YLKI Desak Pemerintah Segera Wajibkan Label Peringatan Gula, Garam, Lemak

YLKI menilai, keputusan MK merupakan momen bagi pemerintah memperkuat pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada label kemasan.

Diterbitkan 30 September 2026, 10:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah segera menetapkan aturan label peringatan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada kemasan makanan dan minuman setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026.

Ketua YLKI Niti Emiliana menilai informasi nilai gizi pada kemasan harus mudah dilihat, dibaca, dan dipahami konsumen sebelum membeli dan mengonsumsi produk. YLKI juga meminta pemerintah melibatkan konsumen dalam penyusunan desain serta standar label agar informasi tersebut efektif.

"Putusan MK harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada label kemasan agar konsumen dapat memperoleh informasi secara cepat dan jelas sebelum membeli dan mengonsumsi produk,” kata Niti Emiliana dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

YLKI menilai pemerintah perlu segera menyusun aturan pencantuman label peringatan GGL yang memungkinkan konsumen mengenali kandungan produk secara cepat. Menurut YLKI, label tersebut juga dapat membantu konsumen mempertimbangkan pilihan konsumsi berdasarkan informasi yang lebih mudah dipahami.

YLKI meminta pemerintah menguji pemahaman konsumen terhadap desain label sebelum menetapkan standar pencantuman pada kemasan. YLKI menilai perspektif konsumen perlu menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan agar informasi yang disampaikan benar-benar efektif.

YLKI juga meminta pelaku usaha mematuhi Putusan MK dengan memenuhi hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan mudah dipahami. Pemerintah perlu memastikan kepatuhan pelaku usaha melalui pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten.

 

Mendorong Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

Selain pelabelan, YLKI mendorong pemerintah segera memberlakukan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). YLKI menilai cukai MBDK dapat menjadi instrumen pengendalian konsumsi sekaligus memberikan tambahan penerimaan negara.

“YLKI juga memandang penguatan pencantuman informasi GGL perlu berjalan beriringan dengan kebijakan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK),” ujar Niti.

YLKI menilai penerapan cukai MBDK dengan desain yang tepat dapat mendorong industri melakukan reformulasi produk. YLKI juga menyebut penerimaan dari cukai tersebut dapat mendukung pembiayaan program kesehatan dan pencegahan penyakit tidak menular.

YLKI meminta pemerintah menjalankan proses penyusunan kebijakan secara transparan dengan melibatkan industri untuk memberikan masukan teknis. YLKI menegaskan kepentingan perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat harus menjadi orientasi utama dalam penyusunan kebijakan.

YLKI menyatakan akan mengawal implementasi Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIV/2026 serta mendorong penguatan label peringatan GGL dan kebijakan cukai MBDK sebagai bagian dari perlindungan konsumen.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6