Mendag Matangkan Aturan Devisa Hasil Ekspor dan Sumber Impor 1 Januari 2027

Pemerintah mengevaluasi kesiapan sistem dan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) serta Devisa Sumber Impor (DSI) selama masa transisi hingga 31 Desember 2026.

Diterbitkan 03 November 2026, 14:10 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan pemerintah tengah mengevaluasi kesiapan implementasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Sumber Impor (DSI) yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Evaluasi tersebut mencakup kesiapan sistem hingga keamanan pelaksanaan kebijakan selama masa transisi sampai 31 Desember 2026.

Budi menjelaskan, pemerintah memanfaatkan masa transisi ini untuk memastikan seluruh sistem pendukung kebijakan DSI siap beroperasi sesuai ketentuan.

"Jadi ini masa transisi sampai 31 Desember. Evaluasinya meliputi kesiapan sistem dan sebagainya. Nanti ada rapat lagi," ujar Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ia menambahkan, pembahasan juga difokuskan pada keandalan sistem agar implementasi DSI berjalan aman. Pemerintah bakal melakukan evaluasi ulang sebelum kebijakan tersebut resmi diterapkan secara menyeluruh.

Terkait aturan DHE, Budi mengungkapkan bahwa pemerintah terbuka terhadap sejumlah usulan perubahan. Namun, ia menegaskan pembahasan revisi aturan DHE tidak berkaitan langsung dengan implementasi DSI.

"DHE nanti ada perubahan-perubahan. Nanti kita akan melakukan sosialisasi bersama-sama," kata Budi.

Pemerintah akan mematangkan seluruh usulan perubahan aturan DHE tersebut sebelum menyosialisasikannya kepada para pemangku kepentingan (stakeholders).

4 Negara Tak Wajib Simpan Devisa Hasil Ekspor di Indonesia

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, ada empat negara yang dikecualikan dari penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di bank BUMN. Negara itu yakni Amerika Serikat, China, Kanada, dan Australia.

Dia menjelaskan empat negara tersebut bisa dikeculikan dengan pertimbangan kerja sama perdagangan dengan Indonesia.

"Ya beberapa negara yang kita cukup banyak yang dengan bilateral, salah satunya misalnya dengan China, dengan Amerika, kemudian Australia dan beberapa lagi negara lain, satu lagi Kanada," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Diketahui, eksportir wajib menempatkan 100 persen devisa di bank BUMN dalam Himpunan Bank Negara (Himbara). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang DHE SDA.

Adapun, aturan tersebut bisa dikecualikan bagi eksportir Indonesia yang mengirimkan hasil produksinya ke empat negara tersebut. Meski, pemerintah masih menyiapkan skema dalam pelaksanaan teknisnya.

Airlangga menyebut, pelaksanaan penempatan devisa tersebut akan dievaluasi pada September 2026 setelah berlaku sejak 1 Juni 2026, bulan lalu. "Nanti dievaluasi pertengahan September," ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6