Harga Gula Pasir di Atas Acuan, Papua Pegunungan Rp 33.125 per Kg

Kemendag menyoroti kenaikan harga gula pasir di Maluku dan Papua serta mendorong optimalisasi cadangan gula pemerintah.

Diterbitkan 26 Oktober 2026, 13:50 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Harga gula pasir di wilayah Maluku dan Papua mencapai rata-rata Rp 22.632 per kilogram pada minggu keempat Oktober 2026. Bahkan di Papua Pegunungan yang mencapai Rp 33.125 per kilogram. 

Angka ini lebih tinggi dibandingkan harga acuan pemerintah sebesar Rp 18.500 per kilogram. 

"Untuk perkembangan harga gula pasir di wilayah Maluku Papua ini tercatat sudah mencapai harga Rp 22.632 per kilogram. Ini memang tercatat kenaikannya sebesar 22,33 persen," kata Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Nawandaru Dwi Putra, dikutip dari Antara, Senin (26/10/2026).

Di wilayah non-Maluku dan Papua, rata-rata harga gula pasir tercatat Rp 18.292 per kilogram. Harga tersebut sekitar 4,5 persen di atas harga acuan sebesar Rp 17.500 per kilogram.

Nawandaru menjelaskan, harga gula pasir di Maluku dan Papua cenderung meningkat dibandingkan bulan sebelumnya dan masih berada di atas batas acuan pemerintah.

Perbedaan harga antardaerah juga terlihat cukup lebar. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah, terutama untuk wilayah yang menghadapi harga tinggi dan membutuhkan dukungan distribusi agar pasokan gula dapat menjangkau masyarakat dengan lebih baik.

Harga Gula Tertinggi di Papua Pegunungan

Di wilayah non-Maluku dan Papua, harga gula pasir terendah tercatat di Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 16.621 per kilogram. Sebaliknya, harga tertinggi berada di Sulawesi Tengah, yakni Rp 20.031 per kilogram.

Sementara itu, di kawasan Maluku dan Papua, harga terendah tercatat di Maluku Utara sebesar Rp 19.700 per kilogram. Harga tertinggi berada di Papua Pegunungan yang mencapai Rp 33.125 per kilogram.

Untuk menekan kenaikan harga, Nawandaru menyebut penyaluran gula melalui BUMN pangan, yakni Perum Bulog dan ID FOOD, dapat menjadi salah satu langkah yang dipertimbangkan. Penyaluran tersebut perlu mengacu pada harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Kemendag juga menyoroti pentingnya dukungan distribusi ke wilayah dengan harga relatif tinggi, terutama kawasan Indonesia Timur dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Tantangan distribusi menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan agar pasokan gula tersedia secara merata dan perbedaan harga antardaerah dapat ditekan.

Cadangan Gula Pemerintah Diusulkan untuk Intervensi Harga

Selain memperkuat distribusi, Kemendag mendorong optimalisasi Cadangan Gula Pemerintah (CGP). Cadangan tersebut diharapkan dapat diprioritaskan untuk wilayah yang masih mengalami kenaikan harga tinggi.

"Kami mengharapkan dengan adanya kondisi saat ini, perlu juga dilakukan optimalisasi penyelenggaraan cadangan gula pemerintah melalui CGP dengan prioritas dan juga intervensinya adalah pemanfaatan cadangan gula pemerintah tersebut ke wilayah-wilayah yang utamanya masih mengalami kenaikan yang tinggi," imbuh Nawandaru.

Pemanfaatan cadangan gula pemerintah menjadi salah satu opsi intervensi untuk membantu menjaga ketersediaan pasokan dan mengendalikan harga di daerah yang membutuhkan.

Langkah tersebut perlu didukung pemetaan wilayah dengan harga tinggi, penyaluran yang tepat sasaran, serta koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BUMN pangan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6