YLKI Minta Pemerintah Tegas Soal Potongan Tarif Ojol 8%

YLKI meminta pemerintah perlu memastikan kebijakan potongan tarif 8% tidak berujung pada berkurangnya keterjangkauan transportasi daring.

Diterbitkan 10 Oktober 2026, 18:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah tegas dalam mengawal implementasi potongan tarif aplikator ojek online (ojol) 8%. Perspektif konsumen juga diminta dilibatkan dalam penyusunan aturan turunannya.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo meminta pemerintah mengawal agar potongan aplikator 8% tak tiba-tiba membebani konsumen. Misalnya, dengan kekhawatiran adanya perubahan model bisnis atau layanan imbas penetapan potongan tersebut.

"Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berujung pada kenaikan biaya layanan dan berkurangnya keterjangkauan transportasi daring," ujar Rio dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Dia juga meminta pandangan konsumen ditampung dalam penyusunan aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol.

Menurut dia, pengaturan tarif harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak secara berimbang, termasuk keberlanjutan usaha, keterjangkauan layanan, dan kemampuan masyarakat dalam mengakses transportasi daring.

"YLKI meminta penyedia platform transparan soal komponen biaya tarif sebagai hak informasi kepada konsumen yang wajib dipenuhi oleh penyedia platform," tegasnya.

Jamin Keamanan

YLKI meminta pemerintah mengawasi layanan tetap aman bagi para penggunanya. Rio memandang penyesuaian model bisnis atau efisiensi operasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas layanan, melemahkan sistem pengaduan, atau mengabaikan perlindungan pengguna.

"Berapa pun besaran biaya platform yang ditetapkan, hak konsumen atas layanan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat harus tetap menjadi prioritas," ucap dia.

YLKI meminta seluruh perusahaan penyedia platform transportasi daring mematuhi ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan kewajiban pelaku usaha dan bentuk itikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha, bukan sekadar pilihan.

"Regulasi tidak boleh berhenti sebagai norma di atas kertas. Pemerintah harus memastikan bahwa implementasinya benar-benar memberikan kepastian hukum, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan melindungi kepentingan masyarakat," jelas dia.

 

Perawatan Berkala Motor Mitra Ojol

Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi mengatakan kendaraan yang digunakan ojek online (ojol) harus dijamin keamanannya. Aplikator diminta ikut memantau perawatan berkalanya agar dijalankan oleh mitra pengemudi.

Dudy mengatakan hal tersebut menjadi bagian dalam upaya menjamin roda dua ojol laik secara operasional. Apalagi memandang ojol sebagai angkutan umum. Standar minimal seperti helm dan perawatan menjadi bagian aspek keselamatan yang perlu dikawal.

"Kita harus mengatur supaya si operator juga mengawasi maintenance ini dan sebagainya. Kemudian pelatihan dan sebagainya. Jadi ini sebuah rangkaian yang cukup besar. Bagaimana ya selayaknya kita memperlakukan transportasi umum yang lainnya," kata Dudy, Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, dikutip Sabtu (10/10/2026).

 

Pengemudi Lapor ke Aplikasi

Salah satu skema yang bisa dijalankan yakni laporan mitra pengemudi terhadap perawatan rutin kendaraan-nya. Bahkan aplikator disebut bisa memberikan pengingat ke mitra pengemudi ketika sudah masuk waktu ideal untuk perawatan kendaraan.

"Aplikator kan bisa memonitor berapa sih perjalanan si orang ini? Misalnya dalam satu hari, mungkin satu bulan, oh tiga bulan kamu diingetin, enggak susah, aplikator buat alert begitu, kamu mesti melakukan perawatan. Setelah melakukan perawatan, tolong lampirkan bukti perawatannya," bebernya.

Dudy menegaskan, skema ini tak lain untuk menjamin keselamatan dalam pelaksanaan operasional angkutan di jalan.

"Kita harus menjamin minimal ya, kita harus menjamin bahwa kendaraan yang digunakan itu layak. Nanti kalau misalnya jadi angkutan umum kan selalu ditanya, layak atau tidak kendaraan umum? Karena dia harus membawa penumpang," tutur dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6