hal-hal terkait teknis termasuk namun tidak terbatas kepada penjadwalan, sistem, dan format kompetisi, kewajiban klub terhadap pihak ketiga, sistem promosi dan degradasi, akan diatur kemudian dalam surat keputusan yang terpisah.

Disadur dari: Bola.com (penulis Benediktus, published 27/3/2020)

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Benediktus Gerendo Pradigdo, Adyaksa VidiTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan